03 Maret 2010

» Home » Pikiran Rakyat » Oleh Muh. Khamdan Pernyataan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana bahwa ada partai politik yang mencoba menegosiasikan hukum sungguh menjadi dentum ancaman serius atas kedaulatan hukum itu sendiri. Jika memang benar apa yang disampaikan tersebut, sangat disayangkan hukum harus tergiring dalam penyimpangan kekuasaan yang tergolong political corruption, yaitu penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan keuntungan golongan elite tertentu. Maklum karena sesama penyelenggara negara memiliki "kartu rahasia" yang siap dijadikan amunisi masing-masing. Lobi-lobi yang dilancarkan partai penguasa dan pernyataan sosok yang juga anggota Satuan Tugas (Satgas) Antimafia hukum ini jelas akan mempersulit kiprah lembaga penegak hukum untuk mengubah citra hukum yang selama ini telah turun derajat tidak sebagai alat untuk memberikan keadilan (dispensing justice). Bahkan semakin menguatkan memori kolektif publik sebagaimana Marc Galanter menuliskan profesi hukum lebih mementingkan bisnis daripada penegakan keadilan. Dalam hukum, terdapat dua fungsi utama yang oleh Bernard Arief Sidharta dalam "Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum" disebut dengan fungsi ekspresif dan fungsi instrumental. Pertama, hukum mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya, dan nilai-nilai keadilan. Hukum selalu tertanam di dalam suatu struktur sosial tertentu karena manusia adalah makhluk sosial yang secara kodratnya selalu mencari orang lain untuk saling berinteraksi dan butuh adanya suatu nilai agar tidak terjadi konflik. Kedua, secara instrumental hukum menjadi sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas, dan prediktabilitas, melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan untuk pengadaban masyarakat sekaligus mengesahkan perubahan masyarakat. Dengan demikian, hukum berfungsi memanusiakan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat agar yang kuat tidak sewenang-wenang melakukan penindasan terhadap yang lemah atau tidak saling memangsa. Dari kedua fungsi itu, kiranya fakta adanya upaya negosiasi perkara hukum di atas peristiwa politik harus dijadikan wahana introspeksi untuk melihat sejujurnya apa yang terjadi antara kekuasaan politik dan kekuasaan hukum. Dalam kaitan ini, hukum harus relevan dan berpihak pada kepentingan rasa keadilan sosial masyarakat. Hukum harus menjadi pengayom sesama warga masyarakat tanpa membeda-bedakan dengan menegakkan keadilan untuk semua (equality before the law). Asas keadilan ini harus berjalan memenuhi persyaratan moral bukan diatur oleh politik. Karena pada hakikatnya, politik diatur oleh kekuasaan sedangkan kekuasaan diatur oleh uang. Meminjam istilah Habermas, manusia akan kehilangan daya kritisnya karena terbuai oleh materi-materi yang bersifat semu, yaitu uang. Dengan demikian, profesi hukum yang merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile) harus menjunjung tinggi etika profesi untuk mengabdi pada sesama sebagai idealismenya. Hukum memang membutuhkan kekuasaan, tetapi hukum tidak bisa dibiarkan ditunggangi oleh kekuasaan. Secara hakiki hukum harus pasti dan adil agar hukum berfungsi sebagaimana mestinya. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil menunjukkan hukum yang buruk sehingga mudah direkayasa untuk kepentingan tertentu sekaligus memberi peluang kepada profesional hukum guna menafsir atau menjerat perkara hukum sesuai selera subjektif. Masyarakat telah melihat tontonan hukum yang merusak moralitas sehingga berkembang persepsi tidak ada lagi keadilan di pengadilan karena tidak adanya kepastian dan kesamaan hukum. Bahkan profesi luhur dan terhormat ini dicemari pelaku profesi hukum sendiri, seperti putusan hakim terhadap Minah yang didakwa mencuri tiga buah kakao dengan ganjaran 1 bulan 15 hari penjara, Basar dan Kolil karena mencuri semangka harus mendekam dalam LP Kelas A Kota Kediri, juga kasus Manisih atas sangkaan mencuri 14 kilogram kapuk randu. Asas kesamaan di hadapan hukum yang menuntut adanya keadilan hukum justru dijungkirbalikkan. Pada akhirnya perkara hukum terhadap Amir Mahmud, hanya karena pil ekstasi dikenai