SEPERTI saya, dalam satu-dua hari ini, para calon utusan PW NU dan PC NU serta calon-calon peserta yang lain tentu disibukkan persiapan keberangkatan menuju arena Muktamar Ke-32 NU di Makassar. Pada saat-saat seperti ini, saya ingin -sebagai rais aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama- menyampaikan ucapan selamat kepada calon muktamirin, diiringi doa, semoga perlindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa menyertai kita semua. Bukan hanya keselamatan lahir yang kita harapkan, tapi lebih-lebih lagi keselamatan batin, yakni terpeliharanya niat kita mencari rida Allah dalam segala ikhtiar memperjuangkan kemaslahatan umat, agama, dan bangsa, melalui jam'iyyah Nahdlatul Ulama.
Muktamar adalah hajat rutin jam'iyyah kita dan organisasi lainnya. Tapi, di balik rutinitas itu, setiap muktamar adalah tonggak penting yang menentukan perjalanan jam'iyyah selanjutnya. Beberapa muktamar bahkan melahirkan gaung sejarah yang jauh melampaui masa bakti kepengurusan yang dihasilkannya, seperti muktamar ke-11 tahun 1936 di Banjarmasin yang mengukuhkan wilayah Indonesia sebagai Darul Islam yang wajib dibela menurut syariat agama, muktamar ke-20 tahun 1954 di Surabaya yang menegaskan pengakuan terhadap kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Waliyyul Amri Adl Dlaruri bisy Syaukah, dan muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo yang menghasilkan rumusan Khittah Nahdliyyah.
Dalam catatan kita, muktamar-muktamar bersejarah itu diliputi konteks historis berupa banyaknya kepentingan strategis yang berseliweran, bahkan tidak jarang saling berbenturan. Saya merasa muktamar ke-32 di Makassar nanti pun dilingkupi suasana yang kurang lebih serupa sehingga saya bertanya-tanya, akankah muktamar kita beberapa hari mendatang ini menjadi salah satu muktamar yang bersejarah pula?
Muktamar-muktamar bersejarah seperti yang saya contohkan di atas menjadi bersejarah karena menampilkan dua hal mendasar sekaligus, yakni meneguhkan prinsip-prinsip yang kita warisi dari tradisi keberagamaan kita dan pada saat yang sama memancangkan titik tolak bagi pembaruan yang strategis dalam mendudukkan peran jam'iyyah di tengah pergulatan bangsa.
Muktamar ke-11 di Banjarmasih mengukuhkan status syar'i dari wilayah Indonesia berdasar sejarah masa lalunya, sekaligus memantapkan pijakan untuk ikut serta menjadi bagian utama dari pergerakan nasional menuju kemerdekaan. Muktamar ke-20 di Surabaya mengukuhkan kedudukan ilmu-ilmu syariat warisan para ulama sebagai pegangan kita dalam menyikapi masalah-masalah kebangsaan, sekaligus mengukuhkan legitimasi kepemimpinan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih berusia muda.
Selanjutnya, muktamar ke-27 di Situbondo menegaskan kembali khittah nahdliyyah yang digariskan para muassis jam'iyyah sekaligus menguak cakrawala baru yang luar biasa luas bagi pengembangan jam'iyyah menuju masa depannya. Semua itu sesuai dengan qa'idah yang kita pegangi bersama, yaitu al muhaafadhatu 'alal qadiimish shaalih wal akhdzu bil jadiidil ashlah.
Ke mana pergulatan jam'iyyah nanti adalah wewenang muktamar untuk menetapkan. Tetapi, sebagai rais aam, sejumlah hal mendasar merupakan tanggung jawab saya. Di antaranya adalah kewajiban untuk mengingatkan kembali kepada segenap warga NU, khususnya muktamirin yang akan membuat keputusan-keputusan penting di Makassar nanti, tentang prinsip-prinsip yang secara mutlak harus kita pegangi dalam setiap gerak langkah dan pertimbangan-pertimbangan kita menyangkut jam'iyyah.
Khittah Nahdliyyah sebenarnya telah tercakup dalam nama jam'iyyah itu sendiri, yaitu Nahdlatul Ulama. Nama itu terdiri atas dua patah kata, nahdlah dan al ulama, yang mewakili unsur-unsur yang tak boleh dipisahkan satu dengan lainnya. Nahdlah berarti gerakan yang terus-menerus dan tak henti-hentinya untuk mencapai tujuan. Al ulama adalah para pengemban ilmu-ilmu agama dan syari'at. Maka, Nahdlatul Ulama berarti pergerakan terus-menerus yang merupakan keharusan berdasar ilmu ulama dan dilaksanakan di bawah sinaran ilmu ulama. Pergerakan tanpa dasar ilmu ulama bukan NU. Sebaliknya, ulama yang tidak bergerak juga bukan NU.
Sekali lagi, kedua unsur itu tak boleh dipisahkan sama sekali, atau NU akan kehilangan jati dirinya. Jangan sampai NU menjadi sekadar jamaa'atul ulama (kumpulan ulama) saja, apalagi menjadi nahdlatul juhala (kebangkitan orang-orang bodoh). Wal 'iyaadzu billah.
Kepentingan dan pandangan adalah hak bahwa semua warga NU setara. Oleh karena itu, sebanyak apa pun kepentingan dan pandangan yang saling berbeda dan sehebat apa pun perbenturan yang terjadi adalah normal. Namun, kita harus sungguh-sungguh bertekad bahwa dalam mempergaulkan berbagai kepentingan dan pandangan yang berbeda-beda itu kita senantiasa tunduk kepada rambu-rambu alakhlaaqul kariimah. Itu harus menjadi watak jam'iyyah dan segenap warganya, terlebih lagi para pemimpinnya.
Yang ingin saya ingatkan kembali adalah ahlaqul karimah itu tidak hanya mengenai ukuran-ukuran tingkah-laku lahiriah saja, tapi juga sikap batin. Segala yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan manusia, tapi terlebih lagi di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Selanjutnya, tidak ada arah penyelesaian dari segala perbedaan yang ada selain harus dikembalikan kepada al haqq, kebenaran. Ketika kebenaran telah tampak, semua pihak harus tunduk kepadanya.
Dari manakah kita memperoleh pencerahan tentang akhlakul kariimah dan al haqq itu? Tentu saja dari ilmu para ulama juga. Selamat bermuktamar.
Kajen, 17 Maret 2010
*). KH M.A. Sahal Mahfudh, rais 'aam PB NU
Opini Jawa Pos 19 Maret 2010
19 Maret 2010
Selamat Bermuktamar
Thank You!