25 November 2009

» Home » Okezone » Seandainya Pidato SBY Seperti ini

Seandainya Pidato SBY Seperti ini

Senin malam itu begitu banyak orang yang menunggu pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi hasil rekomendasi Tim Delapan.

Namun ternyata dalam pidato yang mencapai sekira 25 menit itu, Presiden tak memberikan pandangannya secara langsung, melainkan dengan kalimat-kalimat bersayap yang membutuhkan pencernaan lebih jauh dari pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan. Sebagai orang yang memperhatikan dan meneliti komunikasi politik, saya sungguh bermimpi pidato Presiden SBY (23/10/2009) seperti berikut ini (pendek, lugas, tidak berbelok-belok, hanya memuat tiga poin saja).
Cuplikan sebagian dari pidato versi saya ini sudah dideklamasikan sebagian kemarin (24/11/2009) di Rumah Makan Warung Daun.

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.Salam sejahtera bagi kita semua.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya cintai dan saya banggakan, dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon rida-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut beberapa isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Saudara Chandra M Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto. Kedua, kasus Bank Century. Kedua kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandung kebenaran.

Oleh karena itu, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut. Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut kasus Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto serta Bank Century. Mengapa?

Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah tim independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto.

Tim independen ini yang sering disebut Tim Delapan bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung, saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim Delapan, malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan?

Sebagaimana sudah saya sampaikan dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa kemarin malam, saya merasa out of court settlement lebih pas dalam konteks kasus Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, tentu saja cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Karena itu, sekarang saya sampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan bahwa sikap dan arahan saya selaku Presiden Republik Indonesia adalah: dalam satu kali dua puluh empat jam ke depan sudah bisa dinyatakan oleh kepolisian dan kejaksaan, sesuai koridor hukum dan perundang-undangan, bahwa Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto bebas dari semua tuduhan yang dialamatkan terhadap mereka, terutama karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

Dan sesuai dengan koridor hukum serta perundang-undangan pula, dalam satu kali dua puluh empat jam sesudah itu, Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto direhabilitasi namanya sehingga dapat kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi seperti sebelumnya.

Sikap dan Arahan Kedua

Rakyat Indonesia yang saya cintai, sekarang saya akan menjelaskan sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century. Selama ini saya masih menunggu hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi proses audit investigasi yang dilakukan BPK.

Setelah saya menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, maka sekarang saya nyatakan sikap dan arahan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni saya meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam waktu satu kali dua puluh empat jam ke depan menyerahkan semua data transaksi keuangan terkait dengan kasus Bank Century kepada kepolisian dan kejaksaan.

Mekanisme inilah yang sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan. Namun, agar kasus ini betul-betul bisa dibedah secara fair dan cepat, maka saya meminta kepada kepolisian dan kejaksaan agar dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sesudah penerimaan data PPATK tersebut, mereka memberikannya kepada lembaga-lembaga tinggi negara dalam justice system yang relevan serta kepada para pemimpin redaksi media massa.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan hak angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan pemeriksaan investigasi BPK tersebut.

Sikap dan Arahan Ketiga

Saudara-saudara, sikap dan arahan ketiga saya yang sangat penting untuk saya sampaikan pada saat ini adalah contoh langsung dari sikap tegas kita untuk melawan mafia hukum serta makelar kasus pada lembaga mana pun. Karena itu, sebagai Presiden Republik Indonesia, sesudah menyelesaikan pidato ini saya akan langsung mengajukan laporan polisi terhadap Saudara Anggodo yang telah mencatut nama saya dan menyebar fitnah seakan-akan saya mengetahui atau bahkan mem-back up atau mendukung skenario atau perbuatan yang sedang mereka rencanakan.

Dengan demikian, kepolisian bisa segera menetapkan Saudara Anggodo sebagai tersangka dan proses hukumnya dapat segera berjalan di dalam koridor hukum dan perundang-undangan. Ini juga akan membuktikan tidaklah benar desas-desus bahwa saya melindungi individu-individu tertentu yang diduga melakukan praktik mafia hukum. Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Seperti itulah pidato yang tadinya saya harapkan akan disampaikan oleh SBY. Dengan bahasa yang lugas tentu penyelesaian kasus hukum yang telah banyak menyita perhatian publik ini akan mendapatkan dorongan agar dapat selesai lebih cepat tanpa melangkahi sistem yang ada sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat yang tersakiti oleh skandal ini.(*)

Effendi Gazali
Koordinator Program Master Komunikasi Politik Universitas Indonesia 

Opini Okezone 25 November 2009