09 November 2009

» Home » Suara Merdeka » Model Pencegahan Korupsi di Pekalongan

Model Pencegahan Korupsi di Pekalongan

Selama dua hari di Aula Setda Kota Pekalongan telah dilaksanakan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi terhadap pejabat struktural di lingkungan Pemkot Pekalongan. Sebagai narasumber dari BPKP Jawa Tengah, Kejaksaan dan Kepolisian.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Pekalongan menyampaikan harapannya. Masalah korupsi sebagai masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak ada terapi yang paling ampuh untuk memberantas korupsi, kecuali adalah moralitas masing-masing pribadi.


Apa yang dilaksanakan oleh Pemkot Pekalongan tersebut patut diberi apresiasi. Mengingat masalah korupsi, sangat erat kaitannya dengan kekuasaan. Sekecil apa pun bentuk kekuasaan, seperti yang dikatakan para pakar, cenderung untuk korup. The power tends to corrupt, begitu adagium yang sering kita dengar.

Pejabat struktural pada tatanan birokrasi memang sangat rawan melaksanakan korupsi. Terlepas pejabat tersebut memahami atau tidak sehingga akhirnya memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka tiada ampun lagi. Pengembalian kerugian uang negara tidak menghapuskan perbuatan pidananya.
Penelaahan Tugas Pejabat pengguna anggaran negara tadi, terlepas aktif ataupun hanya pasif, seandainya belakangan diketahui melakukan salah satu perbuatan korupsi, maka ia harus

mempertanggungjawabkannya. Ada satu hal yang penting dijadikan pegangan para pejabat struktural agar lepas dari korupsi, yaitu setiap perintah dari atasannya dibuatkan pertelaahan tugas.

Apabila tugas tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dan ditemukan adanya indikasi korupsi, maka apa salahnya berkata no. Meskipun, tentunya ada beban psikologis atau siap-siap menghadapi risiko untuk disingkirkan.

Tapi, pada saat sekarang, ketika pemerintah sangat serius ingin membangun clean government sikap demikian memang harus ditempuh.

Kecuali memang sudah mempunyai watak sebagai pejabat ABS alias Asal Bapak Senang.

Banyak contoh pejabat struktural di tingkat eselon di luar Kota Pekalongan yang sekarang sedang menjalani pidana atau masih dalam proses hukum yang karena ’’keluguannya’’ menuruti perintah atasan atau penganut paham ’’sendiko dawuh’’ alias selalu menuruti perintah atasannya tanpa kuasa menolaknya.

Akibatnya? Seperti bom waktu, saat terungkap semua, tanggung jawab pribadi tidak terelakkan. Ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu atau bahkan mungkin buah kesengajaannya harus dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Ibarat penanganan sebuah penyakit, tindakan pencegahan atau preventif akan lebih efisien dibandingkan dengan tindakan kuratif atau pengobatan. Korupsi adalah sebuah penyakit, maka upaya pencegahannya adalah melalui komitmen diri sendiri.

Kegiatan yang dilakukan oleh Pemkot ini seandainya dilaksanakan seminggu sekali, tetapi tidak ada komitmen, maka tidak akan ada hasilnya dan akan membuang-buang uang rakyat.

Dan tentunya masyarakat Kota Pekalongan menanti tindakan nyata dari komitmen birokrat. Bentuknya pelayanan publik yang prima, profesional dan tentunya bersih dari unsur KKN. (80)

—Herie Purwanto SH, KBO Sat Reskrim Polresta Pekalongan

Wacana Selasa, 10 Nopember 2009