06 April 2010

» Home » Pikiran Rakyat » Makelar Kasus dan Daya Saing Ekonomi

Makelar Kasus dan Daya Saing Ekonomi

Oleh ACUVIARTA KARTABI

RODA pemberantasan korupsi dalam beberapa bulan terakhir terus bergulir. Dari analisis/pemberitaan sepak terjang oknum dalam berbagai modus operandi di jaringan makelar kasus membuat mata kita terbelalak hampir tidak bisa berkedip. Meskipun sebelumnya banyak yang sudah tahu kalau masalah-masalah ini sebenarnya sudah lama menjadi perdebatan atau wacana publik, untuk sampai ke tingkat aplikasi penegakan hukum masih sangat minim.

Makelar kasus pajak yang diungkap Susno Duadji, jika tidak diusut tuntas akan berdampak pada rusaknya daya saing ekonomi. Bagaimana tidak, ketika semua objek pajak dituntut tepat waktu dan taat membayar pajak, segelintir oknum wajib pajak yang memiliki akses ke makelar kasus bisa membayar jauh di bawah kewajibannya. Dari sisi manajemen fiskal semua tahu, APBN sangat bergantung pada besarnya penerimaan pajak. Di sisi lain, tekanan defisit sewaktu-waktu bisa meningkat tiba-tiba dan seterusnya. Tidak kurang dari 70 persen penerimaan APBN bersumber dari penerimaan pajak.



Dugaan tingginya penyelewengan pajak mungkin bisa dilihat dari tax ratio (rasio penerimaan pajak dibagi gross domestic product) Indonesia. Saat ini tax ratio Indonesia masih di sekitar 13-13,5 persen. Negara-negara tetangga kita banyak yang di atas 17 persen, bahkan Malaysia dan Singapura memiliki tax ratio di atas 20 persen. Sehatnya manajemen perpajakan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Meningkatnya kesadaran wajib pajak ditambah penggunaan pajak yang juga baik akan berdampak multiplier terhadap hasil-hasil pembangunan perekonomian. Sebatas itu, aplikasi dari spirit slogan ”Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya” akan dapat dirasakan manfaatnya.

Mungkin inilah waktunya segenap warga bangsa ini kembali menguatkan komitmen untuk keluar dari belenggu bahaya laten korupsi. Kita layak bersyukur, semakin banyak elemen dan personal yang mulai sadar ingin membangun semangat persaingan yang lebih sehat. Persaingan yang sehat bisa didapat jika pemberantasan korupsi berjalan optimal.

Kembali ke Susno, apa pun kepentingannya kita tetap pantas bersyukur dan berterima kasih atas keberaniannya mengungkapkan masalah ini. Kalau tidak ada Susno, mungkin jangankan diusut, indikasinya pun tidak akan pernah tampak.  Sikap profesional Polri jelas sangat dituntut dalam mengatasi masalah ini.

Dalam kacamata ekonomi, pemberantasan korupsi akan sangat positif sebagai indikator strategi memperkuat daya saing ekonomi. Survei Bank Dunia 2007 mengungkap sejumlah faktor yang paling bermasalah dalam menjalankan usaha, di antaranya ketidakefisienan birokrasi pemerintah, kebijakan yang tidak stabil, regulasi pajak, dan korupsi. Dalam konteks itu, peranan makelar kasus sepertinya bisa tampil dalam berbagai wajah dan situasi. Belum lagi bicara makelar projek  dari kegiatan/program pemerintah pusat dan daerah.

Dalam perspektif peningkatan investasi, pemberantasan korupsi memberi arti penting. Pasal 3 UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan, asas dari penanaman modal (di antaranya) adalah kepastian hukum dan akuntabel. Sudah jelas sangat tidak kondusif bagi peningkatan daya saing investasi jika dari banyak kasus korupsi terbukti berbagai hal yang berhubungan dengan investasi di negara ini ternyata kurang ada kepastian hukum dan minim akuntabilitas. Pengadilan Inggris juga telah mengungkapkan perusahaan Innospec Ltd. memberikan upeti kepada sejumlah mantan pejabat migas di Indonesia yang nilainya diperkirakan mencapai 17 juta dolar AS. Mungkin inilah salah satu penyebab mengapa ada investor asing selalu menganggap investasi Indonesia adalah investasi yang berisiko tinggi. Kalau ada duit setoran (suap/sogok) semua bisa diatur seenaknya. Pajak tidak harus dibayar, projek sudah pasti didapat, perizinan mulus dan kalaupun tersangkut masalah hukum semua bisa dipastikan bebas dari jeratan hukum.

Terkait dengan keberadaan makelar kasus, beberapa hal disarankan agar lebih ditingkatkan. Pertama, perbaikan insentif/remunerasi akan efektif sebagai ujung tombak reformasi kinerja birokrasi jika diikuti peningkatan kualitas ancaman penegakan hukum. Pejabat publik yang telah diperbaiki/dinaikkan tingkat penghasilannya harus diberikan ancaman hukuman yang lebih tinggi jika masih melakukan tindakan penyelewengan.

Kedua, perbaikan kualitas sistem kontrol internal dan eksternal. Meskipun di setiap lembaga publik pasti memiliki instrumen kontrol, dari beberapa kasus belakangan ini menunjukkan kontrol tersebut belum berjalan optimal.

Ketiga, perbaikan dalam sistem penerimaan, penilaian, dan pembinaan SDM. Banyak masalah dalam organisasi pelayanan publik bersumber dari masalah-masalah terkait standar penilaian dan pembinaan SDM.

Terakhir, semua masalah yang terjadi terkait masih ditemukannya keburukan kinerja SDM pelayanan publik juga tergantung pada spirit/semangat perubahan yang diinginkan oleh seluruh elemen organisasi. Sering kritik berbagai elemen masyarakat yang bermaksud positif (meskipun sudah disampaikan sesuai kaidah hukum dan norma-norma etika) mengenai kinerja aparatur birokrasi malah dianggap sebaliknya. Kritik itu pahit (sama seperti obat), tetapi bisa menyehatkan bagi peningkatan daya saing ekonomi Indonesia. Semoga.***

Penulis, pengamat ekonomi dan peneliti di Economic and Financial Studies for Indonesian Development (Ecofid).
Opini Pikiran Rakyat 07 April 2010