Perubahan sistem politik otoriter dan pers tertindas yang dianut rezim Orde Baru menuju demokrasi dan pers merdeka mengundang bukan saja kebebasan berbeda pendapat, tapi juga benturan dan konflik pendapat.
Dalam kaitan itu, konflik artis terkenal Luna Maya dan awak infotainment Jakarta sebenarnya adalah konflik biasa. Konflik menjadi luar biasa—melibatkan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu, pengurus NU dan MUI—karena negara memasok dan memberlakukan perundang-undangan yang tidak konsisten dan saling bertentangan.
Kubu prodemokrasi dan aktivis kebebasan berekspresi dan pers berpendapat, konflik tersebut semestinya diselesaikan dengan mekanisme UU No 40/1999 tentang Pers. Sementara kubu lain masih merindukan, kesalahan dalam berekspresi harus diselesaikan dengan menggunakan politik hukum fasis kolonial Belanda, bahwa keluhan dan kritik adalah penghinaan dan pencemaran nama baik, oleh karena itu pelakunya harus dipidana penjara dan/atau didenda berat.
Negara dinilai tidak konsisten karena pada 1999 pemerintah dan DPR bersepakat membuat UU Pers yang mengakomodasi prinsip-prinsip politik hukum yang berlaku di negara-negara demokrasi lainnya, bahwa criminal defamation, no; civil defamation, yes. Artinya, wartawan yang produk persnya hasil tugas jurnalistik untuk kepentingan umum, tetapi dinilai berkandungan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak dapat dikriminalkan, paling diproses dalam perkara perdata dengan denda proporsional.
Sejalan dengan konsep kemerdekaan pers, pemberlakuan politik hukum yang mengkriminalkan pers berdampak melumpuhkan dan mematikan fungsi kontrol pers. Sementara, dalam perkembangannya, puluhan wartawan dan pers—kendatipun produk persnya hasil pekerjaan jurnalistik untuk kepentingan umum—telah diajukan ke pengadilan dan diancam dengan pidana penjara dan atau pidana denda sampai triliunan rupiah.
Menyikapi konflik
Menyikapi luapan kejengkelan Luna di akun Twitter pribadinya, sejumlah awak infotainment dan pendukungnya mengadukan Luna ke Polda Metro Jaya (17/12/2009). Sejumlah pasal didakwakan kepadanya, antara lain Pasal 310, 311, 315, dan 335 KUHP. Paradoksnya, pekerja infotainment yang juga memiliki kartu pers itu dalam pengaduannya juga menggunakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dewan Pers sebelumnya telah menyampaikan sikapnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkominfo Muhammad Nuh agar dua pasal tersebut direvisi untuk dihilangkan karena mengancam kebebasan berekspresi dan pers. Dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pekerja infotainment dan pendukungnya berkeinginan mem- “Prita Mulyasari”-kan Luna Maya.
Unsur-unsur untuk segera memenjarakan Luna Maya tampaknya terpenuhi. Pertama, konten keluhan dan kritik Luna Maya “Infotainment derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!! May ur soul burn in hell” dapat dinilai memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kedua, keluhan dan rasa kesal Luna Maya didistribusikan dan ditransmisikan lewat situs jejaring sosial Twitter, oleh karena itu menjadi informasi elektronik.
Ketiga, karena kedua unsur tersebut di atas memenuhi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berdasar Pasal 45 ayat (1) Luna Maya diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau didenda paling banyak satu miliar rupiah. Luna Maya sepatutnya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang tidak mengulangi ulah penegak hukum di Tangerang.
Ketika Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang mengadukan Prita Mulyasari ke penegak hukum Tangerang, yang keluhan dan kritiknya di e-mail dianggap menghina dan mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut, berdasar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Prita Mulyasari––ketika itu belum diadili––langsung ditahan di penjara wanita Tangerang (13/5/2009).
Derita Prita ditahan di penjara baru berakhir setelah tiga anggota Dewan Pers disertai kurang lebih 50 wartawan media cetak, radio, televisi, dan internet menemui Prita di penjara pada 3 Juni 2009. Diangkatnya penderitaan Prita ke panggung media massa mendorong hakim membebaskan Prita dari penjara sorenya.
Sikap Dewan Pers
Bagaimana Dewan Pers menyikapi konflik Luna Maya dan pekerja infotainment tersebut? Sejak Dewan Pers independen beroperasi mulai 19 April 2000—memedomani UU No 40/1999 tentang Pers— sampai sekarang Dewan Pers telah menangani lebih dari 2.000 pengaduan.
Memedomani pengalaman Dewan Pers menangani pengaduan tersebut, pertama, untuk menyelesaikan konflik Luna Maya dan pekerja infotainment tersebut Dewan Pers menggunakan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai parameter. Kedua, jika pekerja infotainmentyang mengadu ke Polda Metro Jaya merasa dirinya juga adalah wartawan, inilah saatnya menunjukkan dirinya sebagai wartawan profesional.
