14 Mei 2010

» Home » Suara Merdeka » Tantangan Sistem Perpajakan

Tantangan Sistem Perpajakan

BARANGKALI salah satu yang paling terpukul dari Kementerian Keuangan dengan mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) adalah Direktorat Jenderal Pajak dengan modernisasi sistem perpajakannya yang belum tuntas.Secara mengejutkan harus diakui bahwa SMI yang tidak memiliki tradisi birokrasi di Kementerian Keuangan telah melakukan adaptasi luar biasa dalam peleburan visi departemen yang dipimpinnya.

Figur-figur menteri keuangan sebelumnya secara umum adalah teknokrat yang memiliki rekam jejak yang cukup dalam bidang kebijakan fiskal. Munculnya Sri Mulyani saat kali pertama saat itu hanya dianggap sebagai lagu lama kejayaan jaringan UI. Namun, secara mengejutkan dia justru meluncurkan kereta cepat reformasi birokrasi dengan stabilitas fiskal yang impresif.


Sri Mulyani adalah figur yang besar di dunia akademis dan pergaulan lembaga internasional. Secara umum, saat memegang posisi puncak Kemenkeu, ia boleh dikatakan hijau dalam pengalaman.

Namun sejak menjabat 7 Desember 2005, dia secara cepat mempelajari dunia kementerian yang dipimpinnya dan melakukan penyempurnaan sistem perpajakan dengan menghasilkan sejumlah UU di bidang perpajakan yang sebelumnya terkatung-katung.

Apakah dia berhasil di kancah ini? Ukuran keberhasilan menjadi relatif bila kita menelaah secara komprehensif. Terdapat beberapa tolok ukur yang perlu diperhatikan dalam memandang kinerjanya. Meneropong kinerjanya, berarti melihat sepak-terjangnya di bidang fiskal yang selama ini dikelolanya sebagai bagian utama sektor perkonomian. Secara garis besar, ruang lingkupnya meliputi sistem perundang-undangan, sistem kelembagaan, dan kinerja operasional.
Kesederhanaan Aturan Dari sudut pandang sistem perundang-undangan, kepemimpinannya berhasil menelurkan sejumlah UU penting di sektor pemungutan pajak, baik dalam bentuk pajak maupun pungutan kepabeanan. Undang-Undang (UU) yang dihasilkannya antara lain UU Kepabeanan Tahun 2006, UU Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 2007, UU Cukai Tahun 2007, UU  Pajak Penghasilan Tahun 2008, dan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Barang Mewah Tahun 2009.

Secara mendasar, peraturan perundang-undangan sektor pemungutan perpajakan pada eranya menekankan kesederhanaan aturan, upaya memberikan kepastian hukum, dan penggalian potensi penerimaan yang belum tergarap.

Bila ditelaah lebih lanjut, terdapat kegamangan yang jelas dari dia  atas cita-citanya yang ingin mendorong sektor riil dengan realitas penerimaan negara yang belum juga memberikan kinerja istimewa. Secara kelembagaan, Sri Mulyani boleh dibilang berhasil membangun Kementerian Keuangan menjadi sebuah birokrasi fiskal yang dipandang sebagai salah satu yang terbaik di negeri ini.

Memang yang dilakukannya hanyalah melanjutkan program pendahulunya. Namun dia melakukan modernisasi sistem secara cepat, terutama dengan melaksanakan implementasi sistem manajemen baru di semua level unit kementerian yang telah disusun oleh Boediono.

Wujud utamanya adalah pembentukan kantor-kantor modern yang melayani kepentingan publik di bidang perbendaharaan negara, perpajakan dan kepabeanan di tahun 2007. Sistem modern ini terbilang sukses dengan memberikan suatu benchmarking institusional yang transparan, akuntabel, dan professional.

Dari sudut pandang kinerja operasional penerimaan negara, sebenarnya belum ada prestasi gemilang yang berhasil dicatatkan. Secara alamiah, pertumbuhan penerimaan perpajakan hanya menonjol padatahun 2008 sebesar 17,2% namun anjlok secara dramatis pada tahun 2009 menjadi 7,3%.

Untuk tahun 2010, target penerimaan pajak Rp 733 triliun dan tax ratio 11,7% berdasarkan RAPBN-P nampaknya akan dapat tercapai. Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang diprediksikan oleh BPS bakal mencapai 5,8% atau lebih.

Penerimaan perpajakan era Sri Mulyani yang menonjol hanyalah di tahun 2008, saat di mana terjadi booming harga minyak dan melonjaknya harga produk suplemennya. Hal ini mengisyaratkan bahwa bagaimanapun sektor perpajakan kita masih  sangat rentan terhadap perkembangan perekonomian dunia.

Terdapat tantangan cukup serius bagi sistem perpajakan negara untuk secara cepat mengubah pola realisasi penerimaannya dengan mencapai target kinerja yang lebih komprehensif. Penyempunaan ketentuan perpajakan dan aspek kelembagaan sebenarnya sudah cukup banyak dilakukan, sehingga menteri keuangan baru nantinya mempunyai tugas berat menyelesaikan kontradiksi penerimaan ini. (10)

— Gunawan Setiyaji, staf Badan Kebijakan Fiskal di kantor Ditjen Pajak, kandidat master bidang kebijakan perekonomian di The Australian National University (ANU)

Wacana Suara Merdeka 15 Mei 2010