Oleh Tredi Hadiansyah
Di media cetak dan elektronik diberitakan, dalam penertiban aset sering terjadi keributan atau penolakan seperti dalam pengosongan atau penertiban rumah dinas, tanah, atau bangunan milik negara. Bahkan, baru-baru ini seorang mantan petinggi TNI juga mempunyai masalah hukum yang berkaitan dengan aset negara. Ini menandakan ada permasalahan dalam pengelolaan aset negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan, pengelolaan aset negara ditangani Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, sedangkan pimpinan kementerian/lembaga negara merupakan pengguna barang milik negara. Paradigma dalam pengelolaan aset ini perlu disosialisasikan ke berbagai instansi kementerian/lembaga ataupun terhadap masyarakat yang mendapat manfaat dalam penggunaan barang milik negara. Aset negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah/sumbangan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Agar tugas dan fungsi pengelolaan aset dapat berjalan dengan baik perlu ada dukungan bukan hanya dari internal pengelola, seperti sikap profesional dalam mengelola aset, prosedur kerja dan kebijakan yang baik, tetapi juga dukungan berbagai lembaga atau instansi pengguna, mulai proses inventarisasi sampai dengan pertanggungjawabannya. Untuk tercapainya upaya ini perlu kerja keras mengingat problematika pengelolaan aset negara sangat kompleks.
Basis data
Penertiban barang milik negara meliputi kegiatan inventarisasi, penilaian, dan sertifikasi seluruh aset negara agar tercapai pengelolaan yang tertib, efektif (berdaya guna), efisien (berhasil guna), dan akuntabel. Tujuannya untuk melakukan pemutakhiran pembukuan barang milik negara pada sistem aplikasi, mewujudkan penatausahaan di seluruh satuan kerja instansi pemerintah pusat, menyajikan koreksi nilai aset tetap, dan melakukan tindak lanjut penatausahaan dan pengelolaan yang tertib dan optimal. Apabila hal ini telah terlaksana akan diperoleh basis data yang baik.
Dengan basis data yang baik akan dapat diketahui aset apa saja yang (masih) dimiliki/dikuasai dan di mana keberadaan barang milik negara tersebut. Pengelola akan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atau yang memanfaatkannya dan berapa nilai aset yang dimiliki/dikuasai. Selanjutnya, bagaimana pemanfaatan dari setiap aset yang dimiliki/dikuasainya, yang kemudian dilakukan pengamanan administratif yang didukung dengan pengamanan fisik dan yuridis yang baik.
Apabila basis data baik, pemanfaatannya harus memberi nilai tambah bagi kepentingan ekonomi nasional dan bagi kemakmuran rakyat. Institusi pengelola aset selanjutnya dituntut dapat melakukan prinsip pemanfaatan yang optimal, sehingga aset yang telah didata dan dinilai seperti rumah dinas, tanah, bangunan, stadion, jembatan, irigasi, mercusuar, atau stasiun pemancar, tidak menjadi modal sia-sia yang tidak bermanfaat.
Penertiban aset bukan sekadar tindakan administratif menginventarisasi dan menilai aset, tetapi untuk mengetahui nilai aset negara secara keseluruhan dan jumlah serta nilai aset yang idle. Hal itu harus dilakukan dengan benar, yaitu inventarisasi dan penilaian dilakukan sesuai dengan standar metodologi, dan lengkap, yaitu menyeluruh terhadap aset negara di semua instansi pemerintah termasuk unit vertikal di bawahnya.
Kontribusi pengelolaan aset negara yang baik akan diperoleh, penghematan belanja modal dan belanja pemeliharaan, memberikan kontribusi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (apabila aset dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial) dan sebagai pendukung pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara melalui jaminan aset (underlying asset). Untuk mencapai hal tersebut perlu rencana strategis yang jelas, karena perencanaan strategis ini menyangkut keputusan sekarang untuk kepentingan masa mendatang.
Peran masyarakat
Dalam penertiban aset negara, penjelasan kepada pemangku kepentingan perlu dilakukan terus-menerus agar dapat diperoleh pemahaman yang baik dan persepsi yang sama mengenai pengelolaan aset negara. Rasa ikut memiliki masyarakat terhadap aset negara juga perlu ditumbuhkan yang diwujudkan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam merawat dan mengamankan aset negara dengan baik, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengamanan dan pemeliharaan aset negara.
Selama ini, ada pandangan sebagian anggota masyarakat, barang milik negara adalah milik rakyat secara bersama, yang diwujudkan adanya usaha untuk memanfaatkan dan memiliki/menguasai tanpa memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, seperti penguasaan rumah dinas, penyerobotan dan penjarahan tanah-tanah negara.
Hakikat dari penertiban diharapkan dapat menciptakan keadaan yang lebih baik dalam pengelolaan aset negara dan adanya tertib administrasi pengelolaan aset dapat mencegah asset laundering, yaitu beralihnya aset negara melalui penyelundupan hukum tanpa disadari pengelola aset. Untuk itu, diperlukan keberanian dan terobosan dalam mengoptimalkan aset negara sehingga memberi manfaat dari aspek penerimaan dan dari sisi pengelolaan administrasi. Tanpa hal itu, kita hanya akan mengulang pola lama yang tidak menghasilkan sesuatu yang baru dalam pengelolaan aset negara, padahal di satu sisi, upaya ini menghabiskan energi, waktu, dan biaya yang tidak sedikit.
Apabila fungsi pengelolaan aset dapat berjalan dengan baik maka upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional, sehat, dan modern dapat tercapai. Untuk itu, mari benahi aset negara. Kalau bukan sekarang kapan lagi!!! ***
Penulis, bekerja di Ditjen Kekayaan Negara - Kementerian Keuangan. Tulisan ini pendapat pribadi.
Opini Pikiran Rakyat 22 Febreuari 2010