09 Maret 2010

» Home » Media Indonesia » Ricuh Mahasiswa Makassar

Ricuh Mahasiswa Makassar

Ricuh unjuk rasa mahasiswa dengan aparat kepolisian (polisi) di Makassar selama tiga hari (3 Maret-5 Maret) tak pelak memengaruhi aktivitas masyarakat. Pemicunya tak lain adanya sejumlah oknum polisi menyerang dengan merusak fasilitas mes Himpunan Mahasiswa (HMI) Makassar. Bermula saat terjadi selisih paham antara salah seorang mahasiswa dan oknum anggota Densus 88 Polda Sulawesi Selatan dan Barat saat unjuk rasa mengkritik kasus Bank Century. Mahasiswa bersangkutan dikejar dan bersembunyi di mes HMI, sedangkan oknum polisi dan beberapa temannya menyerbu masuk sampai merusak beberapa fasilitas mes HMI.

Saling serang pun terjadi, mahasiswa membalas dengan merusak salah satu kantor polisi sektor (polsek) dan pos pelayanan lalu lintas, bahkan saling lempar batu dan benda keras terjadi. Peristiwa itu lagi-lagi mencoreng dunia kampus sekaligus menyentakkan masalah klasik. Kebablasan dalam menyampaikan aspirasi dan runtuhnya 'citra polisi' dalam menangani aksi dengan kekerasan bukan lagi masanya.



Peristiwa tersebut lagi-lagi menjadi ujian bagi citra dan profesionalitas polisi dalam menangani aksi unjuk rasa. Sudah berulang kali bentrok dengan mahasiswa terjadi seiring dengan dinamisnya kehidupan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia. Berbagai perilaku, baik dari pengunjuk rasa maupun oknum polisi yang tercela sering terjadi, lantaran keduanya tidak mampu menempatkan diri pada proporsinya masing-masing.

Unjuk rasa memang salah satu bagian utuh dari demokratisasi, tetapi saat unjuk rasa anarkistis yang menimbulkan ketakutan bagi warga masyarakat terjadi, polisi akan hadir mengapresiasinya. Sayang, polisi tidak mampu mengelaborasi potensi konflik dengan baik sehingga pecahlah bentrok yang cukup serius selama hampir tiga hari.

Mediasi polisi

Polisi terkesan lemah dalam mengapresiasi 'manajemen konflik' untuk secepatnya meredam agar perselisihan tidak berkembang lebih besar. Manajemen konflik yang baik akan mampu menetralisasi setiap situasi dan kondisi yang mulai genting menjadi redam dengan pendekatan persuasif dan saling memahami fungsi masing-masing.

Polisi dan mahasiswa bisa menahan diri seandainya pemimpin Polri bergerak cepat meredam pemicu yang menyebabkan mes HMI dirusak. Oknum polisi yang menyerang sesegera mungkin diproses secara terbuka dan dapat dipantau publik. Oleh karena itu, citra dan kewibawaan polisi kembali diuji, terutama pada kemampuan menempatkan diri sebagai 'polisi sipil' dalam mendekati mahasiswa.

Unjuk rasa mahasiswa juga butuh pelayanan yang baik dan persuasif. Bukan dengan gertakan, apalagi ancaman akan ditangkap atau diciduk setelah aksi unjuk rasa selesai. Seberapa jauh polisi secara institusional mampu mendekatkan diri dengan mahasiswa (termasuk warga masyarakat) amat bergantung pada inisiatif pimpinan dalam membentuk watak bawahan yang akan bertugas di lapangan.

Kehadiran aparat kepolisian sebetulnya bukan sebuah pilihan yang harus ada di setiap tempat, lantaran terbatasnya personel polisi. Selaku polisi sipil, sebaiknya setiap personelnya mampu memahami watak warga masyarakat yang akan diamankan dan dilayani. Posisi polisi dalam mengamankan unjuk rasa seharusnya 'sebagai mediator' untuk menjembatani keinginan pengunjuk rasa dengan pejabat atau instansi yang menjadi sasaran pengunjuk rasa. Mediator yang bijak dan profesional semestinya mampu meredam kemungkinan terganggunya kepentingan umum dengan kepentingan pengunjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi.

Ujian bagi citra polisi semakin sering terjadi, terutama ketika eskalasi demokrasi dan gerak langkah masyarakat semakin dinamis. Era polisi sipil saat ini menjadi penting karena menangani segala hal yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat, otomatis akan menempatkan polisi pada posisi yang netral. Di sinilah dituntut kematangan mental untuk selalu bersabar sebagai salah satu unsur polisi sipil yang profesional.

