Pada tahun 2005 mengemuka wacana pemekaran Medan  Utara. Gagasan  ini dicetuskan oleh Muhyan Tambusai, tokoh masyarakat  yang tergabung dalam  DELTA. 
Wacana itu terus bergulir. Meskipun terjadi pro dan  kontra - tuntutan  pemekaran Kota Medan - kian menguat. Ya, DPRD Medan  pun - ketika itu - nampaknya  mendukung rencana ini.
Kalangan  dewan malah berharap pembentukan Medan Metro Raya  menjadi salah satu  program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang pada  masa  kepemimpinan Walikota Medan Drs Abdilah Ak. Sayang, Abdilah tersangkut   kasus hukum, sehingga konsentrasi terhadap pemekaran Medan pun buyarlah.
Sebagaimana  diberitakan surat-surat kabar (termasuk ANALISA)  anggota dewan  bersikap tegas, mendukung Medan Metro Raya. Dengan catatan,  perluasan  wilayah dan berharap ini menjadi salah satu program pembangunan yang   masuk dalam rencana strategis Kota Medan, demikian Sekretaris FPDS DPRD  Medan  Landen Marbun SH mengemukakan ketika itu.
Waktu  terus bergulir, mimpi tentang Medan Kota Raya hanya ada  di dalam  mimpi. Orang-orang yang pada 2005 duduk di DPRD Medan getol mewujudkan   pemekaran Medan, kini entah di mana sehingga tak terdengar lagi  suaranya.  Mungkin mereka trauma dengan kasus pemekaran Sumut (Provinsi  Tapanuli) yang  menewaskan Azis Angkat. Mungkin saja.
Mimpi  tentang Medan Kota Raya itu kembali terbentuk ketika  Ketua Presedium  Masyarakat Medan Utara (PMMU) Syahruddin, Rabu (1/12)  mengemukakan  tentang kondisi kawasan Medan Utara yang tertinggal. Katanya  (Tribun  Medan, Kamis, 02 Desember 2010 halaman 9) pembangunan kawasan Medan   Utara baru janji belaka. Padahal kawasan tersebut merupakan penyumbang   Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Kota Medan. Namun  pembangunan  infrastrukturnya masih tertinggal.
Karena  itu, dia menegaskan, tak salah jika sebagian besar  masyarakat Medan  Utara meminta pemekaran. Sejauh ini sambungnya, kondisi Medan  Utara  yang kumuh tidak bisa diatasi Pemko Medan. "Sudah bertahun-tahun,   permasalahan Medan Utara tidak bisa diselesaikan Pemko Medan," ucapnya.   Pembangunan infrastruktur seperti drainase dan lampu traffick light  tidak bisa  diatasi pemko, belum lagi masalah limbah industri.
Berbagai  cara telah mereka lakukan, mulai konsultasi dengan  Pemko Medan, ketua  DPRD Medan hingga Depdagri Biro Otonomi Pemekaran. Syaruddin  optimis  pada 2015 Medan Utara akan ada pemekaran. Ia mengakui selama ini   masyarakat banyak yang pesimistis tentang pemekaran Medan Utara yang  sepertinya  berjalan di tempat.
Diperlukan Konsep
"Pemekaran  Medan Utara akan terjadi pada 2015, karena perlu  konsep pembangunan,"  katanya. Sebab, mereka tidak mau Medan Utara dimekarkan  tanpa konsep.  "Banyak daerah sudah dimekarkan, namun setelah pemekaran makin  buruk.  Untuk itu diperlukan konsep dalam Pemekaran Medan Utara," ucapnya.
Konsep  yang akan diterapkan, dan saat ini mereka rancang, salah  satunya  pembangunan Islamic Center di kawasan Martubung, pembangunan kawasan   ekonomi khusus hingga pembangunan perguruan tinggi yang representatif.
Dalam  pada itu, Sekretaris Umum GP Tendik (Gabungan Pendidik  Tenaga  Kependidikan) Sumut Abdul Latif Ibrahim SPd kepada penulis malah  mengaku,  pemekaran Medan sudah mendesak. "Dengan catatan wilayah Kota  Medan yang terdiri  dari 26.510 hektar tersebut harus diperluas,"  tegasnya.
Untuk itu, Latif berharap agar  dilakukan koordinasi dengan  Bupati Deliserdang. "Sebab, secara de facto  beberapa wilayah Pemkab Deliserdang  penduduknya lebih banyak  beraktivitas di Kota Medan. Kawasan interline  (perbatasan itu) masuk  wilayah adminsitrasi Deliserdang, namun aktivitas  masyarakatnya sudah  masuk Kota Medan seperti Sunggal, Permunas Mandala,  Helvetia, Percut  Sei Tuan/Tembung, Labuhan Deli, kawasan Pancing dan lainnya.  Saya  sendiri secara administratif adalah penduduk Deliserdang, tetapi lebih   banyak beraktivitas di kota Medan," urainya.
