22 November 2009

» Home » Kompas » Hukum Tanpa Detak Keadilan

Hukum Tanpa Detak Keadilan

Tidak ada yang lebih jahat ketimbang penegakan hukum tanpa keadilan. Hukum tanpa keadilan ibarat tubuh tak bernyawa. Pasal-pasal pada secarik kertas tidak bermakna apa-apa. Pasal-pasal mati.
Patut dicatat, keadilan lebih dari sekadar nyawa bagi dokumen hukum. Institusi penegak hukum pun sepatutnya bernyawakan keadilan. Semua proses yang terjadi pada institusi itu harus bernapaskan keadilan. Proses yang terjadi bukan sekadar memenuhi proseduralitas dan formalitas legal. Kita harus berani mengatakan ini. Formalitas dan proseduralitas legal sekadar sarana bagi keadilan. Apabila sarana itu dipakai untuk melukai rasa keadilan, tidak ada pilihan lain: keputusan politik harus dijatuhkan berdasar doktrin kedaruratan.


Luka keadilan
Di negeri ini keadilan dilukai berkali-kali. Kriminalisasi KPK baru pemanasan saja. Belum lagi kasus itu terselesaikan, pers mendapat perlakuan sama. Dua unsur pimpinan redaksi dipanggil berdasar laporan pencemaran nama baik oleh Anggodo. Sosok satu ini sepertinya berkeliaran di ruang hampa hukum, ikut mengendalikan hukum tanpa dia terjerat hukum.
Dari dua peristiwa itu, kita saksikan luka keadilan lain. Minah, seorang ibu tua, dikenai hukuman percobaan akibat mengambil tiga buah kakao untuk dijadikan bibit. Rasa keadilan kembali terkoyak. Sang hakim tahu, dia memutus berdasar hukum tertulis, bukan rasa keadilan. Dia menjadi hamba secarik kertas, bukan dewi keadilan yang mulia dan sublim.
Compang-camping praktik penegakan hukum berujung pada ketidakpercayaan publik. Ini fatal. Ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum dipicu absennya keadilan sebagai prinsip dasar sebuah tertib sosial. Keadilan adalah prinsip hidup bersama dalam sebuah tertib sosial bernama negara. Keadilan adalah maksud suci kelahiran negara itu sendiri. Jika maksud suci itu dikhianati aparat negara, alasan keberadaan negara bisa jadi tak ada lagi. Maka, perilaku institusional yang melukai keadilan dapat berakibat hilangnya tertib sosial, bernama negara.
Mungkin hal itu terdengar radikal. Namun, imajinasi kita harus dapat menerobos rezim aktualitas guna menemukan alasan politik. Apalagi kita sudah diingatkan filsuf Perancis, Louis Althusser. Rezim boleh berganti, tetapi aparat ideologis dan represif negara bergeming. Reformasi boleh berjalan lama, tetapi pengkhianatan terhadap keadilan berulang kali dilakukan tanpa punitas. Institusi penegak hukum tetap sama. Itu adalah alat kekuasaan untuk mengamankan diri secara ideologis dan represif dengan memutarbalikkan rasa keadilan masyarakat.
Lalu apa?
Luka keadilan amat sulit disembuhkan. Politik pencitraan pasti tumpul saat berhadapan dengan rakyat yang terluka rasa keadilannya. Tim 8 sudah selesai bekerja. Rekomendasinya amat komprehensif dan untuk sementara meredam amuk politik rakyat. Namun, kita semua masih berharap, Presiden akan bertindak. Jika tidak (bertindak) dan pasif, dapat membuat kredibilitas Tim 8 rusak. Tim 8 akan dipersepsi rakyat sebagai bagian politik pencitraan.
Luka keadilan sudah cukup dalam. Kita ada di pengujung gerakan sosial yang masif. Rakyat bukan anak kecil yang terdiam setelah diberi baju baru. Hampir di semua media, rakyat yang anonim menjadi subyek lugas dan beridentitas. Rakyat bukan lagi ruang kosong dalam demokrasi. Dia muncul nyata di berbagai forum publik. Rakyat yang nyata memiliki kekuatan yang tidak kalah nyatanya.
Kita sudah menyaksikan bagaimana kriminalisasi tidak hanya menyentuh pejabat negara atau pimpinan media. Ketidakadilan sudah dirasakan rakyat jelata bernama Minah. Minah lebih mudah dijadikan ikon guna mengidentifikasikan diri. Kejelataan Minah mampu memompa solidaritas dalam skala besar yang (dapat saja) memiliki konsekuensi politik serius.
Dalam kondisi abnormal seperti ini bukan saatnya berdebat tentang hukum tata negara. Konstitusi adalah dokumen yang dihidupkan keadilan. Konstitusi adalah sarana, bukan keadilan itu sendiri. Kehendak politik yang menciptakan konstitusi harus diperhatikan. Apa kehendak politik itu? Kehendak politik adalah penciptaan sebuah tertib sosial berkeadilan. Kekuasaan terikat pada kehendak politik itu, bukan pasal-pasal mati konstitusi.
Saat keadilan terluka, kekuasaan dapat mengambil bentuk mistisnya. Kekuasaan eksekutif dapat melepas ikatan konstitusionalnya saat keadilan dalam bahaya. Presiden dapat melepaskan diri dari batas-batas konstitusional dan melakukan intervensi yang diperlukan atas yudikatif. Dengan demikian, Presiden melakukan dua hal sekaligus. Pertama, mengembalikan kepercayaan rakyat. Kedua, meletakkan batu pertama reformasi institusi penegak hukum. Intervensi yudikatif adalah langkah konkret pertama dalam upaya pemberantasan mafia peradilan.
Presiden Soekarno keras menerabas prinsip trias politika saat membubarkan konstituante. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memang menjadi perdebatan hukum tata negara tanpa henti. Namun, dekrit itu, tak dapat disangkal, adalah monumen politik yang menunjukkan kepekaan dan ketegasan Presiden terhadap abnormalitas politik yang sedang terjadi.
Presiden memang tidak perlu bertindak sejauh itu, cukup melakukan dua hal. Pertama, memberhentikan proses hukum Bibit-Chandara. Kedua, mencopot pejabat yang terlibat persekongkolan jahat itu. Setelah itu, proses reformasi institusional berkelanjutan dilakukan. Tanpa itu semua, pemerintahan akan dihantui ketidakpercayaan rakyat yang kian menggumpal. Keadilan mungkin buta, tetapi dia dapat melihat di kegelapan.

Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Hukum UI
Opini Kompas 23 November 2009