Ariek Indra Sentanun SH
(anggota polisi, Mahasiswa PTIK Angkatan LVI)
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan telah disahkan, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang tak menerapkan aturan tersebut karena kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan.
Aturan baru yang belum sepenuhnya diterapkan oleh masyarakat, misalnya yang tertuang dalam Pasal 107 tentang lampu menyala pada siang hari bagi pengendara motor. Tengok saja, di Ibu Kota DKI yang terkenal dengan kepadatan arus lalu lintasnya.
Di sepanjang jalan, termasuk pada ruas-ruas protokol, seperti di Jalan Sudirman dan Thamrin, masih banyak terlihat pengendara motor yang tak mengindahkan aturan tersebut dengan tidak menyalakan lampu kendaraan mereka. Keadaan ini bukan hanya terjadi di Jakarta selaku barometer Indonesia, tapi juga di daerah lain seperti halnya di Lampung.
Rendahnya kesadaran tersebut, sedikit banyak dipicu adanya dogma atau asumsi dari pengendara motor yang khawatir jika lampu dinyalakan secara terus-menerus akan mempercepat proses kerusakan pada accu.
Belum lagi anggapan mengenai mudahnya bohlam lampu yang putus sehingga harus diganti lebih awal dari biasanya.
Singkat kata, faktor ekonomi yang dilatarbelakangi kekhawatiran biaya kerusakan kendaraan yang tinggi, masih lebih menakutkan dari penegakan aturan yang telah ditetapkan.
Faktor lain yang menurut penulis menjadi penghambat keberhasilan penerapan peraturan menyalakan lampu pada sepeda motor saat siang hari, yakni adanya perbedaan dari seluruh pabrik sepeda motor di Indonesia dengan negara lain, di antaranya Malaysia, Thailand, atau Singapura.
Meski merek yang dipakai sama dengan di Indonesia, namun di negara-negara tersebut rancangan sepeda motor telah menerapkan sistem lampu menyala secara otomatis saat mesin dinyalakan.
Kondisi ini tentunya semakin mempermudah pemerintah setempat untuk mengingatkan masyarakat--yang memang telah memiliki kesadaran berlalu lintas--semakin memahami artinya keselamatan.
Gambaran tertibnya lalu lintas di Singapura atau negara tetangga kita lainnya dapat tecermin dari besarnya pemberitaan media di mana sebuah kecelakaan tunggal sekalipun dianggap merupakan peristiwa yang sangat menakutkan hingga patut diberitakan.
Tertibnya berkendara di jalan raya, seperti negara tetangga, tentunya dapat diikuti oleh Indonesia. Jika kita coba menelisik, spirit lahirnya peraturan perundang-undangan, kewajiban menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor merupakan bentuk keprihatinan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, yang kerap kali menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan hingga meninggal dunia.
Seperti diketahui, angka kecelakaan setiap tahunnya memang terus meningkat. Sebagai contoh, berdasarkan pemberitaan berbagai media dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 2009, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebanyak 1071 orang, untuk luka berat sebanyak 3388 orang, dan luka ringan 5165 orang.
Dari jumlah itu, 59 persen adalah pengendara kendaraan roda dua.
Memang tak dapat disimpulkan begitu saja bahwa kecelakaan diakibatkan pengendara motor tak menyalakan lampu pada siang hari. Namun, setidaknya aturan itu membuat pengendara lebih berhati-hati, terlebih di kota besar seperti Jakarta yang notabenenya lekat dengan kemacetan setiap harinya.
Kendaraan roda dua yang menyalakan lampu pada siang hari (light on) akan memberi tanda atau posisi bagi kendaraan lain sehingga memperkecil risiko terjadi kecelakaan ketika pengendara hendak berbelok atau menyalip. Efek pantulan sinar yang mengenai body atau kaca spion kendaraan lain, setidaknya dapat memberikan peringatan dini sehingga tidak terjadi senggolan ataupun tabrakan.
Sebagai langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan, salah satunya adalah sosialisasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 secara efektif dan efisien.
Selain dalam bentuk pemasangan spanduk di jalan, pemberitaan media massa ataupun berbagai kegiatan lain--Polri dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas--dapat membangun kerja sama kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh pabrik sepeda motor di Indonesia agar hasil produksi motor mereka yang siap turun di jalan dapat otomatis menyalakan lampu saat mesin dihidupkan.
Polri didampingi officer public relation produsen motor, juga harus dapat meyakinkan bahwa lampu menyala pada siang hari tak sepenuhnya mengakibatkan keborosan pada pemakaian bohlam dan accu dibandingkan dengan efek plus yang diberikan.
Masyarakat harus diyakinkan bahwa penerapan undang-undang telah melibatkan para ahli teknisi dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu yang menyimpulkan accu menjadi cepat rusak dikarenakan lampu dalam posisi menyala, sementara mesin kendaraan tidak dihidupkan.
Para dealer selaku pemasok tangan kedua ke masyarakat juga harus memberikan informasi penting mengenai aturan ini terhadap pelanggan mereka dan kesalahan stigma selama ini.
OPini Republika 23 Januari 2010
23 Januari 2010
Light On untuk Keselamatan
Thank You!