30 Desember 2009

» Home » Media Indonesia » Indikasi Pidana Kasus Bank Century

Indikasi Pidana Kasus Bank Century

Bola panas kasus Bank Century terus menggelinding menyusul pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Rp6,7 triliun atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada dua hal yang perlu dijelaskan terlebih dulu. Pertama, temuan BPK terkait penyimpangan dalam kasus Bank Century baru merupakan fakta hukum. Apakah suatu fakta hukum akan berubah menjadi suatu peristiwa hukum dan kemudian peristiwa hukum itu berubah menjadi suatu peristiwa pidana, perlu dilakukan analisis, verifikasi secara cermat atas temuan tersebut dan tentunya alat bukti yang valid. Kedua, harus dipisahkan antara kebijakan memberikan dana kepada Bank Century dan penggunaan dana tersebut oleh Bank Century.


Berdasarkan temuan BPK paling tidak ada tiga indikasi penyimpangan. Pertama, Bank Century berulang kali melakukan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang oleh Bank Indonesia tidak diambil langkah tegas. Fakta hukum ini jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, khususnya terkait dengan pemberian kredit. Selain itu, masalah pelanggaran BMPK juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum.

Kedua, pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait Bank Century menyebabkan kerugian bank tersebut dengan pemberian kredit dan fasilitas surat kredit (L/C) yang melanggar ketentuan serta pengeluaran-pengeluaran fiktif. Fakta hukum ini pula jelas merupakan tindak pidana karena melanggar Pasal 49 ayat (2) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kedua pasal tersebut pada intinya adalah tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Ketiga, penyalahgunaan wewenang terkait dengan kebijakan pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang melanggar peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki rasio kecukupan modal minimal 8% padahal rasio kecukupan modal Bank Century pada saat itu adalah 2,35%. Kemudian pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengubah aturan tersebut yang intinya persyaratan FPJP dari semula 8% menjadi rasio kecukupan modal positif. Kendatipun demikian, pada saat dikucurkan rasio kecukupan modal Bank Century per 31 Oktober 2008 adalah minus 3,53%.

Ada beberapa catatan terkait temuan BPK ini. Pertama, perlu ditepis adanya pemikiran yang menyatakan kebijakan tidak dapat diadili dalam ranah hukum pidana. Jika motivasi suatu kebijakan menunjukkan adanya moral hazard sebagai suatu perbuatan yang tidak patut, ia sudah memasuki ranah hukum pidana. Kedua, pemberian FPJP yang melanggar ketentuan peraturan Bank Indonesia memenuhi unsur 'melawan hukum' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Putusan 15 Desember 1983 No 275K/Pid/1982 dalam kasus Natalegawa, jangankan melanggar peraturan Bank Indonesia, melanggar surat edaran Gubernur Bank Indonesia dianggap memenuhi unsur 'melawan hukum' dalam tindak pidana korupsi. Raden Sonson Natalegawa adalah Direktur Utama Bank Bumi Daya berulang kali memberikan prioritas kredit di bidang realestat kepada PT Jawa Building, padahal ia mengetahui bahwa ada surat edaran Bank Indonesia yang melarang pemberian kredit tersebut. Apa yang dilakukan oleh Natalegawa, menurut surat edaran Bank Indonesia, pada saat itu hanya dikenai sanksi administrasi, tetapi Mahkamah Agung dalam putusannya secara tegas menyatakan bahwa terdakwa melanggar asas kepatutan dalam masyarakat sehingga dipidana karena melakukan korupsi. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung secara tegas menggunakan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Artinya, meskipun suatu perbuatan tidak memenuhi unsur delik, jika perbuatan tersebut dianggap tercela, tidak patut atau bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, hakim dapat menjatuhkan pidana.

Keempat, adanya perubahan peraturan Bank Indonesia terkait dengan persyaratan rasio kecukupan modal untuk diberikan FPJP, berdasarkan teori kesengajaan yang diobjektifkan dalam hukum pidana, tidaklah dapat dimungkiri bahwa perubahan tersebut adalah untuk memuluskan pemberian dana tersebut kepada Bank Century. Teori kesengajaan yang diobjektifkan biasanya untuk mengukur moral hazard yang pada dasarnya sulit dibuktikan.

Kelima, terkait dengan perubahan Peraturan Bank Indonesia itu sendiri dengan tujuan untuk memuluskan FPJP kepada Bank Centruy, apakah kebijakan tersebut telah masuk ranah hukum pidana? Kiranya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan peninjauan kembali terhadap Syahril Sabirin dapat dijadikan rujukan. Dalam rangka memuluskan klaim Bank Bali senilai Rp904,6 miliar kepada Bank Indonesia, Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin saat itu mengubah Surat Keputusan Bersama 6 Maret 1998 menjadi Surat Keputusan Bersama 11 Februari 1999.

Singkatnya perkara, Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara berutang kepada Bank Bali senilai Rp904,6 miliar pada 1997. Pada 1998 ketiga bank tersebut diambil alih oleh Bank Indonesia dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pada 8 Februari 1999, Rudy Ramli mengajukan klaim atas nama ketiga bank tersebut kepada BPPN agar utang dibayar kepada PT Era Giat Prima atas dasar cessie. Permintaan Rudy Ramli ditolak atas dasar Surat Keputusan Bersama 6 Maret 1998 yang intinya menyatakan yang dapat mengajukan klaim kepada Bank Indonesia hanyalah bank debitur. Surat Keputusan Bersama 6 Maret 1998 kemudian diubah menjadi Surat Keputusan Bersama 11 Februari 1999 yang intinya bahwa yang dapat mengajukan klaim kepada Bank Indonesia tidak hanya bank debitur, tetapi juga bank kreditur. Perubahan surat keputusan bersama ini oleh majelis hakim dianggap perbuatan tercela guna memuluskan klaim Bank Bali dan termasuk unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keenam, jika kebijakan KSSK untuk memberikan FPJP kepada Bank Century dilakukan atas dasar intervensi dari pihak lain, ini pun dapat dianggap sebagai perbuatan tercela. Kembali dalam kasus Syahril Sabirin, meskipun tidak ada kerugian keuangan negara dan Syahril Sabirin tidak menerima dana sepeser pun dari Bank Bali, perubahan surat keputusan bersama adalah atas dasar intervensi pihak lain dan hal itu dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Bank Indonesia, ada larangan tegas yang disertai dengan ancaman pidana terhadap orang atau pihak yang melakukan intervensi terhadap kebijakan Bank Indonesia. Demikian pula kewajiban Bank Indonesia untuk menolak segala bentuk intervensi.

Ketujuh, apakah kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memberikan FPJP kepada Bank Century kemudian Bank Century menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan suatu rangkaian tindak pidana? Hal itu harus dibuktikan dengan ajaran kausalitas dalam hukum pidana. Jika kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century dimaksudkan untuk kemudian dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, berdasarkan teori individualisasi dalam ajaran kausalitas Birckmayer dan Kohler (sebab adalah syarat yang paling kuat untuk timbulnya suatu akibat), antara kebijakan dan penyalahgunaan dana Bank Century adalah suatu rangkaian tindak pidana, dalam hal ini adalah korupsi.

Indikasi pidana dalam kebijakan KSSK memberikan FPJP kepada Bank Century hanya bisa ditepis dengan dua hal. Pertama, harus dibuktikan bahwa pengambilan kebijakan tersebut adalah dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa. Dengan demikian, sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana dapat dihapuskan. Kedua, harus dibuktikan pula bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Oleh Eddy OS Hiariej Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
Opini Media Indonesia 31 Desember 2009