31 Mei 2010

» Home » Suara Merdeka » Penjaminan Fiducia yang Menyesatkan

Penjaminan Fiducia yang Menyesatkan

Saat ini sangat marak pembelian sepeda motor atau kendaraan roda empat (mobil) dengan cara kredit melalui pembiayaan bersama antara kreditur dengan debitor yang biasanya ditangani oleh lembaga finance atau masyarakat lebih mengenalnya sebagai lembaga leasing.

Contoh lembaga finance/leasing yang cukup terkenal adalah Adira, FIF, Oto, dan lainnya.Yang dimaksud kreditur adalah lembaga yang memberikan kredit/pinjaman sedangkan yang menerima pinjaman disebut debitur. Biasanya akte perjanjian pembiayaan bersama antara kreditur/leasing dengan debitur dibuat di bawah tangan artinya akte kredit tidak dibuat di depan notaris.

Secara hukum sah-sah saja, tetapi jika di tengah jalan salah satu pihak mengingkari perjanjian yang dibuat di bawah tangan itu, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan tidak bisamemaksakan kehendak, melainkan harus diselesaikan melalui pengadilan.


Apalagi, soal pinjam-meminjam ini bukanlah masalah pidana melainkan perdata, sehingga ketika sudah tidak ada titik temu antara kreditur dengan debitur maka permasalahannya diserahkan kepada pengadilan, bukan polisi. Itulah salah satu kelemahan perjanjian yang dibuat di bawah tangan.

Masyarakat awam, selama ini terkesan dibodohi karena hampir tidak ada yang tahu apa yang dimaksud dengan ‘’penyerahan hak milik secara fiducia’’ dan syarat-syarat legal formalnya. Masyarakat tahunya kalau tidak bisa atau belum bisa mengangsur pinjaman, maka pihak lesing boleh menarik kendaraan secara sepihak  di mana pun posisi kendaraan itu berada, entah di jalan atau di rumah. 

Pertanyaannya, apakah tindakan  pihak leasing melalui petugas debt collector yang mengeksekusi/mengambil secara paksa kendaraan yang dijaminkan secara fiducia itu tidak melanggar hukum? Jawabannya, secara hukum memang dibenarkan penyitaan atas barang yang sudah dijaminkan secara fiducia, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Fiducia No.42 tahun 1999 pasal 15 ayat (2).

Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  (3) Apabila debitir cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Permasalahannya, perjanjian penjaminan fiducia tidak bisa dibuat di bawah tangan, melainkan harus dilakukan di depan notaris dan didaftarkan pada kantor pendaftaran fiducia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5  (1) Pembebanan Benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akte notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akte jaminan  fidusia. Pasal 11 (1) benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pasal 12 (1) pendaftanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan fidusia itu? Dalam Undang-undang Fidusia No.42 tahun 1999 Pasal 1 yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan tata cara penjaminan fidusia diatur dalam Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2000. Jadi, jaminan fidusia sebenarnya cukup berat, sebab manakala pihak leasing akan menjual barang jaminan maka tata caranya diatur dalam eksekusi jaminan fidusia Pasal 29 ayat 2 yaitu, pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihakyang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Sanksi pidana apabila pihak leasing tidak memenuhi aturan main dalam penjaminan fidusia diatur dalam Pasal 35 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dengan uraian tersebut saya hanya ingin mengingatkan kepada pihak leasing maupun debitur, bahwa petugas dari pihak leasing tidak bisa mengeksekusi barang yang dijaminkan secara fidusia jika petugas tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

Pengambilan atau eksekusi secara paksa tanpa dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan karena melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan tata cara penyitaan barang bukti, diatur dalam KUHAP pasal 38.

Jadi, kepada para debitur yang diancam kendaraannya akan disita, jangan panik, sebab prosedur penyitaan barang tidak semudah yang dilakukan selama ini, masih ada ruang untuk musyawarah sepanjang ada niat untuk membayar. Mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan kesadaran bagi kita semua bahwa negara kita adalah negara hukum, yang semuanya diatur oleh hukum dan setiap orang sama kedudukannya di depan hukum (UUD 45 pasal 27ayat 1).

Suprayitno, Sekretaris FPSP
Jl Tlogomukti Timur I/878, Semarang

***
Pilkada 2011 dan Pemimpin Ideal Kabupaten Demak

  Pemilihan kepala daerah bupati/wakil bupati Demak periode 2011-2016 akan segera tiba. Kendati proses demokrasi tersebut masih lama, namun  ”grengseng” bakal calon pemimpin daerah yang akan maju sudah mulai terlihat baik dari perseorangan maupun partai politik.

PDIP sudah mulai membentuk panitia pendaftaran Cabub-Cawabup periode 2011-2016. bakal calon tidak hanya terbatas pada kader partai, namun terbuka bagi semua warga Demak yang memiliki visi dan misi sama dengannya, loyal, komitmen dan berdedikasi  tinggi terhadap partai dan rakyat. Serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada aturan partai.

Kepemimpinan merupakan kebutuhan asasi manusia sebagai makhluk sosial. Tanpa ada kepemimpinan, maka tatanan kehidupan masyarakat akan kacau. Pemimpin yang jujur, amanah, adil dan peduli rakyat adalah dambaan masyarakat.  Belakangan ini, banyak ditemukan pemimpin yang cerdas akal yang terjebak dalam perilaku menyimpang yang hanya memuaskan hawa nafsu pribadi, keluarga dan golongannya.

