29 April 2010

» Home » Solo Pos » Jangan lupakan nasib pembeli rumah GLA

Jangan lupakan nasib pembeli rumah GLA

Skandal pembangunan perumahan bersubsi Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar—yang diduga sarat korupsi—kini telah sampai babak baru.

Toni Haryono, Ketua Badan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera—pengembang yang bertanggung jawab terhadap pembangunan perumahan GLA—periode 2007-2008 kini ditahan oleh penyidik Kejakti Jateng. Sebelumnya hal serupa sudah dilakukan pada pimpinan KSU Sejahtera Handoko Mulyono.

Tindakan hukum terhadap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas mangkraknya perumahan bersubsidi yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2006 itu memang sudah seharusnya. Langkah Kejakti Jateng mampu lebih membuka mata seluruh pihak terhadap nasib perumahan itu dan nasib para penghuni dan calon penghuninya yang kebanyakan adalah golongan kurang mampu.


Mereka yang dulu diberi harapan tinggi akan tersedianya rumah murah dan layak, kini hanya bisa terus menerus mengelus dada. Mereka yang telah menyetorkan uang muka untuk memiliki rumah di GLA harus terus bersabar karena rumah yang mereka idamkan tak kunjung berdiri.

Tercatat hanya 700 unit rumah yang sudah dibangun dari rencana 1.370 unit. Dan kini dari yang sudah dibangun itu sebagian sudah rusak. Sementara mereka yang telah tinggal di sana bernasib tak lebih baik karena harus rela minim fasilitas—itupun fasilitas kurang layak—seperti pasokan air bersih yang minim.

Kacaunya pembangunan GLA tak lepas dari dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 15 miliar— kini menyeret Toni Haryono yang notabene adalah suami Bupati Karanganyar Rina Iriani. Semoga tindakan hukum yang kini sudah dilakukan tidak mengesampingkan nasib para pembeli perumahan GLA.

Mereka yang kebanyakan dari golongan kurang mampu itu harus diselamatkan. Mereka yang sudah pusing mencari uang untuk membayar uang muka dan cicilan rumah jangan dikecewakan.

Pemkab Karanganyar harus turut bertanggung jawab. Bukan hanya sekadar karena mereka adalah warganya, tapi juga karena dana subsidi dari pemerintah pusat yang ditempatkan di Karanganyar—juga rasa keadilan. Subsidi perumahan adalah hak rakyat miskin. Ketika subsidi itu mengalir tak jelas, rakyat pula yang rugi. Penuntasan skandal GLA harus menguntungkan pembeli dan calon pembeli perumahan untuk kaum miskin itu. - Oleh : q


Opini SOLOPOS 30 April 2010