Disarankan bahwa bahan ajar yang diberikan kepada peserta didik, hendaklah pada ruang lingkup standar kompetensi lulusan. Disarankan pula menambah jam pembelajaran
PENYELENGGARAAN Ujian Nasional (UN) 2009/ 2010 untuk SMP dan SMA, serta UUSBN untuk SD, yang penuh kontroversi, akhirnya diputuskan dipercepat waktunya pada minggu III Maret untuk SMA/ MA, SMALB, dan SMK dan satu minggu berturut-turut SMP/ MTs, SMPLB dan SD/ MI.
Kepastian percepatan penyelenggaraan UN tersebut didasarkan dengan turunnya Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 sebagai penyempurna Permendiknas Nomor 74 dan 75 Tahun 2009. Perangkat hukum itu bisa digunakan sebagai acuan pelaksanaan operasional standar (POS) pada masing-masing masing satuan pendidikan yang menyelenggarakan ujian nasional tersebut.
Sudah barang tentu kita sebagai komunitas yang berkepentingan terhadap UN tersebut, baik sebagai tenaga pendidik, orang tua/ wali, maupun peserta didik harus segera mempersiapkan diri. Persiapan itu termasuk menyangkut bahan ajar yang akan diujiankan ataupun persiapan mental.
Bahkan dalam upaya penyiapan anak didik, peranan orang tua pun jangan sampai tersisihkan. Meskipun orang tua tidak terlibat langsung dalam ujian, peranan mereka dalam memberikan motivasi psikologi bagi anak-anaknya sangat diperlukan.
Faktor itu perlu kita cermati sehubungan dengan adanya beberapa perubahan mendasar mengenai pelaksanaan UN, baik menyangkut standar kelulusan maupun aturan main lainnya, sesuai dalam Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009. Misalnya Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa UN pada setiap jenjang pendidikan dilakukan dua kali.
Ketentuan tersebut sangat melegakan hati kita semua karena tersirat di dalamnya bahwa Diknas masih memberi kesempatan kepada anak didik yang tidak lulus pada UN utama untuk bisa mengulang pada ujian ulangan. Penyelenggaraan UN ulangan akan dilaksanakan minggu II Mei (Pasal 6 Ayat 2).
Berdasarkan standar kelulusan UN 2009/ 2010, peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK tahun 2010 dinyatakan lulus jika memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. Standar kelulusan tersebut sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1.
Jujur kita akui bersama, bahwa pelaksanaan UN pada tahun- tahun sebelumnya banyak dinodai oleh tindakan kurang terpuji seperti dilansir banyak media massa. Karena itu, untuk UN Maret mendatang semua pihak berharap tidak ada noda. Antisipasi sudah diambil jauh-jauh hari, misalnya sistem pengawasan yang lebih ketat.
Penerapannya adalah bahwa guru yang mengajar bahan ajar yang diujikan dilarang untuk menjadi tenaga pengawas (Pasal 14 Ayat 1). Bahkan untuk mengukuhkan ketentuan tersebut sangat disarankan dibuatnya kesepakatan antarsatuan penyelenggara UN tingkat rayon, untuk melarang pendidik berada di satuan pendidikan, khusus yang bidang ajarnya yang sedang diujikan.
Badan Standarisasi Nasional Pendidik (BSNP) juga sudah menyiapkan langkah pengamanan. Hal ini terbukti dengan lebih intensifnya BSNP menggandeng pihak perguruan tinggi untuk ikut aktif mengadakan pengawasan bersama dengan tenaga pengawas dari satuan pendidikan lainnya. Untuk efektivitas penyelenggaraannya tentu butuh dukungan semua pihak yang berkepentingan dengan ujian nasional.
Tiap Rayon
Semua ketentuan tersebut perlu segera dicermati oleh setiap satuan pendidikan demi penyelenggaraan ujian secara lancar dan tertib, mulai pengambilan bahan uji hingga satuan pendidikan.
Hanya saja banyak satuan pendidikan yang merasa keberatan bila harus mengambil bahan ajar di tiap rayon masing-masing ( tingkat kabupaten/ kota). Hal ini karena kendala mobilitas, apalagi bila satuan pendidikan berada di daerah terpencil. Namun dewasa ini telah berkembang suatu opsi yang menginginkan bahwa bahan uji UN disentralkan di tiap subrayon masing-masing.
Lepas dari semua itu, dengan persyaratan nilai standar minimal hingga 5,50, bukan nilai yang mudah dicapai oleh peserta didik. Sudah barang tentu untuk mengantar peserta didik yang memiliki kompetensi andal jelas membutuhkan waktu panjang. Padahal waktu pelaksanaan UN hanya tinggal kurang dari tiga bulan lagi. Ini tentunya menuntut kesigapan pendidik untuk mengoptimalkan waktu yang sempit ini dengan pembelajaran yang efektif.
Sangat disarankan bahwa bahan ajar yang akan diberikan kepada peserta didik, hendaklah pada ruang lingkup standar kompetensi lulusan (SKL), tentunya setelah dilakukan bedah SKL terlebih dahulu. Sangat disarankan pula apabila dilakukan penambahan jam pembelajaran dari jam reguler, khusus untuk bidang studi yang diujiannasionalkan.
Kondisi tersebut sangat berbeda dari penyelenggaraan UN 2008/ 2009, yang jauh-jauh hari menyiapkan konsep sistem penyelenggaraan dan aturan main. Jadi waktu itu segenap penyelenggara dan pendidik bidang studi yang diujiankan mampu mengantisipasi jauh-jauh hari.
Tanpa mau terjebak dalam opini tarik-ulur pelaksanaan UN tahun ini, kita tidak perlu lagi menggali polemik yang melibatkan berbagai institusi. Lebih baik menyimak pernyataan Mendiknas M Nuh yang berkali-kali menegaskan akan menyelenggarakan UN, seperti baru saja dikemukakan pada peringatan ke-64 Hari Guru.
Waktu itu dia menegaskan bahwa ujian tetap dijalankan tetapi dengan berbagai pembenahan. Saat ini jauh lebih penting bila kita memotivasi anak didik agar mampu mempersiapkan secara maksimal dalam kisi-kisi waktu yang relatif pendek. (10)
— Ir Bambang Sukmadji, guru Madrasah Aliyah Futuhiyyah 1, Mranggen, Kabupaten Demak
Wacana Suara Merdeka 15 Januari 2010