19 Desember 2010

» Home » Kompas » Dampak Ketidakseimbangan Ekonomi Global

Dampak Ketidakseimbangan Ekonomi Global

Anwar Nasution Indonesia serta negara-negara berkembang lainnya, yang menjalankan sistem kurs devisa mengambang, merupakan korban utama dari kebijakan moneter yang ditempuh China dan sejumlah negara maju dewasa ini untuk mengatasi ketidakseimbangan global.
Ketidakseimbangan global terjadi karena di satu pihak ada negara-negara (seperti Jerman dan China) yang mengalami surplus anggaran negara ataupun neraca pembayaran luar negeri, di lain pihak ada negara-negara (seperti Amerika Serikat dan Inggris) mengalami defisit pada keduanya. Dalam sistem keuangan global yang berlaku dewasa ini, hanya negara-negara yang mengalami defisit yang wajib melakukan penyesuaian untuk meniadakan kedua defisit tersebut. Negara-negara yang mengalami surplus tak perlu berbuat apa-apa.


Karena itu, China tidak mau menguatkan nilai tukar mata uangnya (renmimbi) yang dianggap terlalu rendah, sekitar 20-25 persen. Nilai uang yang terlalu rendah bagaikan memberikan subsidi pada ekspor negara itu, sekaligus mengenakan tarif bea masuk pada impornya. Di lain pihak, untuk mendorong pertumbuhan ekonominya, AS menjalankan kebijakan moneter Quantitative Easing (QE) dengan mencetak uang baru untuk membeli obligasi jangka panjang negaranya.
Ekspansi moneter seperti itu akan tetap mempertahankan tingkat suku bunga yang sudah mendekati nol dewasa ini. Pada gilirannya, tingkat suku bunga yang rendah diharapkan mendorong peningkatan pengeluaran konsumsi dan investasi masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja. QE diintroduksi The Fed (Bank Sentral AS) karena lembaga perwakilan rakyat di negara itu enggan melakukan ekspansi fiskal karena stok utang negaranya sudah di atas nilai produk domestik bruto (PDB)-nya.
Indonesia dan negara ASEAN lain terkena dampak negatif mata uang renmimbi yang terlalu rendah. Pada 2005, ASEAN dan China menandatangani perjanjian perdagangan bebas (ACFTA). ACFTA kian menurunkan tarif bea masuk dan meniadakan hambatan perdagangan nontarif (NTB). Dengan adanya kebijakan yang melemahkan nilai tukar renmimbi, ternyata China telah menggantikan penurunan tarif bea masuk dan NTB dengan kebijakan mata uang yang terlalu rendah sebagai instrumen proteksi perdagangan.
Karena kombinasi antara penurunan tarif bea masuk serta NTB dan nilai tukar renmimbi yang terlalu rendah itu, ASEAN tak mampu bersaing dengan produk pertanian serta industri manufaktur China, baik di pasar dalam negeri masing-masing maupun di pasar dunia, seperti di AS dan Uni Eropa, yang dewasa ini melemah karena resesi ekonomi. Penurunan ekspor industri manufaktur karena kalah bersaing dari China sedikit dikompensasi kenaikan ekspor bahan mentah, seperti energi (migas dan batu bara), minyak kelapa sawit, serta hasil tambang dan hasil pertanian lain ke China dan India.
Korban kebijakan AS
Indonesia sekaligus korban QE. Tingkat suku bunga yang rendah di negara-negara maju meningkatkan disparitas suku bunga di negara-negara berkembang dan di negara-negara maju. Dewasa ini, balas jasa obligasi negara jangka panjang di AS di bawah 3 persen setahun, sedangkan di Indonesia di atas 6,5 persen. Pada gilirannya, disparitas suku bunga yang tinggi telah mendorong derasnya aliran modal swasta berjangka pendek dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang. Bursa saham dan obligasi kita yang masih sempit dan dangkal jadi lebih bergairah, stabil, serta likuid.
Di lain pihak, gabungan antara peningkatan ekspor bahan mentah dan pemasukan modal jangka pendek yang terlalu besar telah menyebabkan nilai tukar rupiah jadi menguat, meningkatkan inflasi serta menurunkan tingkat suku bunga. Penguatan rupiah mendatangkan berbagai penyakit (the Dutch disease) pada perekonomian Indonesia. Pertama, kurs rupiah yang menguat itu bagaikan pajak bagi ekspor sehingga jadi kian kurang mampu bersaing di pasar dunia dan subsidi bagi barang impor sehingga harganya semakin murah menyaingi produksi dalam negeri.
Karena terbatasnya tenaga kerja terampil dan yang memiliki pendidikan, Indonesia tak mampu beralih pada industri manufaktur yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi. Sebagian besar hasil bumi yang kita ekspor belum diolah.
Kurs rupiah yang menguat sekaligus menurunkan efisiensi perekonomian nasional karena mendorong realokasi faktor produksi dari sektor traded yang lebih produktif ke sektor non-traded yang kurang produktif. Sektor traded menghasilkan barang dan jasa yang diekspor dan diimpor. Sektor non-traded menghasillkan komoditas yang dikonsumsi di pasar lokal, seperti real estate termasuk perumahan, mal, dan lapangan golf.