Seiring dengan semakin dekatnya proses dan pembelajaran demokrasi, berbagai sosialisasi juga telah dilakukan lembaga terkait. Sosialisasi tersebut termasuk surat edaran pemerintah tentang netralitas pegawai dalam kancah demokrasi. Dengan begitu diharapkan hasil yang sukses, sehingga terlahir pemimpin yang merakyat bukan sebaliknya, minta dilayani rakyat.

Pemimpin yang baik dan benar ini mungkin sebagaimana disampaikan Mbah Maridjan. Sebagai sorang rakyat dan juru kunci Gunung Merapi dalam Pilkada Sleman berpesan:

Semua calon bupati dan calon wakil bupati harus memiliki ilmu dan adat istiadat. Ilmu tersebut tidak hanya pengetahuan umum, namun juga ilmu agama dan adat istiadat. Di samping itu seorang pemimpin juga harus beradat istiadat, mengingat kota ini penuh dengan kebudayaan.

Suparjadi
Staf Pengajar MI Nurul-Ulum
Sokokidul, Kebonagung, Demak

***
Mendambakan Biaya SNMPTN Murah

Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun 2010 pendaftaran SNMPTN benar-benar full online.  Peserta hanya cukup menyetor uang ke bank yang ditunjuk. Kemudian dengan nomor PIN yang didapat dalam bukti penyetoran tersebut peserta langsung bisa mendaftar secara online, tanpa harus menunggu antrean pengambilan formulir dan proses verifikasi.

Pihak panitia mengatakan perubahan sistem pendaftaran SNMPTN ini jauh lebih hemat. Biayanya pun bisa ditekan karena pengurangan penggunaan kertas-kertas. Pendaftaran seperti ini pun lebih menghemat tenaga karena semua dilakukan secara online. Kemudian yang menjadi pertanyaan, mengapa biaya pendaftaran SNMPTN tahun ini tidak turun? Biaya masih Rp 150.000, sama dengan biaya di tahun-tahun sebelumnya.

Semestinya dengan perubahan sistem yang bisa menekan biaya operasional pendaftaran SNMPTN bisa berdampak pada penurunan biaya pendaftaran yang semula Rp 150.000. Kemudian dengan tidak turunnya biaya pendaftaran logikannya ada surplus uang. Entah kemana nantinya uang tersebut akan beredar, kita orang awam tidak tahu-menahu.

Tetapi hal ini cukup mencerminkan betapa pendidikan di negeri ini begitu ”diperdagangkan”. Rakyat yang berstatus menengah ke bawah (miskin) yang bercita-cita meneruskan sekolah untuk menjadi sarjana harus dipaksa menemui benturan tembok biaya yang mahal.  Bagaimana tidak, untuk sekedar mendaftar saja harus mengeluarkan uang sebesar itu. Ya, mungkin bagi kalangan menengah ke atas hal itu biasa-biasa saja.

Akan tetapi apakah pendidikan di Negara ini memang tidak akan pernah berpihak pada rakyat kecil? Kita mendambakan biaya SNMPTN dan pendaftaran-pendaftaran semacam itu menjadi lebih murah dan terjangkau untuk kelangan rakyat kecil. Semoga!

Vico Luthfi Ipmawan
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

***
Majulah Pendidikan Belalah yang Lemah

Terima kasih pada Suara Merdeka yang telah memuat tulisan saya serta para simpatisan yang kirim lewat SMS, terima kasih atas dukungannya. Hal ini membuat saya lebih termotivasi untuk mengungkap isi hati saya.  Saya salut pada langkah pemerintah yang mengikutsertakan para guru swasta memperoleh sertifikasi, ini adalah langkah konkret pemerintah menghargai guru-guru swasta yang juga ikut andil dalam mencerdaskan bangsa.

Sekarang mari kita cermati apa yang saya alami. Di tempat kami, sekolah yang peserta didiknya kurang dari 20 harus menginduk dengan banyak pertimbangan, sayang tidak mempertimbangkan segi psikologis para peserta didik.

Saya menyaksikan sendiri peserta didik yang harus menginduk di sekolah lain, kebetulan berjumlah 13. Alangkah beda sikap dan penampilan mereka dengan para peserta didik dari sekolah asal.

Mereka berdiri di pojok gerbang sekolah, menanti teman-teman mereka, setelah berjumlah 13 baru mereka masuk di tempat yang asing, guru yang asing pula. Di akhir ujian ada yang kejang dan pingsan, saya bawa ke RSU, kata dokter dia stress. Mereka anak-anak yang kurang mampu baik finansial maupun kemampuan otak, haruskah lebih ditekan lagi?

Jika kita perhatikan, akhir-akhir ini banyak SMA swasta yang tutup, tidak punya peserta didik, padahal SMA swasta banyak menerima anak-anak yang tidak diterima di negeri karena NEM kurang, anak  dianggap ”nakal”, dan tidak mampu secara finansial, namun bisa mengantarkan anak-anak tersebut meraih impian. Ada yang menjadi dokter, hakim, dosen, guru, insinyur, dan lainnya.

SMA-SMA swasta yang menampung anak anak ”bermasalah” kini pelan-pelan menghilang, mematikan pula impian-impian anak marginal yang bercita-cita tinggi. Zaman saya dulu meskipun kami tidak mampu, bila ditanya tentang cita-cita menjawab pingin jadi dokter, guru, insinyur, hakim, dan lainnya. Sekarang apa masih terjadi? Mari kita renungkan.

Widyastuti
Perum Ambarawa Asri
Jl Mutiara No 316, Bawen

Wacana Suara Merdeka 1 Juni 2010