12 November 2009

» Home » Okezone » Bukan Sekadar Ganyang Mafia Peradilan

Bukan Sekadar Ganyang Mafia Peradilan


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan agenda "ganyang mafia peradilan" sebagai salah satu agenda prioritas dalam seratus hari pertama periode kedua pemerintahannya.

Munculnya agenda ini tampaknya terkait dengan perseteruan KPK versus kepolisian dan kejaksaan yang hari-hari ini sangat kuat memperoleh tekanan publik untuk dijadikan pintu masuk utama membersihkan negara ini dari praktik korupsi. Agenda ini memang sangat strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Walau demikian terasa agak ironis. Mengapa?

Pertama, pemberantasan mafia peradilan di negara yang sudah terlilit oleh para koruptor ini mustahil bisa dilakukan dalam jangka waktu seratus hari. Soalnya, para mafia peradilan sudah berurat dan berakar, bergerak dalam jaringan yang sudah mapan dengan kecenderungan terlindungi oleh para oknum pejabat yang berwenang.

Akan lebih parah lagi bila di antara aktor yang bermain di dalam jejaring itu ternyata merupakan oknum yang memiliki kedekatan dengan pihak kekuasaan, sehingga secara tak sadar sebenarnya juga sudah secara psikologis terlindungi. Pihak penguasa boleh jadi akan dituduh sebagai bagian dari pelindung mafia.

Maka sungguh akan gagal untuk mengungkap semua itu dalam jangka waktu singkat. Kedua, upaya membersihkan pemerintahan dari praktik korupsi pada dasarnya bukan sekadar mengungkap mafia peradilan. Mafia peradilan tidak berdiri sendiri. Ia terkait dengan penentu dan pelaku kebijakan di luar peradilan.

Buruknya birokrasi di jajaran eksekutif di mana para pejabatnya selalu memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri, menjadi awal dari semua praktik permafiaan itu. Kian parah lagi di era reformasi ini para politisi di parlemen, baik di level nasional maupun lokal, tak sedikit yang berperilaku korup. Mereka secara efektif memanfaatkan periode lima tahunan untuk mengakumulasi harta.

Semakin rumit lagi pada periode kedua kepemimpinan SBY ini, sebagai konsekuensi dari koalisi di pemerintahan, legislatif terbungkam atau dikendalikan oleh kekuasaan. Maka tidak perlu heran kalau para wakil rakyat itu memberikan dukungan kuat atau pembelaan terhadap jajaran kejaksaan dan kepolisian karena kedua instansi berada atau merupakan bagian dari instrumen kekuasaan.

Celakanya, ketika memberikan dukungan politik terhadap pihak yang berwenang, maka boleh jadi mafia yang berjejaring dengan oknum di internal lembaga itu akan terus bergerak aman, tak akan tersentuh. Ketiga, agenda pengganyangan mafia peradilan yang baru saja akan dimulai memberikan kesan seolah-olah baru diketahui kalau jejaring itu penggerogot uang negara.

Sementara SBY sudah memimpin negara ini selama lima tahun dengan pencitraan yang sangat menonjol pada pemberantasan korupsi. Semua orang juga tahu dan merasakan bahwa praktik korupsi sudah menjadi bagian dari "bau busuk yang setiap saat menyumbat hidung kita," bahkan dipertontonkan secara terbuka di pinggir jalan.

Saksikan saja, misalnya praktik tilang di pinggir jalan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para pengemudi kendaraan bermotor, kerap diselesaikan dengan pola transaksi saat itu juga di mana oknum aparat itu tak peduli lagi dengan orang-orang di sekitar yang melihatnya secara langsung.

Demikian juga dengan berbagai aktivitas di tempat-tempat pelayanan publik-sudah tak asing lagi dengan istilah "uang pelicin" untuk memperlancar atau mempercepat urusan. Sedihnya, rakyat biasa yang pendapatannya rendah atau tergolong miskin pun jadi sasaran "pemerasan" dari kalangan oknum aparat itu.

Jujur saja, hingga saat ini praktiknya masih terus terjadi, yang konon, dibiarkan oleh pihak atasan karena, konon, merupakan bagian dari "pemasukan". Kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat negara pun terus menjadi bagian dari kenyataan atau yang dilaporkan oleh para penggiat antikorupsi selama lima tahun kepemimpinan SBY. Anehnya, tidak juga segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Para koruptornya jarang yang tersentuh hukum. Hanya isu korupsinya yang santer diangkat ke permukaan. Maka tak heran kalau ada yang berpendapat dengan nada pesimistis bahwa praktik korupsi di negeri ini tak akan pernah selesai diberantas karena yang jadi sasaran adalah isu korupsi, bukan koruptornya. Koruptornya memperoleh perlindungan secara struktural, dibentengi oleh argumen legalistik dalam sindikasi yang masif dan menggurita.***

Lalu apa yang sesungguhnya perlu dilakukan oleh SBY? Kalau presiden pilihan rakyat itu benar-benar ingin membuktikan agendanya untuk memberantas koruptor- bukan sekadar mafia peradilan- maka haruslah melakukan beberapa langkah strategis dengan berani dan tegas.

