31 Mei 2010

» Home » Kompas » Membumikan Pancasila

Membumikan Pancasila

Hari lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945, perlu diperingati oleh bangsa Indonesia untuk menggugah kita: kembali menyadari pentingnya dasar negara Pancasila sebagai filosofi dan ideologi pemersatu bangsa dan negara.
Ini tidak terlepas dari kondisi bangsa yang sejak era reformasi semakin jarang membahas konsep Pancasila, baik dalam konteks ketatanegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan, maupun akademik.
Meskipun pada pasca-Reformasi—dari pemerintahan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan kini Susilo Bambang Yudhoyono—Pancasila tetap menjadi dasar dan ideologi negara, hal itu sebatas pernyataan konstitusi.
Karena Pancasila ada dalam konstitusi (UUD 1945), maka berdasarkan stufenbau der rechtstheorie (teori pertingkatan hukum) Hans Kelsen, Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar). Grundnorm adalah kaidah tertinggi, fundamental, dan menjadi inti (kern) setiap tatanan hukum dan negara.
Grundnorm, disebut juga staas grundnorm, berada di atas Undang-Undang Dasar. Dalam ajaran mazhab sejarah hukum yang dipelopori Friedrich Carl von Savigny dan
bertitik tolak pada volksgeist (jiwa bangsa), Pancasila dapat digolongkan sebagai volksgeist bangsa Indonesia.

 

Meskipun demikian, muncul fenomena di berbagai lapisan masyarakat yang hampir tidak pernah lagi mengutip Pancasila dalam pandangannya. Pancasila seperti tenggelam, tidak perlu dimunculkan lagi di ruang publik.
Pancasila pun terpinggirkan dan terasing dari dinamika kehidupan bangsa. Dasar negara ini seperti tidak dibutuhkan, baik dalam kehidupan formal-kenegaraan maupun masyarakat sehari-hari.
Revitalisasi Pancasila
Ada keinginan sebagian masyarakat untuk merevitalisasi eksistensi Pancasila, tetapi belum mengerucut jadi gerakan. Dalam sejarah ketatanegaraan, revitalisasi Pancasila sebenarnya pernah berlangsung. Gelombang pertama ketika Pancasila lahir saat Soekarno berpidato di depan BPUPKI, 1 Juni 1945. Gelombang kedua, ketika Konstituante, pasca-Pemilu 1955, memperdebatkan apakah Pancasila dipertahankan sebagai dasar negara atau diganti ideologi lain. Gelombang ketiga saat Pancasila dimanipulasi rezim Soeharto.
Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, Pancasila amat sering dibahas, baik dalam kehidupan kenegaraan maupun kemasyarakatan. Hampir semua pidato Soeharto mengutip Pancasila. Sebagaimana dikatakan Cohen, juga Hallin dan Mancini, pidato Presiden memengaruhi masyarakat terkait realitas sosial politik yang ada.
Pancasila jadi kata kunci pidato Soeharto untuk menunjukkan Orde Lama sebagai masa yang penuh kekacauan karena tidak mengamalkan Pancasila. Dalam wacana khas Orde Baru, berbagai penyelewengan, disintegrasi, pemberontakan, dan komunisme adalah praktik penyimpangan terhadap Pancasila.
Lantas mengapa setelah lengsernya Soeharto Pancasila tak terdengar lagi, bahkan muncul keengganan berbagai kalangan mengakui eksistensi Pancasila? Ini akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyelewengan penguasa Orde Baru yang mengatasnamakan Pancasila. Demi kekuasaan, para penguasa Orde Baru memonopoli penafsiran Pancasila sesuai kepentingannya. Semua yang dinilai tidak sesuai dicap ”anti-Pancasila”.
Pasca-Reformasi muncul kekhawatiran, jika Pancasila kembali berperan, berarti Indonesia kembali ke masa Orde Baru. Pancasila diidentikkan sebagai bagian dari rezim dan ideologi penguasa Orde Baru.
Belajar dari penyelewengan Pancasila oleh pemerintahan Orde Baru, kita hendaknya kembali menyadari pentingnya Pancasila sebagai konsep bernegara. Ini mengingat bangsa kita telah kehilangan arah akibat praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan menjadi collapsed state: negara tidak berperforma baik karena fungsi-fungsi negara tidak membawa negara keluar dari berbagai kebobrokan internal. Artinya, negara gagal menjalankan fungsi-fungsi dasarnya terutama saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara.
Tanda negara kolaps
Menurut Gregorius Sahdan, collapsed state ditandai antara lain: kegagalan negara menyediakan public goods terutama di luar Jawa. Banyak sekolah seperti kandang sapi, tidak ada jalan raya—kalau ada berlubang-lubang, rumah sakit jauh dari masyarakat miskin pedesaan, air bersih sulit dipenuhi, minyak tanah susah dicari, dan sebagainya.
Collapsed state juga ditandai dengan gagalnya negara menegakkan supremasi hukum. Mafia hukum justru merajalela sehingga hukum hanya berlaku bagi koruptor pinggiran, bukan pada koruptor kelas kakap.
Semua itu memperlihatkan sikap bangsa yang tidak menghayati nilai-nilai Pancasila. Sikap ini juga tampak pada instrumen regulasi dan kebijakan politik yang bisa memicu disintegrasi bangsa.
Peringatan hari Pancasila kiranya melahirkan komitmen menjadikan Pancasila sebagai perekat yang mempersatukan bangsa dan negara. Seluruh komponen bangsa hendaknya berhak sama untuk memaknai Pancasila sehingga Pancasila tak lagi diposisikan sebagai milik satu kelompok saja. Apabila ada perbedaan pemaknaan dan penafsiran, itu konsekuensi demokrasi.
Keberhasilan menempatkan kembali Pancasila sangat tergantung pada keteladanan para elite politik dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila. Ini berarti lahirnya jiwa negarawan yang memahami tanda-tanda zaman sehingga dapat membawa bangsa melewati masa-masa sulit.
Josef M Monteiro Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

Opini Kompas 1 Juni 2010