Sebagian dari mereka tidak betah bekerja karena beda tradisi dan kultur. Mereka mengalami gegar budaya. Sebagian lagi mengaku, upah mereka tidak dibayar majikan atau diperlakukan tidak wajar. Penyebab paling serius, mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Untuk menangani kasus-kasus berat, KBRI menyerahkan masalah ini kepada pengacara yang disewa.
Selingkuh dan kematian
Persoalan lain yang harus dihadapi KBRI adalah perselingkuhan antara sebagian TKW dan lelaki berkebangsaan lain. Diduga perselingkuhan terjadi saat mereka lari dari rumah majikan, lalu menjalin hubungan intim. Ketika hendak melahirkan, mereka datang ke penampungan di KBRI. Petugas KBRI membawanya ke rumah sakit. Kini, ada delapan bayi di penampungan, tanpa diketahui siapa ayah mereka. Bayi-bayi ini tidak dapat dibawa pulang ke Tanah Air bersama ibu mereka karena tidak memiliki akta nikah yang sah. Rumah sakit juga tidak mau memberi surat keterangan lahir. Akta nikah dan surat keterangan lahir diperlukan sebagai dasar memproses dokumen keimigrasian yang memungkinkan para bayi itu pulang ke Tanah Air bersama ibunya. KBRI sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
Tidak mudah bagi pekerja wanita—sudah menikah atau belum—bekerja di negara asing.
Dalam tiga tahun terakhir ini, jumlah TKW yang meninggal agak meningkat, rata-rata 20-25 orang per tahun. Keterangan dari rumah sakit menyebutkan, mereka meninggal karena tekanan darah tinggi, darah rendah, jantung, asma, paru-paru, dan lainnya. Melalui Deplu, Depnakertrans, dan BNP2TKI, KBRI selalu mengirim pemberitahuan kasus kematian TKW kepada keluarga, apakah akan dimakamkan di Kuwait atau Tanah Air. Kebanyakan keluarga meminta agar jenazah dimakamkan di Tanah Air. Untuk itu, sistem cek kesehatan di Tanah Air perlu dibenahi sekaligus diperketat guna menghindari banyaknya kematian yang menimpa TKW. Diharapkan, TKW yang dikirim adalah benar-benar sehat, cakap, sudah mendapat pembekalan sekaligus pelatihan keterampilan kerja, serta orientasi tentang tradisi dan kultur masyarakat di negara tujuan.
Hingga pertengahan Oktober 2009, KBRI menampung 606 TKW dengan segala kompleksitas masalah. Secara bertahap KBRI telah memulangkan mereka ke Tanah Air. Namun, karena yang datang lebih banyak (sehari rata-rata 10 orang), KBRI merasa kewalahan mengurus mereka. Akibatnya, terjadi penumpukan TKW bermasalah di penampungan. Permasalahan kian ruwet karena daya tampung terbatas, fasilitas kamar mandi dan WC minim. Gedung berlantai dua tempat menampung TKW dikhawatirkan runtuh karena harus menampung banyak manusia dan barangnya. Mereka tidur sekenanya dan amat tidak nyaman. Ketidaknyamanan fisik dan psikis ini bisa mengganggu kesehatan sehingga mereka mudah terkena tekanan mental dan stres. Mereka juga jenuh karena lama tinggal di penampungan.
Kini KBRI sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk mempercepat proses sidik jari. Mereka yang tidak mempunyai kasus kriminal segera dipulangkan. Deplu dan instansi terkait sudah menyediakan dana bagi pembelian sekitar 600 tiket.
Kerja sama perusahaan pengiriman tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan agen untuk menangani kasus dan masalah TKW harus sinergis. Butir-butir ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan kesepahaman antara PPTKIS dan agen harus dilaksanakan secara benar, adil, serta penuh tanggung jawab. Misalnya, dana Rp 2 miliar per tahun untuk biaya makan TKW bermasalah di penampungan seharusnya menjadi tanggung jawab agen, bukan dari anggaran Depnakertrans (negara).
Amat diharapkan, sistem perekrutan TKW oleh PPTKIS diperketat dan selektif. Mereka yang dikirim harus benar-benar berkualitas, bermotivasi tinggi, dan siap mental untuk bekerja di lingkungan yang bertradisi dan berkultur berbeda. Jangan sampai ada kesan, TKW bak komoditas dagang yang diekspor. TKW adalah manusia yang berperasaan, memiliki harga diri dan hak asasi yang harus dihormati.
Opini Kompas 31 Oktober 2009