hukuman empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan jaksa Ester dan Dara yang menggelapkan 343 butir ekstasi hanya divonis 1 tahun. Dalam memahami hubungan antara hukum dan kekuasaan, perlu ditumbuhkan adanya demokratisasi dalam pelahiran suatu produk hukum agar fungsi ekspresif hukum itu dapat berjalan mengawal terwujudnya produk hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan yang beradab. Pada sisi lain, penyadaran melalui pendampingan yang kontinu terhadap masyarakat mengenai hukum harus diperluas ke semua lapisan agar mampu mengawal kepastian hukum dan mencegah terjadinya manuver kekuasaan dalam kedaulatan hukum. Di sinilah pentingnya moralitas bagi profesi hukum dengan menjunjung kode etik. Kode etik penting bagi profesi hukum karena profesi hukum merupakan suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Dan benar atau tidaknya upaya negosiasi hukum pada akhirnya dapat tercegah oleh profesi hukum yang menjaga kedaulatan hukum itu sendiri.*** Penulis, fungsional Widyaiswara BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Oleh Muh. Khamdan Pernyataan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana bahwa ada partai politik yang mencoba menegosiasikan hukum sungguh menjadi dentum ancaman serius atas kedaulatan hukum itu sendiri. Jika memang benar apa yang disampaikan tersebut, sangat disayangkan hukum harus tergiring dalam penyimpangan kekuasaan yang tergolong political corruption, yaitu penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan keuntungan golongan elite tertentu. Maklum karena sesama penyelenggara negara memiliki "kartu rahasia" yang siap dijadikan amunisi masing-masing. Lobi-lobi yang dilancarkan partai penguasa dan pernyataan sosok yang juga anggota Satuan Tugas (Satgas) Antimafia hukum ini jelas akan mempersulit kiprah lembaga penegak hukum untuk mengubah citra hukum yang selama ini telah turun derajat tidak sebagai alat untuk memberikan keadilan (dispensing justice). Bahkan semakin menguatkan memori kolektif publik sebagaimana Marc Galanter menuliskan profesi hukum lebih mementingkan bisnis daripada penegakan keadilan. Dalam hukum, terdapat dua fungsi utama yang oleh Bernard Arief Sidharta dalam "Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum" disebut dengan fungsi ekspresif dan fungsi instrumental. Pertama, hukum mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya, dan nilai-nilai keadilan. Hukum selalu tertanam di dalam suatu struktur sosial tertentu karena manusia adalah makhluk sosial yang secara kodratnya selalu mencari orang lain untuk saling berinteraksi dan butuh adanya suatu nilai agar tidak terjadi konflik. Kedua, secara instrumental hukum menjadi sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas, dan prediktabilitas, melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan untuk pengadaban masyarakat sekaligus mengesahkan perubahan masyarakat. Dengan demikian, hukum berfungsi memanusiakan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat agar yang kuat tidak sewenang-wenang melakukan penindasan terhadap yang lemah atau tidak saling memangsa. Dari kedua fungsi itu, kiranya fakta adanya upaya negosiasi perkara hukum di atas peristiwa politik harus dijadikan wahana introspeksi untuk melihat sejujurnya apa yang terjadi antara kekuasaan politik dan kekuasaan hukum. Dalam kaitan ini, hukum harus relevan dan berpihak pada kepentingan rasa keadilan sosial masyarakat. Hukum harus menjadi pengayom sesama warga masyarakat tanpa membeda-bedakan dengan menegakkan keadilan untuk semua (equality before the law). Asas keadilan ini harus berjalan memenuhi persyaratan moral bukan diatur oleh politik. Karena pada hakikatnya, politik diatur oleh kekuasaan sedangkan kekuasaan diatur oleh uang. Meminjam istilah Habermas, manusia akan kehilangan daya kritisnya karena terbuai oleh materi-materi yang bersifat semu, yaitu uang. Dengan demikian, profesi hukum yang merupakan profesi terhormat dan luhur (officium nobile) harus menjunjung tinggi etika profesi untuk mengabdi pada sesama sebagai idealismenya. Hukum memang membutuhkan kekuasaan, tetapi hukum tidak bisa dibiarkan ditunggangi oleh kekuasaan. Secara hakiki hukum harus pasti dan adil agar hukum berfungsi sebagaimana mestinya. