07 Desember 2009

» Home » Media Indonesia » Cacat Simbolik Panitia Angket

Cacat Simbolik Panitia Angket

TANPA harus menunggu lama, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (1/12) menyetujui rencana penggunaan hak angket guna menyelidiki keputusan pemerintah dalam melakukan penyelamatan (bailout) Bank Century dengan menggelontorkan dana total Rp6,7 triliun. Jika dibandingkan dengan penggunaan hak angket yang pernah ada, usul menggunakan hak angket Bank Century bergerak begitu cepat. Tidak hanya itu, tingkat dukungan 90% anggota DPR terbilang sangat tinggi untuk sebuah skandal dengan spektrum politik yang bisa berpendar ke banyak arah.


Ibarat bola api, skandal Bank Century tidak hanya menyerap hawa panas, tetapi juga melepaskan hawa panas. Sekalipun pada tahap awal berembus sepoi-sepoi, dengan terkuaknya rekayasa penegakan hukum yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah), bola panas skandal Bank Century juga menggelinding mencari ruang sendiri. Bagi publik, misteri skandal Bank Century sama misteriusnya dengan rekayasa atas Bibit-Chandra. Bahkan, bukan tidak mungkin ada benang merah antara proses hukum atas Bibit-Chandra dan skandal yang menyelimuti pengucuran dana ke Bank Century.
Dengan merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil audit investigatif BPK menegaskan, pengelolaan Bank Century penuh dengan rekayasa dan praktik tidak sehat. Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan tetap mengucurkan dana penyertaan modal kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun (Kompas, 24/11). Tidak hanya itu, terungkap juga masih ada aliran dana penyertaan modal sementara (Rp2,866 triliun) setelah 18 Desember 2008. Padahal saat itu, DPR telah menyatakan tidak menerima Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Hasil temuan itu membuktikan adanya pelanggaran hukum yang begitu nyata dalam proses bailout Bank Century.

Cacat simbolik
Sekalipun DPR telah berhasil membentuk Panitia Khusus Angket Bank Century (Panitia Angket), hasil awal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa Panitia Angket akan mampu menjawab dan memenuhi harapan publik. Apalagi selama ini kekuatan-kekuatan politik di DPR begitu mudah memperdagangkan hak angket untuk kepentingan politik sesaat. Publik belum dapat melupakan bagaimana perilaku sejumlah partai politik, misalnya, dalam penggunaan hak angket penaikan harga BBM dan hak angket beras.
Sepertinya pengalaman tersebut akan segara terulang. Setidaknya tanda-tanda ke arah itu dapat dilihat setelah menilik perkembangan dalam pengisian anggota dan pimpinan Panitia Angket. Harapan publik tiba-tiba berkembang menjadi pesimisme. Hal itu bermula ketika tidak semua partai politik menyertakan Tim 9 sebagai anggota Panitia Angket. Padahal, Tim 9 merupakan roh pergerakan gagasan penggunaan hak angket Bank Century. Langkah sejumlah partai politik 'meninggalkan' sejumlah anggota Tim 9 dapat dijadikan sebagai bukti awal lemahnya komitmen untuk membongkar skandal ini. Dengan pilihan partai politik itu, publik melihat ada cacat simbolik awal dalam proses pembentukan Panitia Angket.
Cacat simbolik itu semakin terasa seiring dengan menguatnya pesimisme publik ketika proses politik di Panitia Angket menempatkan figur Idrus Marham (Fraksi Golkar) sebagai Ketua Panitia Angket. Karena pilihan itu, menjadi masuk akal, apa yang dikemukakan Editorial Media Indonesia (5/12), perkembangan awal Panitia Angket benar-benar merisaukan. Bagi sejumlah kalangan, pilihan atas Idrus Marham seperti menjadi gumpalan awan gelap di awal perjalanan Panitia Angket. Bahkan, bukan tidak mungkin, gumpalan awan gelap itu akan semakin menebal dan meluas di tengah upaya membongkar skandal Bank Century.
Semua partai politik yang berada di belakang terpilihnya Idrus Marham tentu dapat saja berdalih bahwa pesimisme dan kecurigaan itu tidak beralasan karena sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan skandal Bank Century secara terbuka dan transparan. Bagi publik yang sejak dari awal concern terhadap penyelesaian skandal Bank Century, pilihan atas Idrus menjadi berita yang tidak menguntungkan. Selain persoalan track-record yang dikemukakan sejumlah pihak, Idrus Marham tidak punya catatan dalam penyelesaian skandal besar. Oleh karena itu, sangat masuk akal jika publik menolak Idrus Marham menjadi simbol dan ujung tombak pengungkapan skandal Bank Century.

