16 Mei 2010

» Home » Lampung Post » TAJUK: Mewaspadai Kelebihan Surat Suara Pilkada

TAJUK: Mewaspadai Kelebihan Surat Suara Pilkada

BERBAGAI kejanggalan bermunculan menjelang pilkada di Bandar Lampung, mulai dari kelebihan surat suara, perombakan PPK dan PPS secara mendadak, hingga DPT yang tidak transparan.
Surat suara yang dicetak membengkak hingga 17% atau 116.583 surat suara padahal semestinya cukup 643.653 surat suara--sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) 627.954 pemilih ditambah 2,5% atau 15.699 cadangan. Tetapi, dicetak hingga 760.236 surat suara.

KPU Bandar Lampung sendiri tidak bisa memberi alasan yang masuk akal tentang kelebihan cetak surat itu. KPU beralasan itu hanya kesalahan administrasi.
Surat suara dicetak berdasarkan penawaran yang dibuat sebelum penetapan DPT dan masih mengacu data potensial penduduk pemilih pemilu (DP4). Padahal berdasar Pasal 87 Ayat (1) UU No. 32/2004, jumlah surat suara dicetak berpedoman DPT ditambah cadangan 2,5%, bukan mengacu DP4.
Jika mengacu DPT, surat suara dicetak seharusnya 627.954 ditambah 2,5% (15.699) atau sebanyak 643.653 lembar. Jika berdasarkan data DP4, seharusnya dicetak 734.350 lembar, sementara yang sudah dicetak 760.236 lembar. Dengan demikian, berpedoman DPT maupun DP4, tetap ada kelebihan cetak surat suara.
Wajar kalau muncul kecurigaan ada skenario jahat di balik penggelembungan cetak surat suara ini. Hitung-hitungannya, jika partisipasi pemilih cuma 70% (439.567 suara), kelebihan 116.583 suara itu sudah cukup untuk menang satu putaran (26%). Dengan catatan, hanya satu calon yang mendapat suara di atas 25%. Ditambah perolehan murni calon yang memainkan surat suara itu, peluang menangnya makin besar.
Aroma kecurangan sebetulnya mulai merebak saat pertengahan April lalu KPU menolak permintaan Panwas memberikan data DPT per kelurahan. KPU hanya bisa memberikan rekapitulasi jumlah pemilih total, bukan per kelurahan. KPU beralasan tidak ada aturan harus memberikan data tersebut ke panwas.
Panwas pun menuding KPU sengaja menyembunyikan data asli pemilih karena telah menyiapkan skenario besar untuk memenangkan calon tertentu melalui DPT. Lagi-lagi mencurigakan. Kalau tak ada niat buruk, untuk apa menyembunyikan data asli pemilih.
Kejanggalan lain, menjelang penetapan KPPS awal Juni mendatang, KPU Bandar Lampung secara mendadak merombak panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Alasannya, ada anggota PPK yang diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta ada beberapa yang dinilai tidak aktif.
Sementara itu, rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga simpang siur. Tak ada kejelasan, sudah terbentuk apa belum.
Skandal pencetakan surat suara mendesak diselesaikan secara cepat agar tidak mengganggu proses Pilkada Bandar Lampung. Selain itu, pengawasan juga harus lebih ditingkatkan.
Sebab, kalau sampai kelebihan ini dimanfaatkan salah satu calon dengan didukung penyelenggara pilkada, hancurlah proses demokrasi di ibu kota provinsi ini. Suara ratusan ribu orang itu bakal dikalahkan oleh ulah segelintir orang. Waspadalah!
opini lampung post 17 mei 2010