19 Desember 2010

» Home » AnalisaDaily » Opini » "Happy Ending Dalam Pemberantasan Korupsi" (Perspektif Pencegahan Korupsi)

"Happy Ending Dalam Pemberantasan Korupsi" (Perspektif Pencegahan Korupsi)

Melihat judul di atas, penulis hendak menggambarkan sedikit wacana pemikiran suatu tindakan yang sepertinya disebut sebagai "korupsi."
Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang baru kita lalui, terlihat melalui beberapa media elektronik, tersiar bagaimana anak-anak sekolah dasar diikutkan dalam beberapa acara anti korupsi. Di mana muncul wacana definisi kocak dan polos namun jujur dan rasanya sebenarnya menyentuh hati nurani (Pendekatan Universalitas Hukum kalaulah boleh saya ajukan menjadi wacana Publik), tentang apa yang disebut sebagai KORUPSI.
Sekelumat kata yang dipilih oleh "bocah-bocah" kecil ini yang mengartikan korupsi sebagai pengambilan hak yang lebih jikalau disuruh membeli barang, dengan harga yang lebih dan sisanya diambil pribadi namun dilapor lebih. (tertawa hati ini mendengar hal ini). Namun kembali lagi "Ini Jujur dan Benar"
Beberapa perkembangan keadaan yang tampak dalam memperingati anti korupsi di antaranya adalah demonstrasi, friksi di sana sini, bahkan mengarahkan diri pada konflik bersitegang antara aparat dengan masyarakat yang terkadang terlalu berlebihan dalam mengekspresikan kegemasannya sehingga timbul friksi-friksi bahkan bentrokan fisik.
Di sisi lain menilik lebih jauh beberapa kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar beberapa kegiatan dalam memperingati hari yang katanya simbolik namun notabene haruslah sebenarnya diartikan sebagai momentum penguatan mental dan Universalitas Anti Korupsi, dengan cara menggelar "kampung atau mungkin saya melihatnya sebagai Desa Anti Korupsi" di mana terdapat beberapa informasi, stand, foto, poster dan kegiatan anti korupsi yang dikemas sangat apik dan sangat muda dicerna publik sebagai bentuk edukasi Anti Korupsi. Mungkin kalau ditanya lebih jauh kepada kita, setuju tidak dengan hal ini, rasanya jawabannya "SETUJU" karena lebih banyak benarnya daripada tidak.
Kembali lagi pada persoalan dalam judul di atas, dalam satu kesempatan berdiskusi dengan teman di salah satu Media, tentang wacana bagaimana sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dan harus dimulai dari mana?
Rasanya saya belum layak menjawab hal ini, namun jikalau boleh saya ajukan suatu wacana pemikiran akan hal ini secara pendekatan Dogmatisme-Fragmatis berdasarkan asas Universalitas Hukum.
Begini, asumsi dari pemikiran ini adalah bahwa "Korupsi itu salah dan harus diperangi untuk kepentingan publik yang lebih baik sebagai A better Country, Better Government and Better life. Dalam pemikiran ini kita mencermati pemimpin-pemimpin Lembaga Negara secara government wise sepakat untuk membentuk lembaga anti korupsi.
Kita melihat hal itu di Indonesia di mana ada lembaga yang sangat kredible KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan lainya yang selalu "Says No to Corruption". Bahkan lebih jauh lagi ada WASKAT sebagai lembaga pengawasan melekat di setiap instansi pemerintahan. Namun lagi-lagi dilanggar dan seolah-olah tidak ada habisnya korupsi terjadi (kita dengar kabar terakhir adalah prakteknya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa). Wacana ini dikatakan sebagai kesalahan ‘oknum" bukan kesalahan sistem kelembagaan.
Begini, kalau melihat lebih jauh lagi. Sebagai seorang sarjana saya berasumsi dan mungkin benar sesuai hati nurani (Universalitas Hukum) pelaku korupsi (koruptor) tidak benar dan ini salah. Namun seolah ada "pembenaran" masyarakat yang melihat pola korupsi ini secara pragmatisme saja (sekilas/di atas permukaan) bahwa setelah koruptor dihukum dan menjalani hukuman maka akan kembali ke masyarakat dan diterima. Apakah benar?