Jangan mati rasa
Secara konstitusional, UUD 1945 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Khusus untuk fungsi pengawasan, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Terkait dengan hak angket, UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menegaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU No 27/2009, tidak ada yang bisa membantah bahwa pengucuran dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century bukan merupakan kebijakan yang berdampak luas kepada kehidupan masyarakat. Apalagi jika di dalamnya terlihat indikasi yang cukup kuat bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bagi Indra J Piliang, misalnya, jumlah yang dikucurkan ke Bank Century tersebut memerlukan 67 kali gempa bumi berkekuatan 7,6 pada skala Richter seperti di Sumatra Barat agar dana pemerintah Rp6,7 triliun keluar dari rekening pemerintah.
Alasan tokoh muda Partai Golkar itu, dalam bencana gempa di Sumatra Barat beberapa hari yang lalu, pemerintah hanya menyiapkan dana tanggap darurat Rp100 miliar. Artinya, untuk kepentingan tanggap darurat menghadapi bencana yang terjadi di Tanah Urang Awak itu, pemerintah hanya menyediakan dana seperenam puluh tujuh dari dana yang dialirkan ke Bank Century. Pertanyaannya, manakah yang lebih luas kepentingan penyelamatan bank swasta yang bernama Bank Century jika dibandingkan dengan dampak bencana gempa di Sumatra Barat?
Oleh karena itu, sekalipun adanya cacat simbolik dalam proses awal, kepercayaan publik masih mungkin dapat diperoleh jika Panitia Angket mampu dan bisa keluar dari penyakit mati rasa. Ancaman mati rasa potensial terjadi sekiranya Panitia Angket menafikan suara-suara yang berkembang di publik. Di antaranya, Panitia Angket harus mampu mendalami semua data yang ada terutama data yang berasal dari BPK. Jika data itu tidak cukup, Panitia Angket harus mampu mendapatkan data yang dimiliki PPATK. Bagaimanapun, secara konstitusional, tidak ada alasan yang dapat membenarkan sebuah instansi menolak permintaan dari Panitia Angket termasuk PPATK.
Selain itu, seharusnya Panitia Angket mampu menghadirkan semua orang yang diduga mempunyai peran dalam proses aliran dana ke Bank Century. Hak untuk memanggil tersebut dijamin dalam UU No 27/2009. Bahkan, jika ada yang menolak, Panitia Angket dapat memanggil secara paksa dengan menggunakan hak sub-poena. Sebagaimana ditegaskan UU No 27/2009, dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Angket dapat memanggil semua orang yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan skandal Bank Century, kehadiran warga negara yang paling dinantikan publik, di antaranya Mantan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, yang dikhawatirkan publik, bukan menolak datang, melainkan ada pihak yang sengaja tidak akan dipanggil Panitia Angket. Misalnya, terbetik kabar bahwa sudah ada 'kesepakatan' sejumlah kekuatan politik di Panitia Angket untuk tidak memanggil mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Kalau memang ada, harus ada perlawanan dari dalam Panitia Angket. Bisanya kehendak minoritas akan 'dibunuh' dengan menggunakan rezim prosedural dalam bentuk pengambilan keputusan dengan mekanisme suara terbanyak. Guna menghadapi masalah itu, semua proses di Panitia Angket harus dilakukan secara terbuka. Untuk ini, Panitia Angket perlu belajar dari keterbukaan yang pernah dipraktikkan Tim 8 kasus Bibit-Chandra.
Banyak kalangan percaya, cacat simbolik masih dapat diterima jika hasil kerja Panitia Angket mampu menghadirkan penyelesaian dan keadilan substantif. Untuk keluar dari cacat simbolik yang ada pada proses awal, Panitia Angket harus mampu keluar dari penyakit mati rasa. Tanpa itu, cacat simbolik akan menjadi cacat substantif. Jika itu yang terjadi, publik akan mencari jalannya sendiri.

Oleh Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Opini Media Indonesia 7 November 2009