07 Maret 2010

» Home » Suara Merdeka » Dampak Lingkungan Pasca-ACFTA

Dampak Lingkungan Pasca-ACFTA

China memang bukan Amerika Serikat tetapi kalau dipertarungkan dengan Indonesia keunggulan kompetitifnya lebih digdaya dari Amerika

PERDAGANGAN bebas ASEAN-China baru diberlakukan tanggal 1 Januari lalu namun dampaknya sudah kita rasakan. Makin hari makin banyak buah-buahan impor asal China membanjiri sudut-sudut kota dengan harga yang murah. Demikian juga produk mainan anak-anak.


Jauh sebelum perdagangan bebas diberlakukan, sepeda motor dan barang-barang eletroknik produk China sudah meramaikan pasaran dan menjadi alternatif pilihan di antara produk Jepang dan Korea Selatan.

Respons pun bermunculan. Ada yang meminta pemerintah bersikap tegas dengan menyeleksi produk-produk yang bisa masuk ke Indonesia.

Ada pula yang bahkan meminta untuk meninjau ulang perjanjian perdagangan bebas itu. Bagaimanakah dampaknya pada lingkungan hidup yang kondisinya memprihatinkan?

Liberalisasi perdagangan merupakan bagian dari globalisasi. Ia menjadi instrumen utama dalam mengglobalkan dunia yang penuh keragaman ini  Ia menjadi sarana McDonald-isasi, waralaba yang menjadi simbol globalisasi, karena makanan cepat sajinya bercita rasa sama di manapun kita mendapatkannya.

Liberalisasi mempersyaratkan adanya keterbukaan, kebebasan, tanpa proteksi, dan subsidi. Liberalisasi pada mulanya dicetuskan melalui general agreement on tariff and trade (GATT) dengan objek barang-barang industri.

Tahun 1995, GATT menjadi World Trade Organization (WTO) yang mengatur sistem perdagangan dunia. Para pemrakarsa perdagangan bebas berargumen bahwa dengan dihapuskanya dinding tarif akan menciptakan kemakmuran negara-negara peserta.

Cara berpikir yang demikian ini rupanya diilhami oleh ajaran Adam Smith dalam bukunya the Wealth of Nations bahwa kunci kemakmuran bangsa-bangsa terletak pada pembagian kerja (division of labour), produktivitas, dan pasar.

Division labour yang dimaksud adalah bahwa masing-masing negara seharusnya mengembangkan potensi ekonominya dan kemudian dipertukarkan di pasar dunia.

Cara berpikir yang demikian didasari oleh filosofi bahwa manusia adalah makhluk ekonomi, yang senantiasa ingin memaksimalkan keuntungan. Aliran ekonomi neoklasik kemudian memperbarui konsep tersebut dengan menekankan perlunya mekanisme pasar terbuka dalam memaksimalkan sumber dalam masyarakat. 

Perdagangan bebas memang merupakan instrumen dari paham neoliberalisme. Bersamaan dengan kebijakan tersebut biasanya diikuti dengan dorongan  investasi asing,  privatisasi, industri manufaktur berorientasi ekspor, dan penghapusan subsidi. 

Dampak Buruk

Argumen proliberalisasi itu nampaknya masuk akal. Namun dalam praktiknya sering terjadi ketidakadilan. Pengalaman penerapan perdagangan bebas di Amerika Utara antara Kanada, Amerika Serikat (AS) dan Mexico yang dikenal dengan North American Free Trade Agreement (NAFTA) yang telah dimulai sejak tahun 1990-an menunjukkan bahwa negara-negara yang posisinya lemah mengalami dampak buruk akibat liberalisasi perdagangan.

Arus tenaga kerja justru datang dari tenaga kerja terampil dan ahli dari Negeri Paman Sam dan bukan sebaliknya dari Mexico ke Amerika Serikat. Kanada yang di beberapa wilayahnya seperti Provinsi British Columbia memberlakukan pembatasan penangkapan ikan agar terjadi sustainable fishery, terpaksa harus mengubah kebijakannya karena dipandang sebagai penghambat liberalisasi perdagangan.

