24 Januari 2010

» Home » Media Indonesia » Kesempatan dan Kesetaraan Pendidikan

Kesempatan dan Kesetaraan Pendidikan

Salah satu isu penting dan menjadi concern Mendiknas saat ini adalah masalah kesetaraan dan keadilan dalam pendidikan. Jargon yang dipilih adalah nondiskriminatif, sebuah kebijakan pendidikan yang tidak lagi membedakan asal-usul pengelolaan (negeri-swasta), status ekonomi (kaya-miskin), kewilayahan (Jawa-Luar Jawa), maupun latar belakang pengelola (keagamaan-nonkeagamaan).


Kebijakan ini muaranya pada pelaksanaan education for all. Dalam salah satu kesempatan perbincangan dengan Mendiknas, penulis menanyakan tentang kerangka teknis dari kebijakan tersebut agar landing operational policy program tersebut dalam bahasa anggaran dapat diukur secara terbuka. Kita khawatir jangan-jangan program sepenting ini tidak dikemas dalam bahasa anggaran yang berorientasi pada prinsip-prinsip nondiskrimatif tersebut.

Kita memang masih harus menunggu kejelasan tentang kebijakan tersebut dalam bentuk program. Karena, sebuah kebijakan yang tidak didukung dengan program yang terukur dalam bentuk anggaran adalah kesia-siaan. Kita tidak ingin kebijakan yang sangat prorakyat ini mati suri hanya karena dua hal, yaitu miskinnya assessment terhadap seluruh persoalan pendidikan yang dianggap diskriminatif serta tidak paralelnya antara kebijakan dengan bahasa anggaran yang tersedia. Akhirnya kebijakan ini hanya akan berjalan di ruang kosong dan hanya menjadi urusan sentimental Mendiknas semata.

Memaknai kesetaraan

Harus diakui bahwa masalah keadilan dan kesetaraan dalam tata kelola pendidikan kita pada tiga dekade terakhir tidak pernah bisa diselesaikan secara baik dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Bukan hanya di Indonesia, isu soal keadilan dan kesetaraan dalam pendidikan juga menjadi isu yang tak kunjung selesai dibicarakan seluruh dunia. Kebingungan ini salah satunya bisa jadi bermula dari definisi kesetaraan pendidikan itu sendiri, yaitu apakah kesetaraan bermula dari keterbatasan input sumber daya terhadap sekolah atau kesetaraan dari output di luar sekolah.

Jika kesetaraan dilihat dari aspek input sumber daya sekolah, seluruh kebutuhan yang menjadi prasyarat terciptanya sebuah sekolah yang nondiskriminatif seperti guru yang berkualitas, sarana dan fasilitas yang memadai, serta manajemen pengelolaan yang transparan dan akuntabel haruslah dirasakan oleh seluruh siswa dalam setiap aspek pelayanan. Dalam hal ini, anggaran pendidikan dan seluruh pernik-pernik sumbernya adalah kata kunci yang harus diselesaikan terlebih dahulu dalam mengejar masalah kesetaraan. Jangan-jangan untuk maksud inilah sebenarnya kebijakan nondiskriminatif berasal.

Bagaimana dengan kesetaraan yang bersumber dari output sekolah? Tingkat kemampuan ekonomi orang tua dan cara lingkungan tempat siswa tinggal memperlakukan mereka adalah masalah serius yang juga harus diselesaikan dan harus menjadi faktor pertimbangan pemerintah dalam mengerjakan kebijakan nondiskriminatif ini.

Tentu terdapat banyak sekali ketimpangan luar biasa yang menyebabkan anak-anak menjadi semakin jauh dari isu kesetaraan dalam menerima pendidikan yang berkualitas, seperti terbatasnya kemampuan negara untuk menjadikan mereka sebagai penduduk yang sejahtera. Faktor kemiskinan hanya dieksploitasi sebagai kebutuhan politik semata.

Karena itu akan sangat sulit untuk mengatakan bahwa kebijakan nondiskriminatif dalam pendidikan akan tercipta hanya melalui sebuah kebijakan berdasarkan intuisi semata, tanpa ada kajian yang komprehensif serta melalui sebuah assessment yang melibatkan semua stakeholders pendidikan. Ada begitu banyak ketidakadilan dan ketaksetaraan yang berlangsung sangat lama dalam dunia pendidikan kita, sehingga upaya sungguh-sungguh untuk mencapainya merupakan sebuah harapan.

Beberapa program yang sejauh ini ada justru menimbulkan masalah baru dalam isu nondiskriminatif, yaitu isu soal ujian nasional dan alokasi anggaran operasional sekolah melalui program BOS. Kita patut mencemaskan jika kebijakan nondiskriminatif ini sesungguhnya hanya akan memperpanjang daftar masalah ketaksetaraan dalam pendidikan. Ada baiknya jika mengevaluasi kembali program-program yang justru menjadi sumber diskriminasi pelayanan pendidikan.

BOS nondiskriminatif?