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil menunjukkan hukum yang buruk sehingga mudah direkayasa untuk kepentingan tertentu sekaligus memberi peluang kepada profesional hukum guna menafsir atau menjerat perkara hukum sesuai selera subjektif. Masyarakat telah melihat tontonan hukum yang merusak moralitas sehingga berkembang persepsi tidak ada lagi keadilan di pengadilan karena tidak adanya kepastian dan kesamaan hukum. Bahkan profesi luhur dan terhormat ini dicemari pelaku profesi hukum sendiri, seperti putusan hakim terhadap Minah yang didakwa mencuri tiga buah kakao dengan ganjaran 1 bulan 15 hari penjara, Basar dan Kolil karena mencuri semangka harus mendekam dalam LP Kelas A Kota Kediri, juga kasus Manisih atas sangkaan mencuri 14 kilogram kapuk randu. Asas kesamaan di hadapan hukum yang menuntut adanya keadilan hukum justru dijungkirbalikkan. Pada akhirnya perkara hukum terhadap Amir Mahmud, hanya karena pil ekstasi dikenai hukuman empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan jaksa Ester dan Dara yang menggelapkan 343 butir ekstasi hanya divonis 1 tahun. Dalam memahami hubungan antara hukum dan kekuasaan, perlu ditumbuhkan adanya demokratisasi dalam pelahiran suatu produk hukum agar fungsi ekspresif hukum itu dapat berjalan mengawal terwujudnya produk hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan yang beradab. Pada sisi lain, penyadaran melalui pendampingan yang kontinu terhadap masyarakat mengenai hukum harus diperluas ke semua lapisan agar mampu mengawal kepastian hukum dan mencegah terjadinya manuver kekuasaan dalam kedaulatan hukum. Di sinilah pentingnya moralitas bagi profesi hukum dengan menjunjung kode etik. Kode etik penting bagi profesi hukum karena profesi hukum merupakan suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Dan benar atau tidaknya upaya negosiasi hukum pada akhirnya dapat tercegah oleh profesi hukum yang menjaga kedaulatan hukum itu sendiri.*** Penulis, fungsional Widyaiswara BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Oleh Yesmil Anwar
Di kalangan dosen, memberi kuliah dengan menggunakan software Powerpoint merupakan hal lumrah. Bahkan, dianggap keren, karena biasanya materi ditayangkan menggunakan perangkat Infocus (LCD) berteknologi tinggi. Barangkali ini berarti sang dosen tidak termasuk dosen "kuper" yang masih menggunakan kapur tulis, spidol, dan transparan plastik yang huruf-hurufnya sudah kurang jelas, kusam, atau rontok dimakan waktu. Lalu, apa salahnya mengajar menggunakan Powerpoint?
Tentu tak ada salahnya. Namun, jika teknik dan mengajar dengan Powerpoint tidak menggunakan cara yang baik dan benar, mahasiswa akan merugi! Betapa tidak, beberapa penelitian pakar komunikasi pendidikan San Francisco University, Amerika Serikat, menemukan bahwa mengajar dengan menggunakan Powerpoint di ruang kuliah akan mereduksi sekurang-kurangnya 50 persen dari materi kuliah yang bahannya diunduh dari satu buku ajar atau text book yang dipakai dosen sebagai rujukan. Karena biasanya dosen bersangkutan hanya mengambil poin-poinnya. 
 

Hal yang lebih berbahaya, dosen mengajar seperti mesin mekanis karena bertahun-tahun menggunakan Powerpoint tersebut tanpa pernah diperbarui. Cara mengajar yang terlalu cepat dan tanpa memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk berdiskusi dengan sang dosen ataupun sesama mahasiswa dapat menyempurnakan proses reduksi tersebut. Bahkan, menurut penelitian, persentase nilai reduksinya akan meningkat menjadi 60 persen dari isi buku.
Berbeda halnya dengan dosen yang menggunakan Powerpoint dengan cara yang bijak dan metodis. Selain menyiapkan silabus dan satuan acara perkuliahan dan menyiapkan handout untuk setiap tatap muka, dosen juga mengharuskan mahasiswa membawa buku yang sama dengan buku dosen yang materinya dijadikan bahan kuliah. Tentu saja yang lebih penting adalah dosen harus kreatif menggarap contoh-contoh ataupun isu terkini yang bersangkutan dengan materi kuliah. Tak kalah pentingnya, tanya jawab dan diskusi sehingga proses belajar-mengajar menjadi berkualitas dan tidak membosankan.