Sebagai wartawan profesional, konflik menyangkut tugas profesi semestinya diselesaikan berdasarkan konsep UU Pers. Wartawan infotainment yang bernaung di PWI tidak salah membaca ulang “Deklarasi Palangkaraya”, berisi pernyataan wartawan PWI yang dideklarasikan pada Kongres XXI PWI (4/10/2003) yang butir ketiga menyebut: “PWI menolak segala bentuk dan isi perundang-undangan, termasuk draf RUU KUHP, yang mengancam kemerdekaan pers.”
Secara prosedural email, Facebook, dan Twitter bukan perusahaan pers, tetapi secara substantif, Dewan Pers yang berfungsi menjaga kebebasan berekspresi dan pers juga turut menjaga agar kebebasan berekspresi media personal tersebut tidak semena-mena dikriminalkan. Kemudian, bagi pekerja infotainment, keberadaan artis adalah sumber kehidupan infotainment.
Oleh karena itu, yang menjadi tantangan bagi pekerja infotainment bukan mengkriminalkan artis sebagai sumber, tetapi membantunya agar juga profesional. Ketiga, memedomani UU Pers dan KEJ, kedua pihak yang bersengketa— menurut hemat saya— telah melakukan unprofessional conduct. Pekerja infotainment yang dituduh Luna Maya memaksakan kehendaknya untuk mewawancarai jelas melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan menghormati hak privasi.”
Maksudnya tentu saja hak privasi sumber yang ingin diwawancarai. Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebut: “Pers nasional berkewajiban… menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.” Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk wartawan, tetapi juga untuk Luna Maya. Tidakkah ucapannya di akun Twitter tersebut dapat dinilai tidak sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) itu?
Dari uraian tersebut tersimpul, pertama, karena PWI, AJI, IJTI, dan Dewan Pers menolak kriminalisasi pers dan karena penggunaanKUHP serta UU ITE dapat membunuh kebebasan berekspresi, konflik Luna Maya dan pekerja infotainment sepatutnya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. Kedua, karena Luna Maya telah memohon maaf lewat situs jejaring sosial Twitter dengan tulisan: “Kepada yang merasa tersakiti, saya mohon maaf. Anggap tulisan tadi tak pernah ada,” berdasar Pasal 10 dan 11 KEJ persoalan dari pihak Luna Maya telah selesai.
Sementara berdasar pasal-pasal KEJ tersebut pekerja infotainment juga sepatutnya menunjukkan keprofesionalannya menerima permohonan maaf tersebut dan berjanji akan menaati cara-cara mewawancarai sumber berdasar Pasal 2 KEJ. Disarankan, pekerja infotainment belajar dari perilaku demokrat Djadja Suparman dan Laksamana Sukardi. Ketika itu Letjen TNI Djadja Suparman (Gubernur Seskogab) mengadu ke Dewan Pers (27/3/2003).
Enam surat kabar nasional memberitakan—ketika terjadi pengeboman (oleh) teroris di Kuta Denpasar (12/10/03)—Djadja Suparman berada di Denpasar dan disangka terlibat dalam pengeboman. Kendatipun pemberitaan itu bohong, fitnah, menghina, mencemarkan nama baik, dan character assasination terhadap pengadu (ketika terjadi pengeboman dia sedang menjalankan tugas negara di Vietnam), Djadja Suparman ingin Dewan Pers memberi sanksi berdasar UU Pers terhadap media teradu.
Kemudian, Laksamana Sukardi (Menteri BUMN) juga mengadu ke Dewan Pers (11/10/2004). Satu majalah dan empat surat kabar nasional memberitakan Laksamana Sukardi kabur ke Australia membawa uang USD125 juta, dia adalah mafioso. Kendatipun berita tersebut menghina dan mencemarkan nama baik Laksamana, dia percaya terhadap penyelesaian oleh Dewan Pers.
Sanksi Dewan Pers, enam media yang menzalimi Djadja Suparman dan empat media yang menghina dan mencemarkan nama baik Laksamana Sukardi melayani hak jawab pengadu dan meminta maaf terhadap masyarakat dan pengadu. Dengan putusan itu, the case is closed. Ketika saya bertanya kepada Djadja Suparman mengapa dia tidak menempuh jalur hukum?
Dia menjawab, “Memenjarakan wartawan akan melumpuhkan pers. Sanksi Dewan Pers selain memberi pelajaran bagi pers juga menjaga kebebasan pers.” Tidakkah contoh kenegarawanan Djaja Suparman dan Laksamana Sukardi tersebut patut diikuti oleh pekerja infotainment?(*)
Sabam Leo Batubara
Anggota Dewan Pers
Opini Okezone 30 Desember 2009
30 Desember 2009
Menyikapi Konflik Luna Maya dan Pekerja Infotainment
Thank You!