The Dutch disease sekaligus menimbulkan ketimpangan regional karena bahan mentah yang sedang naik daun (boom) itu diproduksi di luar Jawa. Pertambangan perlu teknologi padat modal yang kurang memerlukan tenaga kerja. Di lain pihak, hasil pertanian dan industri manufaktur yang kalah bersaing dengan impor terutama diproduksi di Jawa yang sangat padat penduduknya. Pemasukan modal asing jangka pendek juga dapat meningkatkan inefisiensi industri perbankan Indonesia jika sumber dana mereka kian bergantung pada pinjaman luar negeri.
Biaya moneter
Kemampuan BI sangat terbatas, baik untuk membatasi pemasukan modal jangka pendek maupun menyerap pemasukan modal asing jangka pendek yang besar tersebut guna memupuk cadangan luar negerinya. Sejak awal 1970-an, Indonesia sudah menjalankan sistem devisa bebas dan meninggalkan kontrol administratif lalu lintas devisa yang diintroduksi di era Orde Lama.
Selain menimbulkan distorsi, kontrol devisa ketat rawan korupsi. Dalam sistem devisa bebas, kontrol devisa dilakukan secara tidak langsung melalui instrumen pasar. Termasuk penggunaan aturan prudensial perbankan, seperti giro wajib minimum (GWM), posisi devisa neto (PDN), rasio kredit terhadap simpanan (LDR) maupun batas minimum pemberian kredit (BMPK) kepada pihak terkait. Dewasa ini, BI mensyaratkan masa penahanan investasi portepel (holding period) di Indonesia, minimum 1 bulan, tidak menerbitkan SBI berjangka 1 dan 3 bulan. Berbeda dengan negara lain, pemerintah belum membatasi akses investor asing pada pasar sekuritas ataupun memajaki pendapatan investasinya.
Sementara itu, biaya operasi moneter untuk menyerap modal asing jangka pendek yang masuk sangat mahal, baik bagi neraca BI maupun bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Biaya bagi perekonomian nasional diukur berdasarkan biaya oportunitas pemupukan cadangan luar negeri dengan penggunaannya untuk proyek-proyek pembangunan ataupun menambah infrastruktur yang merupakan faktor penghambat kegiatan perekonomian kita dewasa ini.
Untuk membeli mata uang asing, BI membayarnya dengan mengkreditkan rekening bank komersial penjualnya yang ada di BI ataupun dengan mencetak uang baru. Untuk mencegah terjadinya pertambahan uang yang menyebabkan kenaikan tingkat inflasi, BI menyerap kembali tambahan rekening bank komersial serta tambahan uang yang diedarkannya itu. Di negara-negara lain, biaya operasi moneter ditanggung pemerintah dan menggunakan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau T-bills berjangka pendek sebagai instrumennya. Di Indonesia, SPN mulai diterbitkan 2008, tetapi jumlahnya baru sedikit dan belum cukup berarti untuk digunakan sebagai instrumen moneter.
Hingga saat ini instrumen operasi moneter BI baru terbatas pada surat utang yang diterbitkannya sendiri, berupa SBI konvensional maupun SBI syariah, dengan jangka waktu bervariasi antara 1 bulan hingga 1 tahun. Instrumen lain adalah FASBI dan FTO (fine tuning operation). Seperti SBI, FASBI maupun dana milik bank, pemerintah, dan dunia usaha yang disimpan di BI adalah kewajiban BI yang diberikan balas jasa bunga, walaupun lebih rendah daripada bunga yang berlaku di pasar. Ini berbeda dengan pengedaran uang yang merupakan kewajiban moneter BI tanpa membayar bunga. Sebaliknya, BI mendapatkan keuntungan dari pengedaran uang tersebut, berupa seigniorage, yakni perbedaan nilai nominal uang dengan ongkos pencetakannya.
Dengan demikian, beban bunga BI jadi semakin besar dengan bertambahnya SBI yang diterbitkan dan dana perbankan maupun dana pemerintah yang diserapnya. Sementara itu, BI juga merugi dari transaksi valuta asing karena menjualnya pada tingkat kurs lebih rendah. Penerimaan dari balas jasa penempatan cadangan di luar negeri (umumnya berupa obligasi negara di AS, Eropa, dan Jepang) sangat rendah.
Semua itu menunjukkan, dengan memupuk cadangan devisa, BI kian menambah aset yang memberikan balas jasa rendah yang dibelinya dengan menerbitkan SBI dan FASBI yang memberikan suku bunga jauh lebih tinggi. Apresiasi kurs sekaligus menyebabkan kerugian kurs bagi BI. Kerugian ini mengganggu kesehatan neraca atau keuangan BI dan menimbulkan erosi pada modal dasar BI sebesar Rp 2 triliun dewasa ini. Rekapitalisasi atau penambahan modal akan mengganggu reputasi atau independensinya.
Dalam 10 tahun terakhir, nilai nominal cadangan luar negeri BI naik tiga kali lipat lebih, dari 29 miliar dollar AS (2000) menjadi di atas 90 miliar dollar AS dewasa ini. Namun, sebagai persentase terhadap PDB turun dari 24,9 persen jadi sekitar 12 persen. Seharusnya, sistem kurs mengambang tak lagi perlu cadangan besar untuk memelihara stabilitas kurs secara berlebihan. Keperluan memupuk sendiri cadangan devisa juga kian berkurang dengan kian tersedianya kredit dari IMF, Chiang Mai Initiative di lingkungan ASEAN+3, ataupun fasilitas imbal beli mata uang antarbank sentral.
Anwar Nasution Guru Besar FE UI

Kompas 20 Desember 2010