Pertama, pastikan kalau para pejabat yang berada di jajaran pemerintahan, terutama yang berada langsung di bawah kendalinya- seperti menteri atau pejabat yang setara dengan menteri, gubernur dan bupati/wali kota serta orang-orang yang berada pada lingkar dalam SBY, bebas dari korupsi.

Pada saat yang bersangkutan terindikasi melakukan korupsi, maka haruslah dibebastugaskan untuk terlebih dulu membersihkan diri dari dugaan atau tuduhan itu. Kedua, pastikan bahwa pemilu legislatif, presiden/wakil presiden, dan kepala daerah bebas dari permainan uang (money politics). Pemilu yang membebaskan uang berseliweran dengan dukungan para pengusaha atau pemilik modal inilah yang menjadi awal dari konspirasi para mafia.

Sang calon sudah menghabiskan uang banyak yang harus dicari penggantinya saat menjabat, termasuk menjadikan penyedia modal sebagai pihak yang berjasa dan kemudian "harus dipikirkan"untuk menggarap proyek yang berada di bawah kendali sang pejabat bersangkutan.

Harus dicatat, proses-proses politik seperti ini juga sudah merusak tatanan moralitas rakyat, yaitu mereka juga terjebak dalam menjual diri dan mengedepankan materi ketimbang sistem nilai yang baik. Ketiga, Presiden harus mengangkat pejabat secara profesional, bukan sekadar bagi-bagi jabatan sebagai imbal jasa politik.

Mengangkat pejabat berdasarkan pertimbangan politik akan berkonsekuensi pada tetap terpeliharanya korupsi politik (political corruption). Kebijakan pejabat pada saatnya akan memberi ruang besar kepada aktor-aktor yang menjadi jaringan atau anggota kelompok atau seideologinya. Bukankah Presiden SBY juga sudah tahu tentang adanya proyek-proyek di berbagai instansi yang digarap melalui jaringan politik?

Keempat, Presiden SBY harus menghindari para pejabat yang hidup mewah, apalagi yang sumber pendapatannya tidak terlalu jelas. Banyak pejabat yang kekayaannya begitu melimpah namun rasionya tak bisa diterima bila dibandingkan dengan gaji normal yang diterima dari negara atau sumber-sumber resmi. Dalam konteks ini, SBY perlu "tahu lapangan", kondisi harta para pejabat yang menjadi pembantu atau bagian dari penyelenggara negara-baik di tingkat nasional maupun daerah.

Gagasan ini juga terkait dengan perlunya para pejabat hidup sederhana di tengah banyaknya rakyat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Untuk yang terakhir disebut ini sebagian bisa kita saksikan di sekitar kita. Kelima, para pejabat penegak hukum hingga sampai di daerah-daerah, khususnya jajaran kepolisian dan kejaksaan, harus membuktikan diri sebagai pihak yang terlebih dulu memiliki integritas.

Kapan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan termasuk di dalamnya memelihara "markus" alias makelar kasus seperti yang diakui oleh pimpinan Kejaksaan Agung, maka haruslah segera ditindak atau diberhentikan dari jabatannya. Keenam, Presiden harus mendorong parlemen yang kritis, menjadi kekuatan pengimbang yang efektif.

Kalau Presiden sudah merangkul semua atau mendominasi kekuatan di parlemen seperti yang terjadi di periode kedua kepemimpinannya ini, maka sama halnya dengan melumpuhkan sistem kontrol berbasis politik. Bukankah Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tak perlu takut dengan sikap kritis rakyat yang konstruktif dari kekuatan rakyat?

Ketujuh, memberdayakan dan melindungi kekuatan civil society yang peduli dengan pemberantasan korupsi. Berikan mereka ruang bebas, bahkan dukung mereka dengan pendanaan APBN/APBD, untuk secara terus-menerus mengungkap kasus korupsi dan jaringan mafianya. Laporan-laporan dari mereka harus dijadikan sebagai masukan utama dari bawah, dari berbagai daerah.

Kita tak bisa lagi berharap banyak untuk memberantas korupsi melalui lembaga-lembaga yang berwenang, karena sudah terbukti ada oknum-oknum di intern lembaga peradilan itu yang merupakan bagian dari jaringan mafia.(*)

Laode Ida
Sosiolog, Wakil Ketua DPD RI 
Artikel ini pendapat pribadi

Opini Okezone 12 November 2009