24 Juni 2010

» Home » Republika » Makan di Restoran tidak Bebas PPN

Makan di Restoran tidak Bebas PPN

Perdebatan kecil terjadi antara konsumen restoran yang sepertinya mengerti tentang pajak dengan kasir restoran. Sang konsumen enggan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertera dalam bukti pembayaran yang terlanjur dicetak sang kasir. Dalil aturan perpajakan pun dikeluarkan sang konsumen bahwa menurut UU PPN, terhitung 1 April 2010 makan di restoran bebas dari PPN. Sang kasir kebingungan walaupun kembali tersenyum karena konsumen mau membayar meski dengan berat hati.


Siapa yang salah dalam hal ini? Konsumen jelas tidak salah karena memang dasar aturan yang digunakannya sangat tepat. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, salah satu barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan yang disajikan di restoran, warung, dan sejenisnya.
Lalu jika konsumen tidak salah apakah sang kasir salah? Tentu saja tidak karena dia hanya operator komputer yang sudah terprogram. Permasalahannya terletak pada penamaan pajak pada bukti pembayaran yang dicetak karena ketika penulis membayar di kasir, restoran tersebut menggunakan penamaan "PPN 10 persen" untuk pajak yang dipungut. Dengan demikian, wajar jika sang konsumen enggan membayar karena memang seharusnya makan di restoran tidak dikenakan PPN.
Gerakan penolakan terhadap pengenaan PPN juga meluas melalui hoax (berita palsu) yang disebar melalui internet dengan berbagai judul cukup menghebohkan, seperti "Jangan Mau Dibodohi Pemilik Restoran". Hal seperti ini setidaknya disebabkan dua faktor. Pertama, kurangnya sosialisasi mengenai perpajakan, baik oleh Ditjen Pajak maupun pemerintah daerah sebagai instansi yang paling berkepentingan. Kedua, kalaupun ada informasi yang diterima masyarakat, bersifat parsial dan tidak lengkap.
Pajak di Indonesia secara garis besar terbagi dua bagian, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat diterima dan dikelola pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak. Sementara pajak daerah diterima dan dikelola pemda melalui Dinas Pendapatan Daerah atau instansi daerah lainnya yang memiliki fungsi pengelolaan pendapatan. Awalnya pajak pusat terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea materai (BM), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Belakangan, BPHTB dan sebagian PBB diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota walaupun sampai artikel ini dibuat belum berlaku efektif.
Pajak daerah terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Menurut UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak provinsi terdiri atas lima jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Sementara pajak kabupaten/kota (sebelas jenis), yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Adanya dua jenis pajak tersebut tidak jarang membingungkan masyarakat. Terlebih, di lapangan sering kali ditemukan penggunaan istilah yang kurang tepat. Yang perlu diketahui masyarakat, ketika kita menikmati hidangan di restoran memang bebas PPN, tetapi tidak terbebas dari pajak restoran.
Sebagian pemda menerapkan tarif maksimal dari pajak restoran, yaitu sepuluh persen, sehingga ketika konsumen membayar dan dikenakan pajak, rasanya sama seperti dikenakan PPN. Walaupun ada sebagian pemda yang tidak mengenakan tarif maksimal, sehingga tarif pajak restoran di bawah 10 persen.
Berdasarkan itu, penulis menyampaikan beberapa hal. Pertama, menjadi tugas Ditjen Pajak dan pemda untuk lebih mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pajak yang berlaku di Indonesia sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman masyarakat. Bisa saja di setiap restoran dipasang iklan layanan masyarakat mengenai pajak restoran sehingga konsumen tidak ragu dalam membayar pajak.
Kedua, untuk restoran yang menjadi wajib pajak daerah dan masih menggunakan istilah PPN dalam bukti pembayaran yang diberikan kepada konsumen, hendaknya mengganti istilah PPN dengan pajak restoran.
Ketiga, masyarakat yang menjadi konsumen restoran, jangan ragu-ragu membayar pajak 10 persen karena pajak restoran resmi diatur dengan UU Pajak dan Retribusi Daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota. Jika kita menerima e-mail, SMS, atau informasi lain yang mengajak boikot pembayaran PPN di restoran, ada baiknya kita membalasnya dengan menyosialisasikan hal yang benar mengenai PPN dan pajak restoran.
Jadi, jika kita makan di restoran, jangan pernah mau membayar PPN tetapi bayarlah pajak restoran. Mudah-mudahan artikel ini bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang bermanfaat bagi semua pihak. Wallahualam bissawab.***
Penulis, akuntan, mengajar mata kuliah Perpajakan pada Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Opini Pikiran Rakyat 25 Juni 2010