15 Desember 2010

» Home » Lampung Post » Opini » Menjaga Kredibilitas Institusi Hukum

Menjaga Kredibilitas Institusi Hukum

Imam Mustofa
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga penegak hukum terus berusaha menjaga "kebersihan" dan kredibilitasnya. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan tim investigasi dugaan suap yang melibatkan salah satu hakim MK sebagaimana diungkapkan oleh Refly Harun, salah satu staf ahli lembaga tersebut periode 2003-2007.
Sebagai bukti komitmen MK untuk senjaga integritas dan kredibilitasnya, Mahfud M.D. sebagai ketua MK menunjuk langsung Refly Harun, pihak yang menghembuskan dugaan isu tersebut untuk menjadi ketua tim investigasi. Pembentukan tim dimaksudkan untuk melacak bukti-bukti adanya permainan antara pihak-pihak yang berperkara dengan hakim MK. MK secara jantan mengambil langkah yang sangat berani dan cerdik, meminta pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhannya dengan memberikan otoritas penuh.
Apa yang dilakukan MK tampaknya berbeda dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain. Selama ini kalau ada lembaga penegak hukum yang terindikasi melakukan praktek nudis, seperti suap, korupsi, adanya rekening jumbo penegak hukum atau praktek kejahatan jabatan lainnya, lembaga tersebut akan melakukan investigasi setelah ada desakan dari masyarakat. Artinya inisiatif untuk menjaga kebersihan lembaga tidak datang dari dalam lembaga, akan tetapi dari masyarakat.
Langkah MK tersebut harus diapresiasi. Di tengah menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak dan lembaga-lembaga penegak hukum, teryata masih ada lembaga yang secara gigih berusaha menjaga kredibilitasnya demi memegang amanat dan kepercayaan masyarakat. Meskipun secara umur, MK masih sangat muda, namun ternyata langkah yang diambilnya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum lebih dewasa dari dari lembaga hukum lain yang umurnya lebih tua.
Mentalitas sebagai Kunci
Semua lembaga penegak hukum wajib berusaha menjaga integritas dan kredibiltasnya. Hal ini demi terjaganya kepercayaan masyarakat dan terlaksananya proses penegakan hukum secara maksimal. Karena apabila kepercayaan masyarakat telah hilang, akan berpengaruh pada kesadaran dan ketaatan mereka terhadap hukum.
Kewajiban menjaga kredibilitas instansi penegak hukum tersebut harus dilaksanakan setiap pihak yang menjalankan tugas dan fungsinya di bawah instansi tersebut. Hal ini dilakukan dengan menjaga diri masing-masing agar tidak melakukan tindakan yang dapat mereduksi "kesucian" pilar keadilan, lembaga penegak hukum. Apabila para penegak hukum dapat menjaga diri dari tindakan nudis kejahatan lembaga yang dapat mengempaskan kepercayaan masyarakat, secara otomatis kredibilitas lembaga tersebut akan tegak. Artinya, kredibilitas suatu lembaga penegak hukum sangat bergantung pada mentalitas dan perilaku serta tindakan penegak hukum yang bekerja di dalamnya.
Selain kewajiban para penegak hukum, peran masyarakat juga sangat urgen. Masyarakat juga harus berpartisipasi dengan memonitor para penegak hukum. Komitmen dari pihak penegak hukum juga dipengaruhi oleh perilaku masyarakat. Masyarakat, khususnya para pihak yang berperkara di lembaga penegak hukum, jangan sampai memancing atau bahkan mengajak penegak hukum untuk melakukan tindakan atau kejahatan yang dapat merobohkan integritas dan kredibilitas lembaga, dengan suap, misalnya.
Mental dan moral para penegak hukum bukan hanya menentukan kredibilitas lembaga penegak hukum, melainkan juga sangat memengaruhi proses penegakan hukum. Menurut Baharuddin Lopa (1987), penegakan hukum pada dasarnya ditujukan kepada penegakan keadilan. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam penegakan keadilan diperlukan tiga komponen; pertama, diperlukan adanya peraturan hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat; kedua, adanya aparat penegak hukum yang professional dan bermental tangguh atau memiliki integritas moral yang terpuji; ketiga, adanya kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan dilaksanakannya penegakan hukum.
Untuk komponen yang pertama menurut penulis tidak terlalu bermasalah. Peraturan hukum di negara kita sudah cukup lengkap. Masalah-masalah terkait aktivitas kehidupan masyarakat sebagai warga negara sudah dilengkapi aturan perundang-undangan. Masalah sangat krusial yang terjadi sekarang adalah pada komponen kedua terakhir, khususnya terkait dengan profesionalisme dan mental para penegak hukum.
Profesionalitas penegak hukum akan menentukan kualitas penegakan hukum; mentalitas mereka menjadi kunci tegaknya integritas dan kredibilitas mereka sendiri dan terlebih lembaga hukum. Masyarakat juga harus aktif berpartisipasi. Unsur-unsur ini harus terjaga demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta terciptanya proses hukum yang bersih demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Opini Lampung Post 16 Desember 2010