22 September 2010

» Home » Media Indonesia » Menyoal Wacana Jaksa Agung Karier/Nonkarier

Menyoal Wacana Jaksa Agung Karier/Nonkarier

Sudah berulang kali penulis tekankan bahwa perbaikan kinerja kejaksaan hanya mungkin dilakukan jika posisi kejaksaan dikembalikan ke habitatnya, yaitu sebagai bagian dari lembaga kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan 'Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang', bukan 'lain-lain badan pengadilan', yang berdasarkan sistem Eropa Kontinental, termasuk jaksa agung pada Mahkamah Agung di situ. Itulah sebabnya pada 1945-1959 jaksa agung disebut jaksa agung pada Mahkamah Agung. Hal itu membawa dampak lebih jauh, yaitu jaksa agung tidak 100% eksekutif. Dalam hal penuntutan, apalagi sejak ia duduk dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, jaksa agung tidak dapat lagi diberi perintah oleh eksekutif/presiden. Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1950 yang berlaku sampai 1965 disebutkan Mahkamah Agung terdiri atas 1 ketua dan 5 anggota dan 1 jaksa agung dan 4 jaksa agung muda. Jadi, jaksa agung dan jaksa agung muda termasuk kelengkapan Mahkamah Agung. Sejak 1961, kejaksaan dijadikan lembaga tersendiri terlepas dari Departemen Kehakiman (kini Kementerian Kehakiman) lalu jaksa agung menjadi menteri, kemudian setingkat dengan menteri. Dengan demikian, kejaksaan menjadi mandiri, tetapi kehilangan independensinya. Jaksa agung dapat diganti setiap saat oleh presiden karena ia anggota kabinet. Tidak mungkin ada jaksa agung berani menangkap seorang menteri yang korup karena ia bagian dari kabinet. Tragisnya 22 Juli 1961 diambil sebagai patokan Hari Bhakti Adhyaksa, sedangkan dilihat dari kepentingan penegakan hukum dan kepentingan rakyat seluruhnya, hari itu semestinya menjadi hari berkabung penegakan hukum. 


Jaksa agung dari independen (bukan anggota kabinet), tetapi tidak mandiri karena administratif termasuk Kementerian Kehakiman, menjadi tidak independen (anggota kabinet), tetapi mandiri tidak di bawah suatu kementerian. 

Wacana mengenai jaksa agung dari dalam kejaksaan atau dari luar (karier atau nonkarier) kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rencana penggantian Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan pensiun Oktober mendatang. Jaksa Agung Hendarman Supandji dipastikan akan diganti dalam waktu dekat, bersama-sama dengan penggantian Kapolri. 

Perebutan kursi jaksa agung pun dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menguasai media massa, ada yang memakai jalur-jalur khusus ke istana, ada yang memakai jalur parpol. Yang perlu diingat bahwa selama posisi kejaksaan di luar jalur konstitusi yang dimulai sejak Orde Lama, selama itu pula jangan ada orang berpikir ada supremasi hukum. Kejaksaan di negara mana pun menjadi titik sentral penegakan hukum. Oleh karena itu pekerjaan paling mendesak bagi jaksa agung baru adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaksa agung pada Mahkamah Agung, bukan jaksa agung pada kabinet (Indonesia Bersatu). Hukum tidak boleh di-Kabinet-Indonesia-Bersatu-kan. 

Hukum tidak mengenal anak atau cucu, hukum tidak mengenal teman atau lawan; harus ditegakkan kepada siapa pun juga dengan adil. Persyaratan utama yaitu penegakan hukum harus ditegakkan sama terhadap teman dan/atau lawan. Jika cukup bukti, dia harus ditangkap, tidak menjadi soal apakah dia teman atau lawan. 

Untuk mengarusutamakan terwujudnya supremasi hukum, profesionalisme jaksa amat penting. Kejaksaan seharusnya mampu melaksanakan pembaruan dalam bidang penegakan hukum untuk mewujudkan jati diri lebih dinamis. 

Sebenarnya bukan masalah karier atau nonkarier karena pengalaman penulis menjadi jaksa selama 39 tahun 2 bulan, orang nonkarier lebih dahsyat merusak sistem penegakan hukum. Dia tidak tahu who is who kejaksaan sehingga muncullah pembisik-pembisik atau penghibur-penghibur yang menguasai bursa jabatan di kejaksaan. Bahkan perkara-perkara termasuk izin berobat ke luar negeri ditender miliaran rupiah. Jaksa yang ingin selamat dan juga ikut menikmati hasil tender tersebut dengan sendirinya mendukung kebijaksanaan menyimpang tersebut. Yang menentang dengan sendirinya tersingkir masuk 'kotak'. Penulis juga pernah menikmati masuk 'kotak' selama 19 tahun di Ragunan, sebelum akhirnya menjalani masa pensiun. 

