12 April 2010

» Home » Kompas » Ledakan Korupsi?

Ledakan Korupsi?

Apakah kita sedang dihadapkan pada sebuah ledakan korupsi?
Setelah seorang pegawai pajak divonis bebas Pengadilan Tangerang dan terkuak memiliki rekening Rp 24,6 miliar—dalam kasus ini diduga terlibat sejumlah pejabat Polri— 30 Maret lalu juga tertangkap tangan mereka yang bertransaksi antara seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan pengacara.
Istilah ledakan memang tak hanya digunakan untuk ledakan bom atau kompor, tetapi juga bersifat sosial, seperti ledakan penduduk dan maraknya korupsi, pemerasan, dan suap dalam tubuh negara. Keadaan ini ibarat ledakan korupsi.
Tahun 2005, dugaan suap atau pemerasan lebih dari Rp 10 miliar atas terdakwa Probosutedjo, melibatkan sejumlah hakim termasuk hakim agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menggeledah ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, tetapi tak menyeret mereka ke muka pengadilan.
Kasus terkait pejabat Polri juga mencuat 2005. Pembobolan dana BNI senilai Rp 1,2 triliun, menguak dugaan suap melibatkan Rudi Sutopo, Komisaris Besar Irman Santosa, Jenderal Da’i Bachtiar, Komjen (Purn) Erwin Mappaseng, Brigjen Samuel Ismoko, dan Adrian Waworuntu.

 

Januari 2006, hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Herman Alossitandi, tertangkap tangan memeras terkait penanganan perkara korupsi di PT Jamsostek senilai Rp 300 miliar. Ahmad Djunaidi sebagai terdakwa juga sempat melempar sepatu ke jaksa karena terdakwa mengklaim telah membayar Rp 550 juta.
Tahun 2007, semakin marak. Pada 26 September petugas KPK mengepung sebuah rumah dan membekuk pemilik PT Persada Sembada Freddy Santoso dan anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes terkait pembelian tanah Rp 46,990 miliar.
Kemudian, korupsi dana PT Asabri. Henry Leo mengaku memberikan rumah kepada Paul Banuara Silalahi—putra TB Silalahi—dan Jenderal (Purn) R Hartono. Selain menyelamatkan uang senilai Rp 210 miliar, Kejaksaan Agung juga menyita gedung senilai Rp 110 miliar.
Kasus Sjamsul Nursalim terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 47,5 triliun yang ditangani jaksa Urip Tri Gunawan justru menciptakan tersangka baru melalui penggerebekan KPK sehingga jaksa ini disebut ”jaksa Rp 6 miliar”.
Dugaan suap kolektif melibatkan 39 anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, dengan imbalan Rp 300 juta- Rp 500 juta per anggota. Kasus ini terkuak setelah Agus Condro ”bernyanyi”. Diketahui, 41 anggota DPR mencairkan cek, total 480 lembar.
Politik dan hukum
Tentu masih banyak lagi, termasuk skandal Bank Century Rp 6,7 triliun yang telah naik meja operasi angket DPR, kasus PT Semen Baturaja yang diduga melibatkan Marzuki Alie, serta korupsi yang tersebar di kementerian dan berbagai daerah.
Publik sudah geram dan
kecewa, beberapa frustrasi karena korupsi terus marak, dan bertanya-tanya: apakah bangsa kita bangsa korup? Rasanya tak perlu menggeneralisasi praktik korupsi orang-orang dalam negara dan bisnis sebagai ”bangsa” karena mereka sebagian kecil saja. Akan tetapi, karena mereka dominan, korupsi jadi sistemik.
Pertama, relasi politik dan bisnis yang terbentuk melalui pola patronase bisnis adalah sumber pokok korupsi. Negara (politik) terutama sejak Orde Baru—dengan segala sumber daya—telah memodali bisnis swasta lewat kebijakan, suntikan dana, pinjaman, kontrak, proyek, hingga monopoli pasar dan fasilitas lain.
Para pebisnis di negeri ini lebih tergerak menguras sumber daya dan fasilitas negara ketimbang menggarap sektor-sektor produktif dan memajukan daya kompetitifnya. Situasi ini menjadi sangat terbuka bagi orang-orang dalam tubuh negara untuk korupsi, dari pejabat tinggi hingga pegawai rendahan.
Tak perlu heran jika terjadi skandal BLBI Rp 144,5 triliun. Begitu pula skandal Century. Kasus-kasus lain: suap dan korupsi dalam pengalihan fungsi lahan, praktik pembabatan hutan dan eksploitasi laut secara ilegal, serta berbagai kerusakan lingkungan sebagai dampak dari operasi perusahaan tambang.
Kedua, dampak dari politik-ekonomi itu menjalar pada kerangka hukum dan penegakan hukum. Hingga kini, UU Antikorupsi tak mengandung prinsip pembuktian terbalik di mana tersangka yang harus membuktikan asal-usul kekayaannya.
Kekayaan pejabat memang dilaporkan, tetapi tak perlu membuktikan asalnya. Kerangka ini juga mendorong penegak hukum dan hakim ikut membentuk mafia peradilan sebagaimana mafia lain dalam tubuh negara. Dengan begitu, pemberantasan korupsi bukan saja membutuhkan hukum yang memudahkan dan penegak hukum yang profesional, namun juga politik yang teguh tanpa pandang bulu.
Hendardi Ketua Badan Pengurus SETARA Institut

Opini Kompas 13 April 2010