Polisi mesti memahami bahwa komunikasi politik antara rakyat dan pemerintah, salah satunya melalui unjuk rasa. Hanya harus didesain dengan matang, apalagi, sebagian peserta aksi adalah warga kelas menengah dan terdidik. Substansi unjuk rasa adalah keinginan adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Tuntutannya tentu bukan sekadar pepesan kosong sehingga pemerintah harus menyikapinya dengan bijaksana dan polisi berada pada posisi netral dan penengah.

Sudah kebal

Ketika Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) digulirkan, memang ada keraguan berkaitan dengan kemampuan dan kompetensi polisi yang bertugas di lapangan. Mampukah polisi memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang baik bagi masyarakat yang kehidupannya serbadinamis dan kompleks itu?

Keberhasilan menangani terorisme, obat terlarang, dan berbagai tindak kejahatan lain belum bisa menjadi ukuran keberhasilan polisi secara keseluruhan. Sebab dalam UU Kepolisian, polisi dituntut menjadi polisi yang santun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan mampu mengayomi masyarakat dengan baik. Di sinilah tempatnya polisi melakukan komunikasi dengan baik saat ada aksi unjuk rasa mahasiswa yang kemungkinan akan mengganggu kepentingan umum atau bahkan anarkistis.

Setiap aksi unjuk rasa, baik yang dilakukan mahasiswa maupun kelompok masyarakat lain sudah pasti akan mengganggu kepentingan umum karena pengunjuk rasa juga menggunakan ruang publik (fasilitas jalan) yang sama dengan warga masyarakat. Aspek itu jugalah yang perlu dipahamkan kepada warga masyarakat, bahwa aksi unjuk rasa tidak mungkin bebas dari penggunaan ruang publik.

Penutupan jalan di depan kampus oleh pengunjuk rasa, meskipun hal itu mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh dilakukan, penyebab dari aksi itu juga harus ditelaah. Ada kesan akhir-akhir ini, para pejabat negara sudah mulai 'kebal dengan unjuk rasa' lantaran hampir setiap hari melihat dan menjadi sasaran penyampaian aspirasi.

Karena merasa sudah kebal, mereka pun mulai tidak acuh, bahkan tidak mau lagi melayani dengan baik pengunjuk rasa yang akan menyampaikan aspirasi. Kondisi itulah yang menjadi 'salah satu pemicu' penutupan jalan dan mungkin akan bentrok dengan polisi yang datang mengamankannya. Kasihan mereka, dua sosok yang punya fungsi positif (polisi dan mahasiswa) dalam kehidupan bernegara, terpaksa harus berhadap-hadapan hanya karena keacuhan pejabat negara menerima dengan baik maksud pengunjuk rasa.

Tidak mungkin lagi dinafikan, unjuk rasa merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengubah persepsi penguasa dari kekeliruan yang terus dilakukan. Pemerintah dan parlemen tidak dipercaya lagi mengemban amanah rakyat. Kasus Century merupakan salah satu bukti begitu bobroknya watak sebagian penyelenggara negara dalam menyikapi persoalan krisis yang kemudian dibungkus dengan 'kebijakan 'bailout'' yang ternyata melanggar hukum.

Untuk menurunkan tensi ricuh antara polisi-mahasiswa di Makassar, semua pihak harus introspeksi diri. Mahasiswa selaku calon intelektual seharusnya mengapresiasi aturan hukum dan menghargai hak-hak orang lain dalam menggunakan ruang publik. Misalnya, tidak menutup jalan secara serampangan, merusak fasilitas umum, sampai bentrokan dengan aparat kepolisian. Pengalaman buruk selama tiga hari itu, seyogianya dijadikan momentum bahwa aspirasi yang menggunakan ruang publik butuh 'tenggang rasa' agar aspirasi yang disampaikan mendapat simpati rakyat.

Ricuh antara polisi dan mahasiswa itu harus menuju akhir yang tidak saling menyakiti. Polisi harus mampu menahan diri dan bersikap persuasif, bersahabat, dan berpenampilan sipil saat berhadapan dengan mahasiswa. Polisi perlu belajar pada pengalaman empiris yang banyak membuktikan bahwa aksi unjuk rasa bukan saja dapat memengaruhi kebijakan, melainkan juga bisa menjatuhkan pejabat polisi yang dianggap tidak mampu menetralisasi keinginan rakyat (mahasiswa) saat berunjuk rasa.

Oleh Dr Marwan Mas
Dosen Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
OPini Media Indonesia 10 Maret 2010