05 September 2010

» Home » Suara Merdeka » Kapolda Baru dan VCD Bajakan

Kapolda Baru dan VCD Bajakan

ADA yang terasa ’’ganjil’’, terkait dengan acara serah terima jabatan Kapolda Jateng, baru-baru ini. Biasanya, pergantian kapolda, kapolres, atau kapolsek, selalu diikuti dengan razia video cassette disc (VCD) bajakan yang diperjualbelikan bebas. Terasa ganjil kalau pergantian kapolda kali ini tidak, atau mungkin belum ada razia itu?


Biasanya pula, pedagang VCD bajakan dirazia Polri dan tidak bisa jualan. Tidak itu saja, razia yang dilakukan juga masuk koran dan televisi. Namun setelah beberapa minggu berlalu, pedagang kembali berjualan seperti semula. Pembeli pun kembali mendekat dan lupa pesan iklan jangan beli barang bajakan.

Bahayanya kalau pedagang dapat bocoran ada razia. Yang tidak dapat bocoran, berbahaya juga kalau tertangkap, bisa bebas setelah menebus diri dan dagangannya. Ketenangan yang sempat dirasa warga sekitar tempat jualan VCD bajakan, kembali terusik oleh bunyi musik keras dari VCD player.
Suasana saat-saat ritual pun banyak terusik. Bahkan mereka ada yang tak mau tahu kalau sedang ada azan, atau khotbah salat jumat, mereka tetap memutar keras-keras perangkat audionya.

Pedagang eceran VCD bajakan yang merupakan kepanjangan tangan dari para bos VCD bajakan, sadar kalau tindakannya itu melawan hukum. Namun hal itu dilakukannya sekadar mencari makan. Mereka juga sadar kegiatannya ikut mendorong masyarakat biasa berbisnis ilegal dan membeli barang ilegal serta memperlemah semangat masyarakat untuk berkarya secara baik atau benar.
Mereka yang terlibat dan petugas yang tidak tegas dapat disebut sebagai penyemarak pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Penegakan regulasi itu menjadi tidak optimal dan akan mengganggu upaya pemakmuran masyarakat dengan cara yang baik dan benar.

Tindakan ilegal mereka bukannya tidak diketahui aparat hukum dan aparat yang mengurusi cukai ataupun pajak. Sangat-sangat diketahui dan tak jarang penjual VCD bajakan juga masuk ke kantor pemerintah dan swasta atau menggelar dagangan di dekat kantor polisi.

Yang membeli juga banyak dari kalangan aparat. Apa artinya kampanye antibarang bajakan dan jangan beli barang bajakan yang dilakukan pemerintah bila aparatnya sendiri banyak yang membeli barang bajakan?

Bila beberapa waktu lalu pedagang menghilang karena dirazia, itu menjadi bukti kalau razia efektif untuk memerangi pelanggaran hak cipta. Apapun alasannya, memerangi barang bajakan dan peredarannya tidak pantas hanya dilakukan sementara, momental, atau tidak sesuai amanat UU.

Perang harus berkesinambungan karena terkait urusan hukum. Bagi aparat, terutama aparat hukum, perang harus menjadi bagian hidup demi rakyat dan negara. Masyarakat harus ikut mendukung upaya memerangi kejahatan hak cipta.

Agar peran aktif masyarakat dapat dioptimalkan untuk memerangi kejahatan hak cipta, sosialisasi arti penting hak cipta dan jangan berdagang atau membeli barang bajakan sangat mendesak dilakukan secara terus-menerus.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau Undang-Undang Hak Cipta bukan sekadar mengatur hak bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin, tetapi juga mengatur tentang larangan melanggar hak cipta, menjual, dan membeli produk hasil pelanggaran hak cipta.
Ketegasan Aparat Larangan itu mengidentikkan bila pelanggaran hak cipta merupakan tindak pencurian yang membuat ruginya pemilik barang yang dicuri. Tindakan tersebut diancam dengan pidana. Konsekuensi dari ibarat barang hasil curian, yang menyimpan atau menjual, diidentikkan sebagai penjual barang hasil kejahatan.
Mereka yang hanya menjualkan, dapat dikenai pasal pidana membantu tindak kejahatan. Yang membeli, diibaratkan membeli barang hasil kejahatan dan dapat disebut sebagai penadah yang dapat diancam pula dengan pidana penjara.

Bila sekarang masih banyak perdagangan bebas VCD bajakan, hal itu menjadi bukti kalau penegakan hukum hak cipta di sangat lemah. Ini tidak dapat dibiarkan. Masyarakat harus diajak untuk selalu mendukung segala bentuk tindak pelanggaran hak cipta, selalu menghormati hak cipta, dan harus didukung ketegasan aparat terhadap segala bentuk pelanggaran hak cipta.

Di sisi lain, pelanggar harus diproses dan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan bila terbukti melakukan tindak pembajakan. Ini dimaksudkan agar dapat benar-benar memberi efek jera bagi pembajak. Kapolda harus menegaskan pada anggotanya agar Jawa Tengah dapat menjadi daerah bebas VCD bajakan. Ini pilihan dan bagian dari upaya mendukung tugas pokok dan fungsi Polri, memerangi kejahatan, khususnya pembuatan dan peredaran VCD bajakan. (10)

— M Issamsudin, PNS Pemkot Semarang
Wacana Suara Merdeka 6 September 2010