04 April 2010

» Home » Suara Merdeka » Pasal Penjerat Gayus

Pasal Penjerat Gayus

Dengan demikian perlu hati-hati menerapkan pasal yang dituduhkan kepada Gayus. Salah menerapkan pasal, akibatnya untuk kali kedua dia bisa bebas lagi

BELAKANGAN ini semua media, baik elektronik maupun cetak, mengabarkan Gayus Tambunan, pegawai Dirjen Pajak golongan III a yang tertangkap di Singapura dan dibawa ke Indonesia oleh polisi dan tim independen.  ”Tertangkapnya” Gayus tersebut diharapkan dapat membantu penyidik membuka kasus mafia hukum, sebagaimana dikatakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Susno di depan tim independen dan wartawan, membuat pernyataan mengagetkan, bahwa di tubuh polisi ada mafia hukum berkaitan dengan penanganan kasus pajak Rp 24 miliar.


Tentu apa yang dikatakan membuat geger masyarakat dan pihak kepolisian. Bahkan kejaksaan juga disebut-sebut ikut bermain sehingga Gayus dituntut ringan dan akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Kapolri telah menyatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, begitu pula Kejaksaan Agung, menyatakan hal yang sama. Dengan demikian tinggal mencari saksi dan bukti untuk menjatuhkan sanksi bagi penyidik tersebut.

Suatu langkah yang cepat dan tepat yang dilakukan Polri. Dengan bergerak cepat menuntaskan kasusnya, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini akan pulih kembali. Sementara itu Kejaksaan Agung, juga mengambil langkah cepat pula, Kajari Tangerang juga diganti.

Memang belum ada kepastian apakah pergantian itu ada hubungannya dengan perkara Gayus, namun setidaknya ini langkah positif. Tiak hanya cukup dengan penindakan intern, sebab setidaknya penyidik yang terbukti melanggar atau lalai dalam menjalankan tugas itu, hendaknya juga diperiksa dalam kasus pidananya.

Tertangkapnya Gayus memang membuat lega penyidik dan masyarakat. Namun menurut Susno, Gayus adalah bagian terkecil dari praktik mafia hukum itu. Jenderal polisi itu menyinyalir ada orang penting lainnya yang bisa mengatur dan menjembatani berbagai aparat hukum, yakni polisi, kejaksaan, dan hakim. Kendati demikian Susno belum menyebutkan dalang di balik semua itu.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Gayus tentunya banyak membantu penyidikan. Sebab, dari keterangannya, diharapkan diketahui dana mengalir ke mana saja, sehingga penyidik yang bersalah dapat segera diberi sanksi. Termasuk dua jenderal polisi yang disebut-sebut oleh Susno merekayasa kasusnya sehingga Gayus bebas di pengadilan.
Tidak Mudah Namun tidak demikian dengan perkara Gayus sendiri, pasal mana dan apa saja yang dituduhkan kepadanya tidaklah mudah seperti mengungkapkan kasus mafia hukumnya. Hal ini karena lulusan STAN tersebut sebelumnya pernah diadili dan dijatuhi vonis bebas. Jadi tidaklah mudah untuk menyeret seseorang ke pengadilan dengan tuduhan dan perbuatan yang mirip atau sama.

Setidaknya harus memperhatikan Pasal 76 KUHAP. Pasal yang termasuk dalam Bab VIII itu, mengatur tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana. Pasal tersebut menyatakan, (1) kecuali dalam hal putusan hakim yang masih dimungkinkan diulangi (herzeining), orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Kemudian Ayat 2 menyatakan, jika putusan yang menjadi tetap berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena perbuatan pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan, dalam hal ke-1, putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau pelepasan dari tuntutan hukum, dan ke-2 putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena kedaluwarsa. Jadi, pasal tersebut mengandung maksud, seorang tidak bisa diadili untuk kedua kali untuk perkara yang sama (nebis in idem).

Dengan demikian hendaknya jangan sekali-kali mengajukan Gayus untuk kali kedua ke pengadilan dengan tuduhan pasal yang sama seperti perkara yang menjeratnya yang akhirnya dia diputus bebas. Dengan demikian perlu hati-hati menerapkan pasal yang dituduhkan. Salah menerapkan pasal, akibatnya untuk kali kedua Gayus bebas.

Penekanan ini perlu dikedepankan karena belum lama ini Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan, tersangka Gayus yang saat ini sudah ditahan, akan dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga perbuatan yang dituduhkan itu, menurutnya sama seperti penyidikan sebelumnya pada November 2009 (SM, 01/04/10), yaitu korupsi, pencucian uang, keterangan palsu, dan penggelapan.

Pasal-pasal itu yang oleh polisi kemudian diajukan ke kejaksaan untuk dibuatkan dakwaan dan dibawa ke pengadilan. Namun entah kenapa oleh kejaksaan yang didakwakan hanya penggelapan. Tuduhan itulah yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dan oleh hakim dia divonis bebas..

Namun celah untuk mengajukan Gayus ke pengadilan, masih terbuka lebar dengan tuduhan selain penggelapan. Hal ini karena, kendati polisi menyidik dengan berbagai tuduhan, antara lain korupsi, pencucian uang, faktanya yang diajukan jaksa ke pengadilan hanya kasus penggelapan. Dengan demikian, pasal-pasal yang pernah diusut polisi dan tidak diajukan ke pengadilan oleh jaksa, masih bisa digunakan menjerat tersangka.  (10)

— Hermanto, wartawan Suara Merdeka di Semarang

Wacana Suara Merdeka 5 Maret 2010