21 Oktober 2009

» Home » Kompas » Pesan Kependudukan untuk Kabinet Baru

Pesan Kependudukan untuk Kabinet Baru

Beberapa teman saya—ahli kependudukan—yakin, mereka tidak akan ”ditelepon Cikeas”. Diyakini, menteri kependudukan tak akan ada dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Tulisan ini mencoba menjadi pesan singkat guna mengingatkan para anggota kabinet terpilih tentang isu-isu penting kependudukan. Tanpa perhatian memadai atas masalah kependudukan, berbagai upaya pembangunan untuk mencapai perbaikan kesejahteraan penduduk akan terancam gagal. Salah satu isi pidato presiden dalam pelantikannya ialah upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.


Masalah kuantitas
Berdasarkan UN World Population Projection dan proyeksi Bappenas, tahun 2009, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 234 juta jiwa. Tahun 2010 meningkat menjadi 238 juta jiwa. Selama 2005-2009, laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,26 persen dan setiap tahun lahir 4 juta lebih bayi, setara dengan penduduk Singapura. Artinya, setiap tahun terbentuk ”Singapura baru” di Indonesia.
Laju pertumbuhan penduduk (LPP) diharapkan turun menjadi 0,99 persen pada 2015-2020, turun lagi menjadi 0,68 persen pada 2020-2025. Padahal, LPP sebesar 1,26 persen pun dapat tercapai karena rata-rata kesuburan total (TFR) ”hanya” 2,3. Artinya, setiap perempuan usia subur (15-49 tahun) memiliki anak 2-3 orang, dengan kecenderungan dua anak. LPP sebesar 0,68 persen tahun 2020 dapat tercapai jika dan hanya jika TFR sebesar 1,9.
Berarti setiap perempuan subur secara rata-rata hanya memiliki maksimal dua anak. Ini tentu memerlukan pengendalian luar biasa penduduk dalam bentuk KB. Padahal, kini program KB sudah jauh mengendur. Petugas lapangan KB turun dari 35.000 orang pada zaman Orde Baru menjadi 22.000 orang pada era otonomi daerah. Sejak pelaksanaan otonomi daerah, banyak pemerintah daerah kurang serius memerhatikan KB. Akibatnya, orang di daerah yang ingin ber- KB tak memiliki akses terhadap alat kontrasepsi.
Jika, misalnya, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tetap 1,2 persen, di mana saat ini tidak ada upaya lebih kuat untuk mendorong KB, diperkirakan tahun 2060 jumlah penduduk Indonesia hampir setengah miliar (470 juta jiwa). Bisa dibayangkan, berapa banyak sampah dihasilkan, berapa juta popok mencemari lingkungan, berapa banyak air dibutuhkan, perumahan, dan aneka masalah yang melekat dengan banyaknya penduduk.
Masalah kualitas penduduk
Dalam kabinet yang lalu, seorang menteri mengatakan, tidak masalah jika jumlah penduduk banyak asal mereka sejahtera dan berkualitas. Pernyataan ini salah besar. Jika kelak penduduk Indonesia mendekati setengah miliar dan semua kaya, timbul banyak masalah lingkungan. Kian kaya seseorang, kian banyak kebutuhannya dan kian ingin hidup nyaman.
Kenyataan di Indonesia menunjukkan, lebih dari 54 persen pekerja di Indonesia berpendidikan SD ke bawah. Sebanyak 35 juta penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah ini bahkan lebih banyak ketimbang seluruh penduduk Malaysia atau Australia.
Indonesia tak hanya menghadapi masalah banyaknya penduduk, tetapi juga kualitas yang rendah. Pertumbuhan penduduk yang tinggi dengan kualitas rendah menimbulkan aneka masalah dalam pembangunan. Keuntungan ekonomi dari pembangunan habis untuk membiayai penduduk yang tidak berkualitas, misalnya untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan kesehatan.
Jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) mengalami peningkatan signifikan akibat kelahiran tinggi pada masa lalu. Mereka memerlukan aneka pelayanan, seperti pendidikan dan kesehatan, agar menjadi sumber daya manusia yang lebih baik, termasuk kesempatan kerja.
Mobilitas penduduk
Pada 2009, diperkirakan penduduk Indonesia berdomisili di perkotaan (53 persen). Namun, yang lebih mengejutkan, pada 2025, jumlah penduduk perkotaan mencapai 68,3 persen. Artinya, dua dari tiga orang Indonesia akan tinggal di kota. Implikasi yang ditimbulkan tentu amat besar baik ekonomi, kesehatan, maupun sosial. Gaya hidup perkotaan tentu berbeda dengan pedesaan. Hal ini diikuti kian cepatnya perubahan status kawasan pedesaan menjadi perkotaan dan konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian kian cepat. Akan ada ancaman terhadap kerusakan lingkungan dan turunnya ketersediaan pangan.
Administrasi penduduk
Karut marut daftar pemilih tetap selama pemilu lalu menjadi sinyal buruknya administrasi kependudukan di Indonesia. Setiap peristiwa kependudukan, seperti lahir, mati, dan berpindah, harus tercatat baik.
Pemerintah selama ini lebih mengedepankan asas hukum saja. Undang-Undang No 23/2006 dan Peraturan Pemerintah No 37/2007 mewajibkan penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan jika pindah, datang, perubahan alamat dan tempat tinggal, serta perubahan status kependudukan. Padahal, tak semua penduduk akan melakukan ini, bisa karena tak tahu (kurangnya sosialisasi), jarak yang jauh untuk melapor, dan banyaknya masalah di lapangan. Jika penduduk tidak tercatat baik, lalu siapa yang menjadi target pembangunan?
Belum lagi masalah akan munculnya ledakan penduduk tua. Masih banyak persoalan kependudukan yang belum selesai hingga hari ini. Kita berharap, meski kementerian kependudukan tidak ada dalam pemerintahan SBY-Boediono, perhatian pada masalah kependudukan tetap tinggi. Komitmen politik harus tecermin dalam pembangunan lima tahun dan tecermin dalam anggaran pemerintah. Mengabaikan masalah kependudukan sama artinya menyisakan penderitaan bagi anak dan cucu.



Sonny Harry B Harmadi Kepala Lembaga Demografi, FE-UI
Opini Kompas 22 Oktober 2009