Dengan  perluasan wilayah ini - yang tentu saja disertai  pembangunan sarana  dan prasarana -tentu percepatan pertumbuhan ekonomi akan  maksimal.  "Sekarang, sangat panjang ruas jalan raya yang rusak berat di wilayah   Deliserdang. Salah satu contoh, jika badan jalan rusak berat, dari rumah  mau ke  Medan, saya harus menghabiskan waktu berkisar 1,5 
sampai  2 jam dalam perjalanan. Ini kan pemborosan. Lain lagi  ban, terot mobil  dan lainnya, yang belum waktunya harus diganti karena  menghadapi medan  yang berat," beber Latif,
Alasan itulah,  Latif sangat mendukung pemekaran Medan. Bahkan  dia berharap, dengan  keseriusan Pemko Medan didukung DPRD dan Pemprovsu, usulan  Medan Metro  Raya bisa disahkan pemerintah pusat yang tertunda pada masa   kepemimpinan Abdillah.
Sebenarnya Kota  Medan sangat wajar dan layak untuk dijadikan  satu provinsi dengan  mendapat perluasan kota. Wacana pembentukan wilayah Medan  Utara untuk  memisahkan diri dari Pemko Medan wajar didengung-dengungkan, untuk   selanjutnya yang diperjuangkan adalah perluasan kota dan pembentukan  Medan Metro  Raya yang terdiri dari Medan Utara, Selatan dan Medan  Pusat.
Kota Medan cukup wajar untuk  ditingkatkan statusnya menjadi  setingkat provinsi. Untuk itu perlu  dilakukan dialog, agar wacana pembentukan  Medan Metro Raya tepat  sasaran dan tak menimbulkan pro-kontra. Wacana pemekaran  wilayah Kota  Medan harus dilakukan secara terpadu dalam konteks pembangunan  Medan  sebagai Kota Raya, seperti DKI Jaya.
Dalam  konteks ini, maka pemekaran Kota Medan setidaknya harus  menjadi 3  wilayah yakni Medan Utara, Medan Selatan, dan Medan Pusat. Pemekaran   wilayah ini harus diikuti dengan perluasan kota, khususnya kawasan yang  selama  ini memang secara geografis dan "de facto" sudah menjadi wilayah  Kota Medan.  Kawasan itu memang masuk wilayah administrasi Deliserdang,  namun aktivitas  masyarakatnya sudah masuk Kota Medan seperti Sunggal,  Perumnas Mandala, Percut  Sei Tuan/Tembung, Labuhan Deli, kawasan  Pancing dan lainnya.
Wacana pemekaran  wilayah Kota Medan menjadi Kota Raya hendaknya  tidak semata-mata  merupakan usulan yang datangnya dari masyarakat. Sebaliknya,  karena hal  ini merupakan kebutuhan pembangunan Medan sebagai kota metropolitan   maka usulan pemekaran ini harus ditangkap oleh Pemko Medan, Pemprovsu,  dan  Mendgari/Pemerintah Pusat.
Studi Kelayakan
Walikota  Medan sebaiknya secepatnya melakukan studi kelayakan  untuk  mengembangkan Kota Medan menjadi Kota Raya setingkat provinsi dan hal  ini  harus diukung penuh oleh Pemprovsu untuk diajukan ke Bappenas.  Dengan cara  seperti ini, diyakini seluruh elemen masyarakat bakal  memberikan dukungan penuh  termasuk dari DPRD Medan. Penulis pun yakin  tidak akan ada pro dan kontra karena  tujuannya jelas untuk menjadikan  Medan sebagai Kota Raya yang diharapkan bisa  lebih mengoptimalkan  memajukan kota dan kesejahteraan warga.
Kita  juga optimis kalangan pelaku dunia usaha akan sangat  bergembira jika  Kota Medan ditingkatkan menjadi Kota Raya. Sebab, dengan  peningkatan  status ini bisa menaikkan daya tarik investasi di semua sektor dunia   usaha.
Di tengah situasi krisis yang masih  dirasakan saat ini, Pemko  Medan mungkin saja masih ragu dengan  pemekaran wilayah. Apalagi pemko masih  berkonsentrasi dengan program  pembangunan yang telah disusun. Untuk itulah kita  berharap Pemprovsu  memberikan dukungan yang nyata bersama DPRD Sumut.
Sebenarnya,  upaya menjadikan Medan Kota Raya telah memiliki  modal kuat yakni  potensi yang ada sekarang, serta adanya kesamaan logika bahwa  Medan  sudah cocok jadi satu provinsi seperti DKI Jakarta. Alangkah baiknya  jika  wacana yang telah dibangun pada tahun 2005 pemekaran wilayah Medan  menjadi Kota  Raya yang datangnya dari DPRD Medan dilanjutkan kembali.  Tentunya dengan  kesadaran akan perlunya perluasan dan peningkatan  status Kota Medan itu. Kita  usul kepada DPRD Medan agar menggelar  sidang paripurna mengusulkan Medan Menjadi  Kota Raya. Semoga.***
Penulis adalah peminat masalah sosial budaya tinggal di  MedanOpini Analisa Daily 23 Desember 2010