07 April 2010

» Home » Kompas » Reformasi Penegakan Hukum

Reformasi Penegakan Hukum

Kasus Gayus Tambunan tidak hanya disesalkan, membuat murka dan berang banyak pihak, tetapi juga dapat dijadikan barometer, seberapa sungguh-sungguh dan serius Ditjen Pajak dan lembaga penegak hukum dalam melakukan reformasi penegakan hukum.
Jumlah dana yang dikorupsi memang hanya Rp 25 miliar, tetapi siapa dapat memastikan keseluruhan jumlah yang ”dirampok”, di tengah upaya Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak yang kini sudah melebihi 60 persen dari volume APBN 2010 yang Rp 1.000 triliun lebih.
Peranan Gayus jadi ”sangat penting” untuk membongkar jaringan sindikat dan modus operandi dari mafia pajak dan peradilan pasca-”peniup peluit” Susno Duadji melaporkan adanya ”mafia pajak dan peradilan” kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Kini, Gayus diperiksa ”Tim Independen” yang dibentuk Kapolri.


Tidak jelas siapakah yang disebut Tim Independen ini; dan sesungguhnya, tim ini independen dari siapa, di mana letak dan peran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kompolnas serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keseluruhan proses pemeriksaan yang ditujukan untuk membongkar modus operandi dan semua pihak yang terlibat. Ketidakjelasan dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada proses dan hasil dari proses.
Tuntutan publik kian meningkat agar ada upaya dan metode kerja yang sungguh-sungguh dan sistematik untuk membongkar kasus secara luas, mendalam, dan utuh. Ketidakmauan dan ketidakmampuan mengakomodasi tuntutan publik dapat menjadi dasar menakar kesungguhan, sejauh mana reformasi yang jujur, sistemik, dan terstruktur dari semua pihak, terutama lembaga penegak hukum yang diduga terlibat, khususnya kepolisian.
Ada berbagai respons lembaga penegakan hukum ataupun Ditjen Pajak untuk menilai sejauh mana kehendak kuat reformasi sungguh-sungguh dilakukan. Pasca-laporan Susno kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Ditjen Pajak langsung membentuk Tim Pemeriksa untuk mengkaji sinyalemen yang dilontarkan kepada publik dan mengambil tindakan berupa: pemberhentian Gayus, menonaktifkan 10 orang atasan Gayus, membentuk Komisi Pemeriksa Perpajakan, dan Dirjen Pajak membuat pernyataan sangat tegas, bersedia diberhentikan sebagai pertanggungjawaban moral atas kesalahan jajarannya.
Informasi lain yang menarik, Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan rekening para pegawai pajak. Jika hal ini benar dan dilakukan secara bersungguh-sungguh, ini dapat dijadikan titik awal dan dasar untuk melacak keterlibatan aparatur pajak lebih menyeluruh.
Bandingkan dengan yang dilakukan Kapolri. Kadivhumas Polri langsung menggelar jumpa pers yang menolak semua tudingan, bahkan menjadikan Susno sebagai Terperiksa pelanggaran etik dan perilaku lembaga kepolisian sekaligus Tersangka untuk pencemaran nama baik. Tuntutan untuk membuat Tim Independen yang unsur utamanya KPK diam-diam ditolak dan direspons dengan membentuk Tim Independen yang hanya berasal dari kalangan Polri.
Kapolri belum menonaktifkan satu pun anggotanya, tetapi menjadikan Kompol Arafat, serta Brigjen (Pol) Edmond Ilyas sebagai Terperiksa dan tidak jelas betul status dari Raja Erizman. Kendati pemeriksaan masih berlangsung, Kadivhumas secara sepihak telah menyatakan, ”aktor utama” kejahatan adalah Halomoan Hutagalung dalam kapasitas terdahulu sebagai pengacara Gayus Tambunan. Selain itu, Gayus dan Andi kosasih juga sudah dinyatakan sebagai Tersangka.
Yang sangat menarik, belum ada tindakan signifikan untuk mengonfirmasi dan/atau melakukan tindakan tegas lain terhadap aparatur lembaga penegakan hukum di lingkungan kejaksaan dan pengadilan. Kepala Kejaksaan Agung hanya menyatakan ada keanehan dalam penanganan kasus dimaksud, para jaksa peneliti menolak dengan keras tuduhan keterlibatannya.
Pendeknya, sampai tulisan ini dibuat, Kejaksaan dan pengadilan belum menunjukkan sikap yang sangat jelas dan tegas berupa tindakan menyatakan para pihak yang diduga terlibat sebagai Terperiksa ataupun menonaktifkan, apalagi menyatakan sebagai Tersangka.
Tampaknya agak sulit mengharapkan upaya reformasi serius dan signifikan oleh lembaga penegak hukum. Untuk itu, semua pihak diharapkan melakukan berbagai upaya demokratis agar ada upaya yang kian menguat untuk membongkar secara tuntas, mendalam, dan menyeluruh modus operandi dan keterlibatan semua pihak dalam kasus mafia pajak dan peradilan ini.
Bambang Widjojanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti; Legal
Advisor Partnership for Governance Reform


Opini Kompas 8 April 2010