Pada awal perdagangan bebas akan diberlakukan, mereka yang menolak gagasan tersebut menulis buku berjudul If You Love Canada. Digambarkan oleh David Suzuki, seorang ilmuwan lingkungan bahwa global economics is driving us into this crazy situation (ekonomi global membawa kita pada situasi tidak menentu).

Dalam liberalisasi, ukuran kemajuan dilihat dari meningkatnya pendapatan, perdagangan dan arus barang-barang. Menurut David Suzuki, Kanada akan mengalami nasib seperti negara-negara dunia ketiga yang merusak hutan, sumber-sumber daya perikanan, tambang, pertanian demi mendapatkan uang tunai.

China memang bukan Amerika Serikat, tetapi kalau dipertarungkan dengan Indonesia keunggulan kompetitifnya lebih digdaya dari AS. Ia bukan hanya memiliki teknologi yang maju tetapi juga tenaga terampil, kreatif yang sekaligus murah karena jumlah penduduknya terbesar di dunia.

Tak pelak lagi, produk yang dihasilkan sangat kompetitif.  Hampir tidak bisa dipercaya kalau jeruk santang yang kecil-kecil, jeruk mandarin, apel fujian harganya bersaing dengan jeruk medan, jeruk pontianak, dan apel malang.

Demikian juga barang-barang elektronik mulai radio, TV,  VCD, kulkas, AC, sepeda motor sampai turbin pembangkit listrik berbagai jenis selalu menjadi alternatif pilihan dengan harga lebih murah.

Namun demikian pepatah rega nggawa rupa (harga identik dengan kualitas produk-Red) ternyata masih berlaku. Dari segi kualitas, produk China masih setingkat di bawah Korea dan Jepang dan tidak begitu ramah lingkungan. 

Kebangkitan ekonomi China ditunjukkan dengan membeludaknya berbagai macam produk dan haus akan pasar. April 2008, diberitakan melalui internet bahwa di kereta api Jabodetabek dijajakan telur buatan China.

Bentuknya mirip dengan telur ayam broiler berwarna cokelat dengan harga hanya Rp 500 per butir. Padahal telur mentah saja di pasar harganya Rp 1.000 per butir. Telur China yang diduga buatan industri rumah tangga itu laris manis di kereta yang rata-rata penumpangnya masyarakat kelas bawah.

Seorang penumpang yang meneliti telur tersebut berkesimpulan bahwa telur tersebut bukan asli tetapi jenis makanan yang diproses secara kimiawi. Putih telurnya lebih keras, kuning telurnya tidak bulat, sekilas mirip adonan kue.

Heboh telur China ternyata juga menimpa Korea Selatan. Media Korea memberitakan proses pembuatan telur tiruan di China dan mengkawatirkan dampak buruk pada kesehatan. 

Revolusi China tentu tidak akan berhenti dengan produk-produk berlimpah yang murah tetapi suatu ketika pasti akan sampai pada invasi industri. Masih segar dalam ingatan,  Pemerintah Kabupaten Wonogiri berniat membangun kawasan industri China di Hutan Kethu.

Rencana itu mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dikawatirkan merusak daerah tangkapan air yang memicu terjadinya banjir di sepanjang DAS Bengawan Solo. 

Suatu ketika desakan invasi industri bukan tidak mungkin akan bisa powerful atas nama liberalisasi perdagangan. Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2004 sebagai revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 yang mengizinkan 13 perusahaan penambangan di hutan lindung menjadi bukti akan tingginya daya tawar investasi atas pelestarian lingkungan.

Kita memang tidak mungkin mengisolisasi diri di era globalisasi ini, namun harus hati-hati dan waspada agar tidak terjerumus dalam kesengsaraan. (10)

— Sudharto P Hadi, guru besar, dosen manajemen lingkungan Universitas Diponegoro
Wacana Suara Merdeka 8 Maret 2010