03 Desember 2009

» Home » Suara Merdeka » Memublikkan Radio Kota Santri

Memublikkan Radio Kota Santri

AKAN dibentuknya Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri Kabupaten Pekalongan telah membawa angin segar bagi masyarakat. Mereka selama ini menanti-nanti terciptanya media penyiaran publik yang benar-benar melayani kepentingan masyarakat, terutama hak masyarakat mandapatkan informasi yang benar, akurat dan berimbang.

Radio Kota Santri yang sering disingkat RKS oleh beberapa kalangan selama ini dinilai belum optimal menjalankan amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 3 dan 4 berkenaan dengan tujuan dan fungsi siaran radio publik.

Menurut UU tersebut penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Selain itu, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Adapun fungsi penyiaran adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol, dan perekat sosial serta berfungsi untuk menumbuhkembangkan perekonomian dan kebudayaan.

Menggarisbawahi amanat UU tersebut, RKS harus mempunyai format siaran yang fokus pada penyampaian informasi akurat, cepat, dan berimbang, serta memberi muatan pendidikan, kebudayan, sosial, politik dan ekonomi serta hiburan yang dikemas secara sehat dan bermutu.

Selama ini stasiun radio itu belum secara penuh menjalankan amanat Pasal 3 dan 4 UU No 32 Tahun 2002. Stasiun radio itu baru mampu memberikan hiburan, yaitu acara pemutaran lagu-lagu dan berkirim salam, namun porsi pemberitaan informasi, pendidikan dan fungsi kontrol sosial belum dipenuhi. Sampai saat ini baru fungsi ”perekat pendengar” yang dicapai.

Dalam hal ini, acara-acara informasi yang dikemas secara profesional harus mendapat porsi yang banyak, misalnya dengan membuat format acara berita yang menarik, membuat feature tentang kebudayaan, sosial, ekonomi, pariwisata, pendidikan dan lain-lain, sehingga mampu membangkitkan inspirasi bagi pendengarnya.

Satu-satunya keberpihakannya adalah hanya kepada mayarakat untuk diberikan informasi yang benar, mendapatkan media pendidikan yang tepat, menjadi kontrol sosial dan persatuan antarwarga Kabupaten Pekalongan.

Contoh program siaran yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah  acara “Bupati Menyapa Pendengar”, acara-acara dialog dengan para kepala dinas, wakil rakyat, tokoh masyarakat, pelaku bisnis yang dapat menjadi inspirasi, pemuda-pemuda berbakat dan lain-lain.

Acara-acara seperti ini harus diadakan karena RKS  milik warga Kabupaten Pekalongan, Radio ini dibiayai dengan uang rakyat maka program-program yang dibuat harus fokus pada kepentingan masyarakat, akses informasi kepada warga kabupaten itu harus dibuka seluas-luasnya.

Radio mempunyai kelebihan tersendiri dibanding dengan media lain, seperti surat kabar misalnya, radio dapat menyampaikan kabar secara cepat bahkan langsung tanpa harus menunggu ”naik cetak”  seperti pada media koran.

Meskipun kini media on line mengklaim selalu paling up to date, bagi penulis tetaplah masih kalah dibanding dengan radio karena sifatnya yang audible atau dapat terdengar, personal, dan murah meriah, dibanding media on line.

Simak saja “News and Talk”-nya Elshinta yang informasinya hampir selalu bersamaan dengan waktu peristiwanya. Selama ini, hasil dari ”pendengaran” penulis, format siaran yang disajikan RKS cenderung banyak ke ajang hiburan, terutama, acara lagu-lagu, yang semuanya disajikan secara seragam, yaitu request lagu dan berkirim salam (contoh: RKS Kring Langsung dan Lambada).

Acara-acara news dan dialog malah jarang diperdengarkan.
Untuk menentukan format siaran yang tepat harus ditentukan siapa pendengarnya, segmentasinya harus jelas, kalangan menengah ke atas atau menengah ke bawah. Membidik kalangan menengah bawah lebih tepat mengingat jumlah kalangan ini cukup banyak.

Sedangkan pemosisian untuk pendengarnya yang paling tepat adalah radio informasi warga Kabupaten Pekalongan, dan bisa menggunakan tag line Media Informasi dan Hiburan Anda, dengan memberikan porsi acara berita, feature, dan dialog lebih banyak.

Pengelola dan kru perlu secepatnya harus berbenah, mendatangkan  konsultan  profesional, belajar dari orang-orang radio profesional dan berkelas nasional, bisa dari orang-orang Elshinta, SS, Trijaya Network, KBR68H Jakarta  dan lain-lain. (10)

— Agus Muktiyono, mantan praktisi penyiaran, tinggal di Kajen, Kabupaten Pekalongan
Wacana Suara Merdeka 3 Desember 2009