28 April 2010

» Home » Suara Merdeka » Kebumen Menuju E-Procurement

Kebumen Menuju E-Procurement

PENDIRI bangsa ini menegaskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa salah satu tujuan adanya bangsa ini adalah memajukan kesejahteraan umum. Tidak dapat dimungkiri bahwa adanya pengadaan barang/ jasa pemerintah dimaksudkan menjawab problematika terkait dengan kesejahteraan umum.

Masih besarnya celah korupsi dengan celah paling lebar di proses pengadaan barang dan jasa (procurement) dari suatu institusi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD, sebagaimana diungkap KPK menunjukkan bahwa belum optimalnya penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.


Proses procurement kerap dilakukan tidak transparan dan sarat nuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Untuk menyiasati ini mulai 2003 dikembangkan upaya-upaya transparansi proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem yang dikenal sebagai e-procurement (e-proc).

Dengan dilatarbelakangi Keppres Nomor 80 Tahun 2003, muncullah apa yang dinamakan e-procurement. Keppres tersebut menggariskan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD dengan menggunakan teknologi informasi, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif.

Penerapan sistem e-procurement atau layanan secara elektronik oleh pemerintah daerah jangan sebatas euforia belaka. Harapan setinggi langit dari masyarakat terhadap eksistensi sistem itu  harus benar-benar terwujud.

Untuk itulah pentingnya usaha pengembangan sistem, prosedur, dan standardisasi agar penerapan e-proc bisa optimal dan sesuai tuntutan zaman. Saat ini pola itu dianggap sebagai salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Dengan layanan secara elektronik itu peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang/jasa dan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya, serta dalam pelaksanaannya mudah untuk mempertanggunggjawabkan keuangan.
Optimisme dan Kesiapan Masalah kesiapan dan optimisme rencana pelaksanaan program tidak terlepas dari adanya ketersediaan payung regulasi, kemampuan sumber daya manusia, perubahan budaya kerja, serta kesiapan sistem dan prosedur. Begitu pula dengan penerapan e-proc di Kabupaten Kebumen.

Banyak pihak menanyakan masalah payung hukum pelaksanaan sistem tersebut. Sebenarnya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sudah mewadahi hal tersebut. Bahkan pasal-pasal dan lampiran ketentuan perundang-undangan baru tersebut secara tersurat sangat kental dengan nuansa untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat bagi dunia usaha dan memaksa birokrasi untuk menjadi lebih bersih dan professional (clean government and good governance).

Pelaku usaha yang unggul dalam melakukan efisiensi terhadap seluruh aktivitas operasional usahanya akan mendapat keunggulan kompetitif, secara umum pelaksanaan sistem layanan itu menuntut penyedia barang/jasa untuk berlomba dalam melakukan efisiensi, sementara di sisi lain dituntut untuk menghasilkan produk yang berkualitas.

Sejatinya sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur sistem dan prosedur pelaksanaan e-proc. Meskipun begitu, perlu ada inisiatif lokal untuk menerjemahkan proses pengadaan barang/jasa dalam sebuah transaksi elektronik dalam bentuk peraturan bupati.

Di Kabupaten Kebumen inisiatif lokal tersebut diwujudkan dalam bentuk peraturan tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah secara elektronik sekaligus diperkuat dengan inisiatif lokal dengan mempersiapkan SDM, sistem, dan prosedur.

Sebagai titik kulminasinya mulai tahun ini Pemkab meluncurkan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dengan peluncuran beberapa paket pengadaan barang/jasa yang dilelangkan secara elektronik pula.

Hal itu merupakan jawaban atas tuntutan banyak pihak terkait dengan implementasi pengadaan barang/jasa yang efektif efisien terbuka, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif. (10)

— Eko Budiyono SE, staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kebumen

Wacana Suara Merdeka 29 April 2010