01 Februari 2012

» Home » featured » Okezone » Opini » DPR dan Belenggu Century

DPR dan Belenggu Century

DPR dan Belenggu Century. Kasus Century ibarat badai yang tak kunjung berlalu. Setelah menyita perhatian publik begitu besar dalam pengambilan keputusan politik di DPR yang akhirnya memutuskan bahwa kebijakan pemberian dana talangan adalah kebijakan yang salah dan terindikasi melanggar hukum, kini kasus Century kembali memanas seiring dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang berjanji menuntaskan kasus Century dalam waktu satu tahun.


Blunder Ketua KPK

Pernyataan Ketua KPK menjadi blunder karena disampaikan dalam forum politik di DPR yang memberi kesan seolah KPK memang sejak awal menjadikan Century sebagai sasaran tembak. Sebagaimana diketahui bahwa Century kerap dijadikan bahan tawar-menawar politik Partai Golkar dalam menyikapi kebijakan strategis Pemerintah. Padahal, ada banyak kasus besar yang telah menunggu KPK seperti kasus Gayus dan suap dalam pemilihan DGS BI.

Celakanya, pernyataan Abraham Samad ini dikeluarkan untuk kasus yang sangat kental nuansa politiknya. Seharusnya KPK fokus saja menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian kasus tersebut, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang dapat dijadikan peluru untuk membombardir KPK di kemudian hari. Jika dalam setahun KPK tak mampu membongkar kasus Century, KPK akan kembali menjadi sasaran tembak politisi Senayan.

Permasalahan menjadi semakin runyam ketika masa kerja tim pengawas kasus Century diperpanjang. Timwas tentu akan semakin mendorong KPK setelah pimpinannya mengeluarkan janji tersebut, dan bisa jadi, dorongan tersebut adalah upaya mendikte dan membelenggu KPK.

Politik Pencitraan


Tak hanya itu, kentalnya nuansa politik dalam kasus Century juga akan dijadikan sarana bagi parpol untuk kembali rajin menyambangi media massa dan berusaha mencuri perhatian publik untuk kepentingan Pemilu 2014. Kita ingat betul betapa seringnya para inisiator hak angket Century dahulu begitu fenomenal karena selalu muncul di televisi. Bayangkan, terus bergulirnya kasus Century dapat dijadikan alat kampanye gratis bagi politisi yang akan bertarung di pemilu.

Perlu dipahami bahwa kasus Century berdiri di dua ranah yang akan berbeda muara penyelesaiannya, yakni politik dan hukum. Politik hanya akan menghasilkan transaksi-transaksi, sementara hukum membuktikan benar atau tidaknya upaya penyelamatan Bank Century dan siapa yang mengambil keuntungan di balik penyelamatan itu.

Untuk itu, biarkan KPK menyelesaikan dimensi hukum kasus Century dan kita mendorong penyelesaian kasus sesegera mungkin. Jika memang tidak ditemukan indikasi korupsi berdasarkan fakta dan bukti, tentu KPK harus tegas melaporkannya kepada publik, dan masyarakat harus mengawalnya dari tekanan politik manapun. Dan bagi DPR, alangkah baiknya jika proses politik hak angket dilanjutkan dengan menempuh hak menyatakan pendapat yang memang dijamin oleh undang-undang. Dengan begitu, pendapat DPR jika memang menyatakan adanya dugaan tindak pidana oleh wakil presiden maka dapat segera ditindaklanjuti dengan mekanisme forum previlegiatum oleh Mahkamah Konstitusi dan pemakzulan di parlemen.

Dengan begitu, hukum akan tetap menjadi panglima tanpa harus mengerdilkan proses politik. Mengenai tak sehatnya dinamika politik, biarlah rakyat yang menilai.

M. M. Gibran Sesunan
Asisten Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT Korupsi) FH UGM

Opini, Okezone,  30 Januari 2012