23 April 2010

» Home » Suara Merdeka » Kerja Paksa bagi Koruptor

Kerja Paksa bagi Koruptor

DUA isu aktual menarik sekaligus diekspose dalam editorial Suara Merdeka beberapa hari lalu adalah hukuman mati bagi koruptor dan apa yang terjadi dalam internal Polri. Selalu saja hangat kedua isu itu kalau dikemukakan dalam media, dan selalu saja menimbulkan gejolak publik untuk berpartisipasi di dalamnya.

Keduanya bisa dibahas secara terpisah, namun bisa dibahas secara simultan. Selalu saja menimbulkan isu pro-kontra, baik dalam gagasan hukuman mati bagi koruptor, maupun sikap publik terhadap langkah Susno Duadji. Etiskah yang dilakukan Susno atas institusi Polri atau justru merupakan contoh dari langkah memecahkan masalah yang menimbulkan masalah, karena salah prosedural?


Salah satu kiat dalam memilih macam hukuman bagi koruptor adalah membayangkan kita masing-masing sebagai koruptor yang sedang diadili. Lalu kita membayangkan diri kita menghadapi berbagai alternatif hukuman. Mari kita pikirkan macam hukuman apa yang paling ditakuti atau dibenci kalau dikenakan pada kita. Kejahatan yang kita lakukan, termasuk korupsi, bisa diancam pidana mati langsung setelah tidak ada pengampunan dari presiden.

Yang kedua, hukuman mati setelah lima tahun menjalani pidana kurungan. Alternatif lain adalah hukuman seumur hidup di Nusakambangan, atau hukuman 20 tahun di Nusakambangan. Semua itu masih termasuk jenis hukuman konvensional, tidak ada yang termasuk gagasan baru. Meskipun demikian rasanya semuanya itu termasuk ringan, sehingga tidak termasuk menakutkan.

Hukuman mati rasanya termasuk hukuman yang termasuk ada blessing in disguise karena hanya sekali merasakan hukuman, lalu mati. Tidak merasakan lagi penderitaan sebagai hukuman yang akan dirasakan se;ama masa hidupnya.
Bisa Disulap Lalu bagaimana dengan hukuman seumur hidup? Hukuman seumur hidup, termasuk menakutkan karena selama sisa hidupnya kita merasakan hukuman. Namun dengan berkelakuan baik dan intensitas komunikasi yang baik, bisa saja mendapat grasi atau pengampunan dari presiden atau remisi yaitu pengurangan hukuman pada hari-hari tertentu. Bukankah selalu ada hari besar agama, masih ada Tahun Baru, dan masih ada HUT Kemerdekaan RI?

Apalagi suasana di penjara bisa disulap menjadi kehidupan nyaman, seperti dialami oleh Artalyta Suryani, misalnya. Selagi bisa dilakukan pendekatan kepada pejabat hukum, hukuman kurungan bisa diubah menjadi lebih ringan. Apalagi hukuman kurungan yang kurang dari 5 tahun, segala sesuatunya masih mungkin diatur. Setelah masa hukuman itu berlalu, mereka akan memasuki kehidupan terhormat lagi dengan sisa kekayaan yang tersimpan, yang diperoleh dengan cara korupsi.

Salah satu kebutuhan manusia hidup adalah kebutuhan akan harga diri (self esteem need). Kehilangan harga diri sama artinya dengan hukuman batin. Apalagi bagi mereka warga kelas menengah ke atas. Tindak pidana korupsi terutama dilakukan oleh warga kelas menengah ke atas, yang biasa disebut masyarakat terhormat. Karena itu korupsi digolongkan sebagai white collar crime karena dilakukan oleh orang berdasi atau berkerah putih. Sehingga bagi pelaku korupsi lebih cocok hukuman yang berfungsi merampas hak mendapatkan harga diri, bukan sekadar pidana kurungan.

Kepada mereka harus dikenakan pidana kerja paksa, yang membuat mereka melakukan pekerjaan kasar atau pekerjaan fisik yang nyaris tidak pernah dilakukan sebelumnya. Misalnya dipekerjakan di proyek pertambangan batu bara atau penggalian batu kapur untuk pabrik semen.

Mereka juga bisa dibuang di tempat pengasingan seperti di Tanah Merah di Digul Atas di Papua. Alternatif lain adalah dibuang ke pulau terpencil seperti Pulau Buru, tempat Pramoedya Ananta Toer dan tahanan poliik lain di masa Orde Baru.

Di sana juga narapidana menjalani proses pemidanaan sejenis kerja paksa. Namun tentu saja penanganan terhadap koruptor tidak sama dengan tahanan poltik. Kalau tujuan pemidanaan terhadap tahanan politik dimaksudkan untuk memisahkan mereka dari kegiatan politik, pemidanaan terhadap koruptor lebih memberi tekanan batin agar menjadi jera. Oleh karenanya harus dilakukan tindakan untuk mempermalukan mereka di depan umum.

Agar terjadi rasa dipermalukan yang lebih nyata sebaiknya hukuman justru harus dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat di tempat mereka hidup sebelum dipidanakan. Mereka harus melakukan kerja kasar sebagai tukang sampah, tukang sapu jalan, atau pembersih kota. Dengan kostum khusus koruptor misalnya, mereka selalu disaksikan oleh warga kota ketika menjalani hukuman. Barangkali ini yang biasa disebut kerja sosial.

Apakah hukuman itu tidak terlampau primitif atau terlalu kejam kalau dilaksanakan dalam zaman modern? Hukuman itu tidak manusiawi. Begitu barangkali komentar sebaian dari para pembela HAM, tanpa mengingat bahwa tindak kejahatan koruptor amat tidak manusiawi. Barangkali rasa malu mereka sudah tidak tersisa lagi memang, sehingga mereka tidak lagi merasa dipermalukan.

Ketika mereka dinyatakan bersalah oleh hakim mereka masih tetap jual tampang, dengan melambaikan tangan kepada wartawan sambil melempar senyum tanpa sedikitpun menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan di wajah. Mereka sudah tidak lagi memiliki rasa malu sehingga mereka pun tidak merasa dipermalukan ketika diteriaki oleh warga.(10)

— Abu Su’ud, guru besar emeritus Unnes dan guru besar IKIP PGRI Semarang


Wacana Suara Merdeka 24 April 2010