30 Oktober 2009

» Home » Kompas » Televisi dalam Paradoks Kebebasan Pers

Televisi dalam Paradoks Kebebasan Pers

Kebebasan pers dan liberalisasi industri media merupakan salah satu hasil liberalisasi politik dan demokratisasi.
Namun, praktik kebebasan pers dan liberalisasi industri media itu berpotensi mengancam keberlangsungan liberalisasi politik dan demokratisasi yang melahirkannya. Paradoks kebebasan pers itu tampaknya merupakan fenomena dalam penggal historis spesifik saat neoliberalisme menjadi ide dominan.
Sejumlah kasus di Tanah Air pasca-Orde Baru menunjukkan fenomena adanya paradoks itu. Perhatian perlu diarahkan ke sektor industri penyiaran, yang menggunakan ranah publik yang terbatas, yang penguasaan pasarnya relatif lebih besar dan yang potensi dampaknya terhadap kehidupan politik relatif lebih besar daripada media lain. Contoh, kasus musyawarah nasional sebuah partai politik baru-baru ini, saat dua konglomerat media penyiaran terlibat persaingan politik dengan memanfaatkan media yang mereka miliki.


Saat ini, kebebasan pers dan liberalisasi industri media di Tanah Air jelas merupakan produk liberalisasi politik. Memang awal liberalisasi politik tidak lepas dari dukungan dan peran pers dalam mendelegitimasi rezim Soeharto. Namun, proses-proses politik lebih lanjut, yang dimungkinkan adanya demokratisasi dan liberalisasi politik, kian memantapkan kebebasan pers (antara lain adanya jaminan hukum bagi pelaksanaan kebebasan pers) dan liberalisasi industri (yang menghapus lisensi pers) dan memperbanyak pemain dalam sektor industri televisi, serta praktis menghilangkan kendala politik bagi calon investor industri penyiaran untuk ”masuk”.
Pertanyaannya, apakah liberalisasi sektor industri media dan kebebasan pers justru kontraproduktif dalam proses lanjutan demokratisasi di Tanah Air?
Keberpihakan politik
Dalam koteks itu, konsep kebebasan pers tidak bisa didefinisikan secara klasik dan sempit, semata-mata sebagai kebebasan dari pemerintah bagi jurnalis atau mereka yang mampu memiliki media, guna menyebarluaskan informasi dan mengekspresikan pendapat mereka. Definisi klasik dan sempit itulah yang tampaknya dominan dimiliki jurnalis dan mendasari praktik jurnalistik mereka; definisi itu pula yang kini menguasai konsepsi publik tentang kebebasan pers.
Pengertian kebebasan pers klasik itu mengandaikan media berfungsi menjaga kepentingan publik dari pemerintah, rezim penguasa, atau negara. Padahal, definisi itu didasarkan asumsi tidak adanya kontradiksi internal sistem kapitalis, di mana kompetisi akan mengarah pada konsentrasi kepemilikan media atau penguasaan pasar oleh konglomerasi media. Semua itu mampu menjadikan sebuah konglomerasi media melakukan hegemoni makna atau memonopoli definisi tentang realitas seperti dilakukan penguasa otoriter, di mana pun juga, terhadap warganya.
Definisi klasik itu melihat, media merupakan entitas, tunggal, mengabaikan realitas adanya berbagai unsur di dalamnya (pemilik, manajer, jurnalis, dan pekerja media lain) yang terjalin dalam hubungan kekuasaan yang tidak berimbang. Dalam hubungan timpang itu, mudah tumbuh kondisi tidak demokratis, yang membuat idealisme jurnalis tunduk kepentingan ekonomi dan politik unsur dalam media yang memiliki surplus kekuasaan.
Lebih dari itu, pemahaman kebebasan pers klasik juga mengabaikan media sebagai institusi ekonomi-politik. Media jelas memiliki kepentingan untuk melakukan akumulasi dan ekspansi modal. Untuk itu, selain kecenderungan alami untuk lebih tunduk pada rating dan kebutuhan pengiklan, ditempuh pula praktik yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik, melalui aneka upaya manipulasi selera dan kebutuhan publik, dan praktik komodifikasi segala aspek kehidupan publik (dari masalah pribadi, bencana, hingga kemiskinan), sebagaimana bisa diamati melalui televisi dan menjadikan tayangan seperti itu seolah kebutuhan obyektif dan alami.
Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak lagi bisa dikaitkan konsepsi kebebasan demi melindungi publik dari penguasa.
Eksistensi media penyiaran sebagai institusi ekonomi itu pula yang menciptakan potensi finansial sebagai institusi politik, utamanya sebagai media bagi aspirasi dan kepentingan politik penguasa media. Lebih dari itu, dengan sistem pemilihan berbiaya tinggi seperti dikenal di Tanah Air saat ini, muncul modus produksi kekuatan yang kian bertumpu pada sumber daya finansial. Dengan demikian, sebuah konglomerasi media mampu menanamkan pengaruhnya terhadap anasir-anasir legislatif dan eksekutif melalui kekuatan finansial yang dimiliki. Kemungkinan semacam ini juga berlawanan dengan proses demokratisasi dan menunjukkan kebebasan pers tidak selalu tepat diletakkan hanya dalam konteks kebebasan dari rezim penguasa.
Kebebasan berekspresi
Uraian itu menunjukkan, posisi media, dalam triangulasi hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat, tidak mudah terdeteksi pasti. Karena itu, kerangka pemikiran yang memandang kebebasan pers secara sempit, hanya sebagai kebebasan dari negara, atau rezim penguasa, tidaklah realistis.
Karena itu, kebebasan pers perlu didefinisikan lebih kontekstual, sesuai kondisi historis spesifik perkembangan ekonomi-politik yang ada, khususnya tahap perkembangan kapitalisme di sektor industri media.
Pertama, kebebasan pers, selain mencakup kebebasan media dan jurnalisnya dari tekanan serta campur tangan penguasa, juga harus mencakup dimensi kebebasan organisasi media dari tekanan pasar.
Kedua, definisi kebebasan pers perlu mencakup dimensi kebebasan mempraktikkan kaidah-kaidah dan etika profesi bagi jurnalis profesional dari tekanan kepentingan ekonomi-politik pemilik modal.
Ketiga, yang paling esensial, konsepsi kebebasan pers harus selalu dikaitkan kebebasan publik untuk mendapat informasi demi pencerahan dan pemberdayaan diri. Selain itu, juga perlu dilekatkan dengan kebebasan publik guna mendapatkan akses ke media, berekspresi dan berpartisipasi secara demokratis dalam wacana yang menyangkut kepentingan mereka bersama, khususnya melalui media penyiaran yang menggunakan ranah publik bagi operasi akumulasi dan ekspansi modal. Dari segi ini, publik akan mempertanyakan argumen pemilik media penyiaran, yang memperoleh konsesi untuk menggunakan ranah publik, bila media yang dimiliki digunakan sebagai media atau alat kepentingan politiknya.
Dalam pengertian kebebasan pers yang dikaitkan kebebasan publik untuk berekspresi, pers tak selalu harus netral dan bebas nilai. Pers harus berpihak pada nilai-nilai yang diakui bersama dan disepakati atau yang bersifat universal. Keberpihakan terhadap nilai-nilai tertentu itulah yang menjadi dasar keberpihakan politik, bila kondisi menghendaki campur tangan pers.
Dedy N Hidayat Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi FISIP UI
Opini Kompas 31 Oktober 2009