Begini, alasan korupsi jikalau boleh saya asumsikan sebagai alasan ekonomi yang terbesar. Setelah melakukan korupsi ada keuntungan secara material. Jikalau kita setuju ini benar. Namun perlu disikapi. Dan sebenarnya perlu dijujur-jujurkan secara hati nurani. KERUGIANNYA BESAR. Kita akan untung di saat melakukan korupsi namun ujung-ujungnya sebenarnya RUGI. Layakkah untung sementara ini kita ambil? Dan jikalau hendak ditanya kembali ke anak-anak Sekolah Dasar itu apakah yang lebih baik untuk sementara dan setelah itu rugi atau kita harus bersusah payah dahulu dan menikmati hasil kemudian hari. Menjawab hal ini kita pasti bertanya setuju untuk menikmati untung yang timbul di akhir.
Hal ini telah kita ketahui namun selalu kita tutup mata dan tidak munafik mengambil keuntungan singkat. Apakah benar Bangsa ini demikian? Jawabnya secara pendekatan Universalitas hukum berdasarkan asas ini jawabnya TIDAK. Bangsa ini adalah Bangsa yang BESAR, PUNYA Hati Nurani, Malu akan Korupsi dan Sederhana Namun Mau Maju".
Di dalam masyarakat adat, mengingat pendapat beberapa Profesor di antaranya Prof Rehngena Purba, Prof Runtung dan para guru bangsa lainnya bahwa hidup, berkembang dan terus ada di dalam masyarakat kita adat "Anti Korupsi". Pranata hukum seperti dalihan Natolu dan sebagainya ada dan merupakan lembaga hukum yang hidup untuk memberikan solusi hukum.
Pertanyaannya apakah lembaga ini efektif mengalahkan yang namanya KORUPSI. Bukankah wacana koruptor dihukum Mati, koruptor Dimiskinkan (Mahfud MD), dan sebagainya dengan hal ekstrim ini lebih menakutkan sang maestro koruptor itu?
Kalaulah boleh saya memberi ide, jawabannya TIDAK. Hal ekstrim itu bukanlah merupakan suatu konsep pencegahan korupsi yang paling efektif. Menurut saya, berdasarkan asas Universalitas Hukum (hati nurani dan nilai-nilai kemanusian yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab) adalah Pendekatan Grounded/dogmatis-pragmatis. Saya sepakat dengan pendapat Prof. M Solly dan Prof Herman Rajagukguk.
Maksud pendekatan ini begini, sistem kelembagaan anti korupsi (Kepolisian, Kejaksaan, KPK dsb) tidak terlepas dari seluruh sub sistem yang ada (Instansi Waskat dll). Namun koordinasi yang diperlukan. Mungkin ini juga merupakan masukan bagi kementerian MENKOPOLHUKAM untuk mengoordinir kegiatan anti korupsi dalam kelembagaan yang lebih efektif di bawah Presiden.
Satgas Mafia hukum sebagai sub-sistem pemberantasan anti korupsi pernah memaparkan wacana Tebang Matang (kasus hukum yang timbul berkenaan dengan korupsi yang impactnya besar akan diberantas), hal ini merupakan konsep pragmatisme hukum. Namun ini benar dan memang harus dilakukan oleh Satgas.
Saya setuju dengan pola ini. KPK mamaparkan program edukasi ke masyarakat sejak usia dini dikenalkan bahwa korupsi itu perbuatan salah dan melanggar hukum. Inilah momentum itu. "Gerbong" anti korupsi telah dimulai, dan kereta atau mesin pemberantasan ini akan tetap jalan. Inilah Optimisme Pemberantasan Korupsi. Walaupun di sana-sini ada korupsi yang terjadi namun gerbong pemberantasan korupsi telah jalan. Dan ini akan terus berjalan.
Pendekatan grounded/dogmatism pragmatisme inilah yang harus dipacu. Perpaduan pendidikan hukum pemberantasan korupsi yang hasilnya mungkin hanya bisa terlihat satu atau dua generasi akan datang haruslah dimulai saat ini ditambah dengan pola Tebang Matang tadi.
Semoga wacana ini bisa menjadi inventaris konsep anti korupsi yang sebenarnya merupakan "Happy Ending" namun memang bersakit-sakit dahulu. Ayo Para pendekar Anti Korupsi, Tetap Semangat. Pasti Bisa!! 

Opini Analisa Daily