17 Maret 2010

» Home » Media Indonesia » Cengkeraman Gurita Pangan Global

Cengkeraman Gurita Pangan Global

Berbagai kalangan di belahan dunia kian menyadari bahwa pangan merupakan komoditas yang sangat strategis. Dengan sifatnya yang berbeda dengan barang lain, dengan pangan secara langsung menentukan kehidupan umat manusia, peran pentingnya semakin nyata.

Krisis pangan dunia yang parah sepanjang 2007-2008 memberi pelajaran berharga bahwa produksi pangan yang mencukupi kebutuhan nasional sangat penting bagi stabilitas politik dan ekonomi. Dalam kondisi krisis, pihak yang menguasai pangan juga dapat meraup keuntungan sangat besar. Selain itu, ia memiliki kekuatan politik yang kuat.






Tuntutan untuk mencukupi kebutuhan pangan domestik dan harapan memperoleh keuntungan yang besar telah mendorong para investor transnasional pemilik modal raksasa untuk melakukan investasi dan terlibat secara langsung dalam bisnis pangan dunia.

Industrialisasi pangan global

Ledakan penduduk dan kegagalan panen karena perubahan iklim global menyebabkan kebutuhan pangan dunia terus meroket. Harga pangan dunia secara otomatis juga membumbung. Investasi produksi dan penguasaan pangan akan menjadi pilihan yang tepat bagi korporasi transnasional. Tidak hanya keuntungan ekonomi yang diharapkan, tapi juga potensi kekuatan geopolitiknya yang besar.

Negara Teluk yang kaya minyak tapi miskin sumber daya pertanian dan sepenuhnya menggantungkan kebutuhan pangan dari impor sangat berkepentingan untuk terlibat dalam industrialisasi pangan melalui berbagai korporasi transnasionalnya. Kelompok itu antara lain diwakili Uni Emirat Arab, Qatar, dan Kuwait. Selain itu, negara yang berpenduduk sangat besar tapi kapasitas sumber daya pertaniannya terbatas memiliki ketertarikan yang sama. Negara yang masuk kelompok tersebut di antaranya China, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Mereka menanamkan modal mereka untuk mengakuisisi lahan pertanian secara murah dalam skala yang sangat besar bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan hektare. Mereka akan membawa produk pangannya ke negara asal atau menjualnya di pasar internasional yang lebih menguntungkan. Akuisisi lahan itu banyak terjadi di negara-negara miskin dan berkembang baik di Asia, Afrika maupun Amerika Latin.

Skenario yang umum dipakai adalah kerja sama korporasi transnasional dengan negara dengan skema pemanfaatan lahan milik negara melalui hak guna usaha yang sangat longgar hingga 90 tahun atau model menyewa lahan petani dalam skala luas untuk jangka waktu yang panjang hingga 30 tahun.

Situasi memusatnya produksi dan distribusi pangan oleh korporasi transnasional ditengarai Friedmann (2005) sebagai green capitalism. Dengan penguasaan lahan yang sangat besar, korporasi dapat memproduksi dan mengatur distribusi pangan sehingga harga pun akan diaturnya. Ideologi itu yang cenderung menjadi lawan dari gagasan kedaulatan pangan (food sovereignty).

Model akuisisi lahan pertanian secara besar-besaran dalam jaringan internasional oleh Harvey (2006) dikenal sebagai land grabbing. Kadang-kadang model itu dikenal pula dengan land rush. Laporan Jesica Silver-Greenberg di Business Week (2009) menunjukkan bahwa keterlibatan investor global dalam industrialisasi pangan di belahan dunia dalam batas tertentu dapat bermakna sebagai kolonialisasi baru.

Sebagai contoh, seperti dilaporkan Times India (2009) sebuah korporasi besar India di bawah kelompok Karuturi Global Limited (KGL) telah mengakuisisi lahan pertanian yang sangat besar di berbagai negara miskin Afrika hingga mencapai 33 juta hektare (setara dengan luas Jerman) untuk industrialisasi pangan.

Beberapa kalangan termasuk World Bank mendukung pengembangan model land grabbing dengan harapan dapat dicapai win-win solution, yaitu kecukupan produksi pangan dunia dan juga pertumbuhan ekonomi negara yang ditempati.

Dalam praktiknya, dampak positif tidak sebesar yang diharapkan. Lapangan kerja baru yang tersedia juga tidak cukup nyata mengatasi persoalan pengangguran. Ide untuk mencukupi kebutuhan pangan negara setempat juga tidak terwujud karena produksi diekspor ke negara pemilik modal.

Justru dampak negatif yang bermunculan. Kehancuran pertanian lokal, perebutan sumber air, pencemaran air karena penggunaan pupuk kimia yang berlebihan, banjir akibat pembabatan hutan dan lain sebagainya.

Food estate dan gurita pangan

Peluncuran pengembangan pangan skala besar atau dikenal dengan food estate oleh Kabinet Indonesia Bersatu II baru-baru ini perlu direspons dengan sangat serius. Model food estate ini sejatinya tidak lain dan tidak bukan adalah wujud land grabbing.

Keterlibatan transnasional dalam food estate nampak dengan tingginya minat korporasi dari Uni Emirat Arab, Kuwait, China, dan Korea. Kekhawatiran banyak pihak adalah potensi hancurnya pertanian rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung pangan. Petani gurem tidak mungkin dapat bersaing dengan korporasi pemilik modal besar dan teknologi yang efisien.

Komitmen pemerintahan baru sebagaimana juga amanat konstitusi untuk membangun ekonomi tangguh berbasis kerakyatan justru dipertanyakan dengan peluncuran food estate yang sangat jelas memfasilitasi sepenuhnya green capitalism. Kondisi itu justru dikhawatirkan akan melemahkan kedaulatan pangan nasional.

Food estate ini sejatinya menunjukkan cengkeraman gurita pangan global di negeri ini. Mengapa justru kebijakan pemerintahan baru lebih memprioritaskan fasilitasi food estate ketimbang serius menggarap 42 juta petani gurem.

Peluncuran program monumental mewujudkan pertanian rakyat yang lebih produktif, efisien, dan berdaya saing akan sangat diapresiasi. Tentu saja diperlukan kebijakan lain yang mampu meningkatkan skala usaha, menciptakan lapangan kerja baru di perdesaan yang mampu mengurangi tekanan pada sektor pertanian.

Oleh Subejo Dosen pertanian UGM, kandidat PhD dari The University of Tokyo
Opini Media Indonesia 18 Maret 2010