Dalam analisis satuan biaya pendidikan dasar dan menengah, Abbas Ghozali (2004) memperkenalkan ragam nomenklatur biaya satuan pendidikan yang dimaksudkan untuk mengetahui rekam jejak kebutuhan pembiayaan siswa per anak per tahun, dalam rangka menghitung besaran uang yang harus ditanggung orang tua dan subsidi yang harus disediakan pemerintah.

Hasil penelitian tersebut cukup membantu dalam menjelaskan kemampuan orang tua dan pemerintah sebagai kerangka konseptual untuk mengetahui informasi dasar tentang biaya satuan pendidikan (BSP), tetapi sayang tak mampu menjelaskan tentang pembiayaan pendidikan yang berorientasi pada mutu dengan menggunakan sekolah sebagai unit analisisnya. Hal ini terlihat dari cara bagaimana pemerintah mendistribusikan program bantuan operasional sekolah (BOS) yang justru sangat diskriminatif tersebut.

Mengapa BOS cenderung memperlebar jurang diskriminatif antarsekolah? Jawabannya sangat terang benderang, yaitu besaran BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa di suatu sekolah tanpa mempertimbangkan kemampuan lingkungan, orang tua, dan siswa sendiri dalam upaya mencapai hasil pendidikan yang maksimal. Apakah sekolah di kota maupun di desa, sekolah negeri ataupun swasta, semua menerima dana BOS berdasarkan rumus yang sederhana, yaitu kebutuhan anak per kepala.

Temuan terakhir KPK soal adanya kemungkinan penyimpangan DAK dalam bidang pendidikan jangan-jangan karena program BOS yang selain sangat diskriminatif, tetapi juga rentan untuk dimanipulasi manajemen sekolah. Banyak kasus yang tak terbantahkan bahwa karena minimnya keterlibatan stakeholders dalam pengelolaan dana BOS, beberapa kepala sekolah bahkan telah meringkuk di penjara.

Jelas kebijakan ini memicu ketidakadilan baru yang jika tidak dievaluasi dan diselesaikan secara bijak malah akan menjadi sumber pemicu terciptanya rasa diskriminasi di masyarakat. Artinya pemerintah sesungguhnya sedang berusaha menciptakan budaya sekolah yang diskriminatif, yang pada akhirnya akan melahirkan sekolah-sekolah tak memiliki budaya sekolah yang sehat dan kondusif dalam rangka menciptakan capaian akademik siswa ke arah yang lebih baik.

Beberapa studi tentang dampak kualitas sekolah terhadap capaian akademis siswa mengindikasikan pentingnya menciptakan sebuah budaya sekolah yang sehat secara manajemen. Dalam skema pembiayaan pendidikan, keberhasilan siswa dalam paradigma lama selalu bergantung pada kemampuan finansial orang tua dan karakter psikologis siswa serta menafikan kemampuan manajerial dan budaya sekolah (JS Coleman, Equality of Education Opportunity, 1966).

Dalam banyak hal Kementerian Pendidikan Nasional sejauh ini belum mampu membangun sebuah budaya sekolah yang komprehensif dan visioner pada tingkat sekolah, sehingga kebutuhan untuk membangun suasana belajar yang positif dan kondusif tidak jarang belum termasuk dalam komponen dan indikator pembiayaan pendidikan yang harus dimasukkan dalam BOS.

Beberapa peneliti mencoba untuk memecahkan kebuntuan pembiayaan yang berkaitan dengan pembangunan budaya sekolah sebagai bagian dari kebutuhan pokok sekolah dan berkaitan langsung dengan keberhasilan siswa (student achievement), terutama dengan melihat tren pembiayaan pendidikan secara statistikal. Dengan menggunakan regresi statistikal, terlihat bahwa hubungan capaian akademis siswa dengan budaya sekolah tidak memiliki ikatan yang kuat karena pada prinsipnya siswa memiliki latar belakang budaya dan etnik yang berbeda.

Jika hanya mengacu pada indikator kebutuhan siswa per orang per tahun, rumusan yang muncul biasanya sangat bersifat numerik dan dalam bahasa Eric Hanushek disebut sebagai production-function studies. Dalam beberapa hal terlihat hubungan yang tidak selamanya positif antara semakin besar dana yang digunakan dalam proses pendidikan dan capaian akademis siswa. Kesimpulannya cukup mengagetkan, "There is no strong or systematic relationship between school expenditures and student performance." (Eric Hanushek, "The Impact of Differential Expenditures on School Performance", Educational Researcher: 1989).

BOS harus dievaluasi, tujuan penggunaannya harus dikontrol dan difokuskan paling tidak untuk dua hal. Pertama, membangun budaya sekolah yang sehat, transparan, dan akuntabel. Kedua, penggunaan dana BOS sebaiknya untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang tidak mampu, baik secara akademis maupun finansial, dalam memperoleh derajat kesetaraan dalam pendidikan. Dengan cara ini, prosedur dan tata cara penghitungannya tentu saja harus dirombak secara total.

Oleh Ahmad Baedowi Direktur Pendidikan Yayasan Sukma รข€“ Jakarta
OPini Media Indonesia 25 Januari 2010