Sebagai dosen yang telah mengajar lebih kurang 25 tahun, penulis hafal benar perilaku mahasiswa saat ujian tertulis di kelas ataupun ketika diminta membuat tugas untuk dikerjakan di rumah. Dalam membuat tugas, tak jarang mereka membuat tugas perorangan dikerjakan bersama-sama. Nah, di sinilah sering terjadi proses tiru-meniru, sontek-menyontek, juga proses copy-paste.
Kebiasaan copy-paste mahasiswa dalam membuat tugas sangat memprihatinkan. Kebiasaan itu didukung dengan menjamurnya internet. Mereka tidak lagi menganggap copy paste sebagai ketidakpatutan. Bahkan, mereka menganggap copy-paste sebagai "usaha bersama" untuk menunaikan tugas. Mahasiswa yang kerja sendiri acap kali dicap sebagai egois, tidak solider, dan pelit.
Khusus untuk ujian take home dapat dipastikan terjadi copy-paste. Dari pengalaman penulis melakukan penelitian kecil, dari empat kelas yang tiap-tiap kelas terdiri atas 70 s.d. 100 mahasiswa, hampir 70 persen mahasiswa melakukan copy-paste kepada kawannya. Ada 25 persen kegiatan copy-paste yang tidak secara bulat-bulat melakukannya. Ada yang mengubah font huruf dan tata letak, memberi sedikit tambahan, ada juga yang mengedit dari tulisan kawannya. Dalam terminologi hukum, perbuatan itu disebut plagiat, pelakunya dinamakan plagiator. Sebenarnya, penulis berharap dengan memberikan ujian bersifat take home, mahasiswa dapat mengeksplorasi kemampuannya secara bebas, kreatif, dan dapat dipercaya.
Siapa yang salah dalam hal ini? Jawabannya tegas, sang dosen! Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Begitu ujar pepatah lama. Penyair besar Indonesia, Taufik Ismail, menulis dalam puisinya, "Guru kencing berdiri, murid mengencingi guru!"
Ada dosen yang tidak membaca tugas yang diberikan kepada mahasiswanya, apalagi meneliti satu per satu. Karya mahasiswa dihitung jumlahnya, kemudian diakurkan dengan daftar nama mahasiswa yang diajarnya untuk mengklopkan jumlahnya. Selanjutnya, tugas mahasiswa tersebut "ditransfer" ke tukang loak. Ada pula dosen yang memberi tugas kepada mahasiswa untuk meringkas buku dan menerjemahkan buku asing tanpa membahas hasil ringkasan dan terjemahan itu dalam perkuliahan.
Di samping itu, dosen yang malas mengajar cukup memberi tahu melalui telefon kepada karyawan atau ketua kelas dengan memberi tugas kepada mahasiswanya. Nah, dalam kondisi seperti ini, copy-paste tumbuh subur bagai jamur pada musim hujan. Apalagi, warnet dan kios fotokopi sangat banyak. Bahkan, ada juga yang sudah menyiapkan ratusan tugas dari dosen-dosen tertentu yang materi kuliah dan tugasnya sama dari tahun ke tahun.
Lalu, apa yang bisa kita harapkan dari dosen yang hanya mengandalkan Powerpoint sebagai media mengajar? Dosen yang ke kelas hanya mengantongi USB/flashdisk? Dosen yang membawa buku tebal-tebal ke kelas dianggap kuno dan sok ilmuwan. Bahkan, ada dosen senior, seorang profesor, yang membanggakan asistennya sudah mampu mengajar tanpa buku ajar di tangan. Kata sang dosen senior, asistennya sudah mampu hand stand (lepas tangan) seperti seorang yang naik sepeda. Apa yang bisa diharapkan dari pendidik yang menganggap mengajar bukan sebagai pekerjaan yang mulia dan bermartabat. Karena gajinya kecil dan mahasiswanya bisa dibodohi? Jangan tanyakan kepada rumput yang bergoyang. Tanyakan kepada diri sendiri, quo vadis pendidikan kita.***
Penulis, dosen Fakultas Hukum Unpad dan Unpas. 
Opini Pikiran Rakyat 04 Maret 2010