29 April 2010

» Home » Suara Merdeka » Melestarikan Pusaka Kota Pusaka

Melestarikan Pusaka Kota Pusaka

RAKERNAS I Jaringan Kota Pusaka Indonesia baru saja usai akhir bulan lalu di Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Peserta, para wali kota/bupati atau yang mewakili, boleh jadi membawa hasil kesepakatan yang akan bermanfaat bagi masing-masing daerah dalam melestarikan benda cagar budaya, termasuk persiapan penyelenggaraan yang akan datang di Pekalongan, atau Kota Salatiga sebagai alternatif.

Dalam rakernas itu ditandatangani komitmen bersama para pimpinan daerah untuk tetap mempertahankan, melindungi, dan melestarikan keanekaragaman pusaka alam, saujana, dan budaya sebagai cagar budaya yang telah disepakati dalam Deklarasi Sawahlunto Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2009.


Pusaka (heritage) merupakan padanan kata dari warisan. Dalam Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan di Ciloto, 13 Desember 2003, telah disepakati bahwa, pusaka Indonesia terdiri dari pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana.
Pusaka alam berupa bentukan alam yang istimewa.

 Pusaka budaya merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari suku bangsa di Indonesia dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya.

Pusaka budaya ini mencakup pusaka yang tangible/ berwujud dan pusaka intangible/tidak berwujud.

Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu. Pusaka saujana dikenal pula sebagai cultural landscape, menitikberatkan pada keterkaitan antara budaya dan alam, merupakan fenomena kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak berwujud.

Pusaka yang diterima dari generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka-pusaka baru masa mendatang.

Pengertian pelestarian awalnya ditujukan pada peninggalan lama bangunan tunggal atau benda-benda seni, kini telah berkembang ke ruang yang lebih luas seperti kawasan hingga kota bersejarah serta komponen yang semakin beragam seperti pemandangan yang indah, skala ruang yang intim, suasana, dan pengembangan pusaka peninggalan sejarah masa lalu dalam wujud lain yang dikembangkan dalam wujud pusaka baru untuk masa mendatang.

Misalnya, situs purbakala Pusaka Prasasti Plumpungan 750 Masehi, yang kini dikembangkan menjadi beragam motif batik plumpungan sejak 2004 Masehi, produk unggulan Salatiga. Tidak sekadar membanggakan bagi Salatiga, namun juga Indonesia, karena motif batik Indonesia kini tidak hanya berasal dari motif dasar tumbuhan dan satwa, namun dari motif dasar batu situs purbakala.
Potensi Konsep pelestarian merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan antargenerasi dalam pembangunan.  Pelestarian pusaka bukanlah bertujuan sekadar mengenang keadaan masa lalu, namun lebih dari itu membangun masa depan menyinambungkan potensi masa lalu dengan potensi perkembangan zaman yang akan datang.

Salatiga sebagai salah satu kota tua mempunyai potensi untuk tetap dipertahankan sebagai kota pusaka, dengan tetap melestarikan bangunan kuno dan benda-benda bersejarah yang pada saat ini masih tegak berdiri kokoh.

Paling sedikit terdapat 10 titik lokasi pusaka yang dapat dibanggakan dalam satu alur tatanan objek wisata, seperti eks Hotel Kalitaman/Hotel Kaloka sekarang Bank Jateng, Gereja GKBI, rumah dinas wali kota, Hotel Mutiara, bangunan di sekitar Kantor Pos, rumah keluarga Jati Patah, gedung Korem 073/ Makutarama, eks Kodim 0714, rumah dinas Danrem, gedung Kubah Kembar, Institut Roncalli, dan beberapa bangunan kuno lainnya yang tersebar.

Guna mempertahankan sebagai kota pusaka dunia, beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain menginventarisasi benda dan atau bangunan bersejarah, mempertahankan bentuk bangunan sesuai dengan aslinya. Selain itu, melakukan kajian terhadap benda peninggalan masa lalu, penetapan hukum untuk melindungi pusaka tersebut dari kerusakan dan perusakan.

Perlu juga memberikan bantuan dana pemeliharaan kepada penghuni bangunan kuno, menempatkan tanda atau identitas pada benda atau bangunan kuno, serta memberi keterangan singkat identitasnya, memetakan sebaran posisi benda dan bangunan kuno. (10)

— Bambang Pamulardi, pegiat Forum Salatiga, Hijau, Indah, dan Produktif (Forship)

Wacana Suara Merdeka 30 April 2010