Sepanjang sejarah kejaksaan, pada posisi jaksa agung dipegang orang luar kejaksaan (jaksa agung nonkarier), biasanya dibawa masuk penasihat dari luar kejaksaan (kecuali Jenderal Ismail Saleh) yang tidak paham seluk beluk sistem pembinaan karier/jabatan di lingkungan kejaksaan sehingga berkecenderungan dan/atau berpeluang merusak sistem penegakan hukum dengan memberikan usulan-usulan yang tidak memperhatikan peran struktural dan fungsional permanen. Daftar jaksa agung nonkarier dari kalangan militer maupun nonmiliter, yaitu Jenderal A Soethardhio; Jenderal Sugih Arto; Jenderal Ali Said; Jenderal Ismail Saleh; Jenderal Hari Suharto; Laksamana Sukarton Marmosudjono; Jenderal Andi Ghalib; Marzuki Darusman (tokoh Partai Golkar dan pernah menjabat Ketua Fraksi Karya Pembangunan di DPR/MPR di era 1990-an); Marsillam Simanjuntak (sekretaris kabinet pada Januari 2000 dan menteri kehakiman pada Juni 2001) hanya beberapa hari; Abdul Rahman Saleh (pengacara, notaris, Ketua Muda Mahkamah Agung). 

Lain halnya jika jaksa agung independen sama dengan Ketua Mahkamah Agung pensiun pada umur 65 tahun. Ia tidak bisa digeser sebelum mencapai umur 65 tahun, kecuali melakukan delik. Dengan sendirinya ia dapat mengalami dua atau tiga presiden. Ia bebas menegakkan hukum terhadap siapa pun juga, termasuk menteri atau pejabat negara yang lain. Ia diangkat dari wakil jaksa agung atau salah seorang jaksa agung muda yang terbaik, melalui fit and proper test. Ia harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Orang nonkarier hanya dapat masuk ke sistem ini pada tingkat jaksa agung muda, jika persyaratannya setara dengan jaksa agung muda, misalnya: guru besar hukum pidana, hakim agung, atau advokat yang telah berpraktik selama 25 tahun. Attorney general (jaksa agung) masa Presiden Bush adalah mantan Ketua Pengadilan New York. 

Dari jaksa agung muda itulah ia bersaing untuk mencapai puncak karier jaksa, yaitu jaksa agung. Ada siswa pendidikan pembentukan jaksa mengeluhkan hal ini, bagaimana ia telah dididik demikian ketat dengan persyaratan psikotes, tes akademik, kesehatan (termasuk buta warna), ukuran/tinggi badan, dan lain sebagainya; sedangkan ada orang tiba-tiba duduk di puncak piramida kejaksaan, yang bersangkutan belum tentu lulus psikotes? Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Topane Lumbuun, mengingatkan bahwa jangan pernah ada pihak yang menyepelekan kualitas jaksa karier. Masih banyak kader kejaksaan yang berkualitas. 

Kalangan Kejaksaan Agung sendiri tampaknya lebih cenderung untuk menyukai 'orang dalam' yang jadi bos mereka. Alasannya sederhana 'orang dalam' sudah mendalami budaya kerja (corporate culture) mereka sehingga tidak perlu ada orientasi serta adaptasi lagi. Pejabat karier sudah pasti melalui proses panjang pendidikan sebagai jaksa. Mereka sudah mengenal karakter, leadership, sikap, serta integritas orang ini. Mereka dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan irama kerja bos baru yang sudah dia kenal. Secara teknis yuridis jaksa agung harus lebih pintar daripada semua jaksa di bawahnya. 

Akhirnya, bila jaksa agung yang baru tetap pada keadaan dan kondisi seperti sekarang, penegakan hukum akan jalan di tempat karena ia tidak independen bergantung pada kemauan politik pemerintah. Faktor itulah yang menyebabkan Baharuddin Lopa menjadi sangat stres sehingga dua kali ia muncul di rumah penulis mendiskusikan bagaimana cara keluar dari dilema itu. Tuhan lebih bijaksana dengan memanggil dia pulang agar ia tidak merasakan bagaimana sakitnya jika seorang pejabat dipecat, padahal tidak ada kesalahan. Firasat penulis terbukti ketika begitu ia masuk rumah sakit, saat itu juga keluar keppres memberi tugas kepada wakil jaksa agung menjadi pelaksana tugas jaksa agung. Padahal sama sekali tidak diperlukan keppres untuk itu. Jika jaksa agung berhalangan sementara, tugasnya dilaksanakan oleh wakil jaksa agung. 

Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah Pensiunan jaksa utama; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Opini Media Indonesia 23 September 2010