KISAH tragis mengenai tenaga kerja Indonesia, baik pria maupun wanita  (TKI dan TKW) di luar negeri, masih terus terdengar, selain cerita  suksesnya. 
Perjuangan pahlawan devisa itu ke luar negeri tak lepas dari peran  pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). 
Di wilayah Kabupaten Brebes dan tenaga Saat ini terdapat 43 kantor  cabang PPTKIS resmi yang merekrut calon tenaga kerja Indonesia di  wilayah kabupaten itu. Sebagai daerah basis kantong TKI di Jawa tengah,  setelah Cilacap dan Kendal, tentu sarat dengan permasalahan, mulai dari  putus kontak dengan keluarga, jam kerja melampaui batas, gaji ditahan  atau bahkan tidak dibayarkan, pelecehan seksual, hingga tindakan  kekerasan yang berujung pada kematian.
Kisah Ceriyati, TKI asal Brebes yang menggantungkan diri dengan kain  dari lantai 7 apartemen di Malaysia.  Nurhasanah, 7 tahun bekerja di  Saudi pulang dengan luka di sekujur tubuh, begitu pula TKI Brebes yang  ditempatkan di wilayah konflik di negara Irak, dan masih banyak derita  pahlawan devisa lain yang tidak tereksposr oleh media. 
Realitas itu dimungkinkan terjadi lagi jika pemerintah tidak segera  membenahi sistem untuk melindungi warganegaranya. 
Di sisi lain pengiriman uang dari luar negeri terus mengalir kepada  keluarga TKI. Selama tahun 2009 sudah menembus angka Rp 136 miliar,  berdasarkan pengambilan uang dari luar negeri melalui Western Union di  Kantor Pos Brebes. 
Sementara pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten itu  tahun 2009 hanya  Rp 77 miliar. Ini merupakan indikasi bahwa sektor pekerja buruh migran  secara tidak langsung membantu pertumbuhan ekonomi di daerah.
Terbentuknya sistem perlindungan yang lebih baik, adalah impian yang tak  kunjung terwujud. Saat ini mereka dihadapkan pada berbagai macam  permasalahan, baik sebelum berangkat, saat bekerja, maupun saat kembali  ke Tanah Air.
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah memberikan  ruang kepada daerah untuk membuat peraturan sendiri atau dalam bentuk  lain yang dapat memberikan pembinaan maupun perlindungan bagi warganya  yang ingin bekerja keluar negeri. 
Terobosan dalam bentuk kebijakan ataupun pembuatan peraturan  perundang-undangan di tingkat daerah  sangat mungkin untuk dilakukan.
Ada beberapa alasan mengapa kehadiran perda begitu penting, antara lain;  pertama, daerah lebih mengetahui keadaan dan kebutuhan dasar calon TKI  dan keluarganya. 
Kedua, permasalahan yang timbul dalam persiapan keberangkatan muncul  dari daerah, seperti pemalsuan dokumen, umur, dan kurangnya informasi  akurat yang diterima CTKI. 
Ketiga, jika terjadi permasalahan, maka pihak yang langsung menanggung  masalah adalah keluarga TKI yang tinggal di daerah tersebut. 
Keempat, perekrutan calon TKI tidaklah berdiri sendiri, ada pihak lain  seperti sponsor (petugas lapangan) atau kantor cabang PPTKIS yang  melakukan perekrutan di desa-desa.
Dalam hal ini, kabupaten memiliki kedudukan penting dan strategis dalam  mempercepat pembenahan kinerja pembinaan, penempatan dan perlindungan  sampai ke tingkat yang paling bawah dan paling dekat dengan TKI. Karena  pada dasarnya masalah/kasus-kasus yang dihadapi di luar negeri itu  berawal dari proses rekrutmen di lapangan.
Maraknya kegiatan perekrutan nonprosedural dan penempatan tidak sah yang  dilakukan oleh sponsor (petugas lapangan) kian menambah permasalahan  ketenagakerjaan di daerah dan akan melahirkan beragam kasus pada  kemudian hari, karena lepas dari pengawasan instansi terkait.
Calon tenaga kerja yang akan berangkat keluar negeri harus diperlakukan  secara manusiawi dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi  manusia dan antiperdagangan manusia. Setiap calon berhak untuk diproses  secara resmi dan prosedural sebagimana ketentuan peraturan  perundang-undangan. 
PPTKIS, sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja hendaknya lebih  memaknai bahwa kegiatan perekrutan bukan sekadar kepentingan bisnis  semata, tapi juga harus memberikan pemahaman dan informasi yang akurat  terhadap calon yang akan bekerja ke luar negeri.
Selama ini perlindungan TKI lebih banyak berkonsentrasi di pusat  kekuasaan saja, sehingga tidak menyentuh pada persoalan dasarnya. 
Karenanya mari kita menggeser perspektif perlindungan, dari perlindungan  yang berorientasi pada penanganan kasus TKI di luar negeri, menuju ke  perlindungan yang lebih berorientasi pada pencegahan/pengurangan  terjadinya kasus. 
Dengan demikian maka perlindungan terhadap calon tenaga kerja dapat  dilakukan lebih dini, mulai dari tingkat yang kecil.
Desakan kepada Pemkab untuk segera membuat perda perlindungan TKI di  Brebes sebenarnya sudah lama dilakukan oleh beberapa kalangan, baik oleh  TKI, keluarga, mahasiswa, ataupun beberapa aktivis LSM. 
Seharusnya ini dilihat sebagai kebutuhan mendesak dari masyarakat,  sehingga diharapkan bisa menjadi prioritas dalam rencana program  pemerintah daerah baik di eksekutif maupun legislatif.
Kehadiran perda diharapkan dapat memberikan ruang perlindungan yang  lebih tepat dan lebih terakses serta terpenuhinya hak-hak TKI ataupun  anggota keluarganya, selain itu juga akan menjadi regulator dalam  pembinaan bagi  cabang PPTKIS dalam melakukan perekrutan di daerah.
Mewujudkan perda yang berperspektif perlindungan merupakan peluang yang  semestinya digunakan oleh pemda  dan berbagai pihak dalam mengatasi  kelemahan UU  Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan  TKI di Luar Negeri. (10)
— Agus Supriyanto, pemerhati masalah buruh migran, tinggal di Brebes
Wacana Suara Merdeka 26 Januari 2010
25 Januari 2010
» Home » 
Suara Merdeka » Perda Perlindungan Pahlawan Devisa
Perda Perlindungan Pahlawan Devisa
Thank You!