13 Januari 2010

» Home » Jawa Pos » Mendeteksi (Satgas) Antimafia Hukum

Mendeteksi (Satgas) Antimafia Hukum

GEBRAKAN Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang telah berhasil menemukan berbagai fakta menyangkut keberadaan mafia hukum di negeri ini patut diacungi jempol. Pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, tim yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto itu telah menemukan kondisi riil masalah penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan.

Fasilitas mewah yang diperoleh terpidana kasus korupsi Artalyta di rumah tahanan menjadi catatan sejarah bahwa hingga kini praktik jual beli keadilan masih saja berjalan mulus. Walau pengadilan sudah memutus seseorang yang bersalah secara sah, fakta menunjukkan bahwa ternyata putusan pengadilan tidak bisa dijadikan jaminan bahwa para pelaku tindak kejahatan akan mendapatkan sanksi hukuman yang tegas.

Sebenarnya apa yang ditemukan Satgas Antimafia Hukum tersebut hanyalah secuil cerita betapa penegakan hukum kita sangat bobrok. Kalaupun kemudian ada kalangan yang berargumen bahwa mereka tidak mengetahui, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, bagi penulis, semua itu hanyalah kenaifan belaka.

Transaksi Dagang

Maka kemudian tidak salah ketika lembaga pemasyarakatan (lapas) juga disebut dengan istilah hotel, yang walaupun sebutannya hotel prodeo (gratis). Gratis karena tidak ada pembayaran secara formal sebagaimana layaknya dalam sebuah transaksi dagang.

Menjadi penghuni rutan tidak ada ubahnya dengan orang yang baru tiba di sebuah daerah. Semua bergantung pada kemampuan secara finansial. Ketika kita hendak bepergian ke suatu daerah dan ternyata tidak ada sanak saudara di sana, hotel menjadi jawaban paling tepat untuk mengusir rasa lelah.

Namun, itu tentunya harus ditopang oleh ketebalan kocek. Kalau tidak, harus mencari penginapan kelas melati atau, bila tidak punya uang sama sekali, siap-siap tidur di pinggir jalan atau di emperan kaki lima. Begitu juga untuk kebutuhan makan dan minum, semua bergantung pada materi. Kalau ada uang, ya makan di restoran. Kalau tidak, sudah barang tentu makan di warung pinggir jalan. Bagi yang tidak punya kocek sama sekali, sisa-sisa makanan orang yang sudah dibuang adalah menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.

Kondisi yang sama juga terjadi di rutan. Kehidupan di rutan tidak ada bedanya dengan cerita di atas. Ada orang yang tidur beralaskan koran dan makan nasi aking, ada juga orang yang harus tinggal berdesak-desakan karena ruangan yang tidak memadai. Tetapi, di pihak lain, ada orang yang tinggal di ruangan dengan fasilitas yang cukup komplet. Mulai air conditioner, televisi, telepon, internet, pemandian panas, kasur yang empuk, makanan lezat, dan bahkan ruang karaoke seperti yang dimiliki Artalyta.

Semua itu tidak susah dicari di rutan. Siapa saja bisa mendapatkan pelayanan yang sejenis sepanjang mampu memberikan imbalan sesuai permintaan pihak rutan. Oleh karena itu, kehidupan di rutan tidak ada ubahnya dengan transaksi dagang.

Dan, kondisi tersebut sudah menjadi rahasia umum karena hampir di setiap rutan kondisi yang sama bisa ditemukan. Praktik semacam itu sudah lama terjadi dan berjalan secara sistematis.

Saling Mendeteksi

Mencermati kompleksitas permasalahan dalam penegakan hukum kita, khususnya di tingkat lembaga pemasyarakatan, apa yang dilakukan Satgas Antimafia Hukum baru-baru ini adalah pantas diapresiasi. Meski demikian, langkah itu bisa jadi hanyalah bagian dari politik pencitraan kelembagaan. Apalagi, mengingat wujud konkret dari tindakan itu belum kelihatan.

Agar langkah dan kehadiran Satgas Antimafia Hukum benar-benar mampu mendeteksi mafia hukum dan menyentuh permasalahan yang sesungguhnya, perlu meningkatkan kinerja dengan melakukan tindakan sebagai berikut: Pertama, sidak sebagaimana yang terjadi di Pondok Bambu harus dilakukan secara bersamaan di semua lembaga pemasyarakatan yang terindikasi kuat sarat dengan mafia hukum. Langkah itu memang agak sulit, mengingat personel satgas yang sangat terbatas. Namun, hal itu bisa dilakukan dengan membuat skala prioritas dalam melakukan sidak.

Kedua, merekomendasikan kepada aparat terkait, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM, untuk memberikan sanksi secara tegas kepada para pengelola lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam pemberian fasilitas mewah kepada para napi. Mulai teguran, peringatan, atau sanksi hukuman dan bahkan bila perlu pemberhentian secara tidak hormat. Dengan demikian, akan tercipta efek jera terhadap mereka yang sudah terbiasa kongkalikong dengan para napi.

Tanpa adanya tindakan semacam itu, apa yang dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mendeteksi keberadaan para mafia hukum justru akan menjadi senjata makan tuan. Langkah deteksi mereka justru akan dimanfaatkan para mafia hukum untuk mendeteksi dan mewanti-wanti kedatangan satgas. Dan, manakala mereka datang, dalam sekejap, fasilitas akan hilang. Namun, sepeninggal mereka, barang-barang itu akan kembali seperti sedia kala dan begitu seterusnya.

Bila hal itu terjadi, sesungguhnya langkah satgas hanyalah bagian dari politik pencitraan kelembagaan. Satgas yang dikomandoi Kuntoro Mangkusubroto itu mendapat pujian yang luar biasa dari kalangan publik. Namun, di balik itu, permasalahan yang sesungguhnya untuk membersihkan wajah hukum negeri ini dari kotoran-kotoran yang bernama korupsi justru terabaikan. (*)

*). Janpatar Simamora SH, dosen Fakultas Hukum UHN Medan, sedang studi pada Program Pascasarjana UGM Jogjakarta
Opini Jawa Pos 13 Januari 2010