17 Januari 2010

» Home » Media Indonesia » Pengawasan dan Sanksi Harus Tegas

Pengawasan dan Sanksi Harus Tegas

PUNGLI telah lama merajalela ke dalam semua urusan di negeri ini. Dari tingkat pejabat tinggi hingga kroco-kroco. Pungutan liar ini, menjadi bagian dari sistem birokrasi negeri yang sudah lama bobrok. Reformasi birokrasi baru sebatas wacana. Belum ada upaya untuk mewujudkannya. Hal itu terjadi karena oknum-oknum di dalamnya terlibat. Ada kongsi-kongsi terselubung untuk 'menghalalkan' praktik pungli ini. Begitu juga praktik curang terjadi pada pembuatan kartu penduduk/KTP.


Pungli dalam membuat KTP semakin menambah catatan buruk bagi sistem birokrasi negara. Banyak pemberitaan media mengungkapkan aksi pungli yang melibatkan oknum yang justru 'orang dalam'. Para oknum memungut biaya tambahan kepada masyarakat yang ingin mengurusi administrasi kenegaraan. Mereka mengaku hanya untuk administrasi. Padahal, uang itu termasuk 'uang panas' yang masuk kantong pribadi. Sering kali juga pelaku pungli secara terang-terangan memungut uang tambahan.

Anehnya, masyarakat seakan menurut saja untuk memberikan biaya tambahan (baca: pungli). Padahal mereka tahu, bahwa itu hanya permainan oknum kelurahan. Namun, mereka pun berpikir dengan fakta yang terjadi selama ini. Data empiris yang diketahui masyarakat menyebutkan bahwa pelayanan akan berjalan kalau ada uang. Dengan asumsi seperti itu, masyarakat menjadi 'rela' mengeluarkan uang tambahan.

Jika dilihat dari segi hukum, jelas pungli suatu bentuk pelanggaran hukum. Hal itu karena memungut uang masyarakat tanpa kendali sistem yang telah dilegitimasi. Andaikata kasus pungli diangkat ke ranah hukum, bisa dipidanakan sesuai dengan undang-undang. Jika aksi pungli dibiarkan saja, pungutan-pungutan seperti itu akan merebak bak jamur di musim hujan dan akan semakin sulit diberantas.

Oleh karena itulah, masyarakat pun dituntut proaktif dalam menghadapi pungli. Masyarakat jangan takut dan harus berani melaporkan jika ada oknum instansi pemerintah yang menarik pungli. Perlu diketahui, bahwa di mata hukum, seperti kata pepatah, warga negara duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Setidaknya masyarakat mempunyai andil besar dalam pemberantasan pungli.

Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat dalam proses pelayanan publik. Perlu transparansi audit dalam layanan administrasi pemerintah, termasuk kelurahan. Pihak pengontrol adalah masyarakat. Masyarakat berperan untuk mengawasi dan mengontrol kinerja birokrasi pemerintah setempat.

Dari segi sanksi sangat urgen memang untuk diberlakukan tegas kepada oknum yang berulah. Hukuman berat, kalau perlu hingga ke tindak pemberhentian tugas sekalipun. Hal itu untuk memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Upaya itu juga bisa jadi suntikan moral untuk kembali mewujudkan reformasi birokrasi. Pihak-pihak terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, juga harus tegas dan berani mengambil sikap. Ketegasan aparat sebagai bukti keseriusan untuk mengawal upaya pembersihan pelayanan pemerintah dari praktik pungli ini.

Praktik pungli ibarat virus yang dapat menjangkiti siapa saja. Namun, yang jelas, pungli merupakan tindak pelanggaran hukum, yang harus diberantas. Peran aktif dari masyarakat dan pengawasan secara hukum sebagai 'antivirus' untuk memberanguskan virus ini dan menciptakan layanan pemerintahan yang bebas pungli.

Doni Uji Windiatmoko FKIP Bahasa Indonesia UNS Surakarta
Opini Media Indonesia 18 Januari 2010